Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2025/PN Smn Adinda Hapsari,S.H RIZAL HASBULLAH Bin IMAM MASRURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2500/M.4.11/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adinda Hapsari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL HASBULLAH Bin IMAM MASRURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511

Telp. (0274) 868535 Fax. 0274 865572 www.kejari-sleman.go.id

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                    P- 29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

  SURAT    DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-66/Slmn/Enz.2/05/2025

                                                  

  1. Identitas Terdakwa :

     Nama lengkap                          :  RIZAL HASBULLAH Bin IMAM MASRURI.                      

     Tempat lahir                             :  Klaten.

            Umur / tanggal lahir                  :  21  tahun / 01 Juni 2003.

            Jenis kelamin                            :  Laki-laki.

            Kebangsaan                              :  Indonesia.

            Tempat tinggal                          :  -     Sambirejo Rt 008 Rw 003 Barukan, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah ( alamat KTP ).

    • Tempel Rt 016 Rw 006 Kebondalem Lor, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah ( alamat tinggal ).

            A g a m a                                  :  Islam.

            Pekerjaan                                 :  Buruh harian lepas. (Kurir Shopee)

            Pendidikan                               :  SMP.

 

  1. Penahanan : RUTAN
  • Oleh Penyidik

:

sejak tanggal 19 Maret 2025 s/d tanggal 07 April 2025;

 

:

 

 :

 

sejak tanggal 08 April  2025  s/d tanggal 17 Mei  2025;

 

Sejak tanggal 18 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025;

  • Oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 22 Mei 2025 s/d 10 Juni 2025.

 

 

  1. Dakwaan

KESATU

     Pertama :

     Bahwa terdakwa RIZAL HASBULLAH Bin IMAM MASRURI ( selanjutnya disebut Terdakwa ) bersama-sama   dengan seseorang yang tidak dikenal / Bos Terdakwa yang memiliki nomor WA +66830230549 ( DPO ) dan saksi MOCH SOLEH alias GOTEM ( disidangkan dalam perkara terpisah ) pada hari hari Sabtu  tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB  atau setidak tidaknya pada bulan Maret 2025 bertempat di terminal Prambanan, Jl. Raya Solo – Yogyakarta Dusun Kranggan, Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman atau setidak – tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat  secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram. Perbuatan  terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat dugaan peredaran gelap narkoba selanjutnya dari patrol cyber petugas mengantobgi sebuah nama yaitu RIZAL HASBULLAH Bin IMAM MASRURI (Terdakwa) diduga Terdakwa adalah kuda / peletak maps narkoba jenis shabu di wilayah  D.I.Yogyakarta dari penyelidikan petugas pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 Terdakwa terpantau berada di wilayah Yogyakarta yang diduga sedang melakukan peletakan maps namun petugas kehilangan jejak, selanjutnya pada hari Sabtu  tanggal 15 Maret 2025 petugas mengetahui keberadaannya di daerah Berbah, Sleman, namun pada saat hendak diamankan Terdakwa berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY  yang terdiri dari saksi GORA SINUBA SATRIA, S.H, saksi DWI SURYANTO, SH, dan saksi DWI SURYANTO, SH pada hari Sabtu  tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 05.00  WIB bertempat di rumah pacar Terdakwa di Dusun Trowangsan, Solodiran, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah  melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ternyata  tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika dan hanya ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A55 warna ungu dengan nomor panggil : 081546253695, selanjutnya Hand Phon Terdakwa dilakukan penyitaan.
  • Selanjutnya  pada saat  diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa masih menyimpan narkotika miliknya di rumah Terdakwa di Dusun Tempel RT 016 RW 006, Kebondalem Lor, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. Dan dirumah Terdakwa tersebut ditemukan barang yang selanjutnya  dilakukan penyitaan berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi shabu dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram.
  2. 1 (satu) buah botol plastik warna bening merk Vicks formula 44 terdapat dua buah lubang ditutupnya.
  3. 1 (satu) buah potongan pipet kaca.
  4. 1 (satu) buah korek gas warna merah.
  5. 1 (satu) unit handphone merk Samsung A55 warna ungu dengan nomor panggil : 081546253695.

Bahwa  Terdakwa mendapatkan shabu dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram tersebut pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara Terdakwa memesan melalui Instagram ke akun atas nama Popo6666 sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), pembayaran secara transfer melalui nomor rekening BRI, setelah transfer nominal tersebut kemudian alamat peletakan / maps turun didaerah Kalasan / traffic light Bogem selanjutnya Terdakwa ambil barang tersebut lalu digunakan sebagian dirumah pelaku kemudian sisanya disimpan dirumah.

Bahwa di rumah Terdakwa tersebut, Terdakwa diinterogasi oleh Petugas Polisi Polda DIY mengenai kepemilikan narkotika yang lain, dan berdasarkan interogasi tersebut Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mendapatkan kiriman paket shabu dari seseorang yang terdakwa tidak kenal yang memiliki nomor Hand Phone 66830230549 (DPO) melalui bus yang akan turun di terminal Prambanan, Jl. Raya Solo – Yogyakarta Dusun Kranggan, Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman. Selanjutnya Petugas Polisi Polda DIY langsung membawa Terdakwa ke terminal Prambanan  pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB, pada saat itu  Terdakwa menghentikan bus TIVIDI, selanjutnya Petugas Polisi Polda DIY mengamankan kernetnya yaitu saksi BAGAS PRASETYO yang membawa paket atas nama IZAL yang ditujukan kepada RIZAL HASBULLAH Bin IMAM MASRURI lalu paket dibuka dan setelah ditunjukkan kepada Terdakwa dibenarkan berisi shabu yang akan di edarkan di wilayah D.I.Yogyakarta, adapun paket yang dikirim tersebut berupa 1 (satu) buah kardus  yang didalamnya berisi 39 (tiga puluh sembilan) lakban warna kuning yang diduga didalamnya berisi shabu dengan berat bruto 80 (delapan puluh) gram dan 72 ( tujuh puluh dua ) lakban warna biru yang diduga didalamnya berisi shabu dengan berat bruto 96,1 (Sembilan puluh enam koma satu) gram.

Selanjutnya petugas Polda D.I.Yogyakarta mengamankan barang dari saksi BAGAS PRASETYO berupa :

  1. 1 (satu) buah paket dengan nama penerima IZAL yang berisi :
  1. 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya berisi 72 (tujuh puluh dua) lakban warna biru yang di dalamnya berisi sabu dengan berat bruto 96,1 (sembilan puluh enam koma satu) gram.
  2. 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisi 39 (tiga puluh sembilan) lakban warna kuning yang di dalamnya berisi sabu dengan berat bruto 80,0 (delapan puluh koma nol) gram.
  3. 1 (satu) buah botol air mineral 600 ml merk Le mineral.
  4. 1 (satu) buah keset warna merah putih.
  1. 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 5 warna biru dengan nomor panggil : 087837199229.

Bahwa barang yang diakui milik saksi BAGAS PRASETYO hannya 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 5 warna biru dengan nomor panggil : 087837199229 saja, sedangkan lainya hanya titipan yang diserahkan kepada Terdakwa berbentuk paket  dan untuk isinya saksi BAGAS PRASETYO tidak tahu.

  • Bahwa tujuan Terdakwa menerima paket dari seseorang yang terdakwa tidak kenal yang memiliki nomor Hand Phone 66830230549 (DPO)  tersebut akan diedarkan / meletakkan maps paket shabu di wilayah D.I.Yogyakarta, adapun upah yang akan Terdakwa terima Rp. 25.000,- ( Dua puluh lima ribu rupiah) tiap foto dan maps peletakan shabu.   

-    Bahwa Terdakwa sudah pernah mengedarkan narkotika jenis shabu di daerah Bantul dan Sleman pada bulan Februari 2025.

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba tanggal 16 April 2025 telah dilakukan pemusnahan barang sitaan berupa :

a. 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya berisi 72 ( tujuh puluh dua ) lakban warna biru yang didalamnya berisi sabu dengan berat bruto 96, 1 (Sembilan puluh enam koma satu) gram dan setelah disisihkan untuk dilakukan uji laboratorium dan disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan sebanyak 3 (tiga) lakban warna biru sehingga yang dimusnahkan sebanyak 69 (enam puluh Sembilan) lakban warna biru yang didalamnya berisi sabu dengan berat bruto 92,2 (sembilan puluh dua koma dua) gram.

b. 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisi 39 (tiga puluh Sembilan) lakban warna kuning yang didalamnya berisi sabu dengan berat bruto 80,0 (delapan puluh koma nol) gram dan setelah disisihkan untuk dilakukan uji laboratorium dan disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan sebanyak 3 (tiga) lakban warna kuning sehingga yang dimusnahkan sebanyak 36 (tiga puluh enam) lakban warna kuning yang didalamnya berisi sabu dengan berat bruto 76,3 (tujuh puluh enam koma tiga) gram.

Adapun cara pemusnahan barang sitaan dengan cara sebagai berikut :

Barang sitaan dengan jenis shabu dimasukkan ke toples bening yang berisi air kemudian diaduk sampai merata setelah itu hasil adukan didiamkan beberapa saat kemudian dibuang dengan cara dimasukkan kedalam closet kamar mandi lalu diberi pembersih lantai.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor R/400.7.5/392/D13.1 tanggal 22 Maret 2025 dari  Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik :  dr. Seviana Primawati ; Penguji : 1. Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt : 2. Fransiscus Xaverius Listanto, ST.MT dan diketahui oleh Kepala BLKK dr. Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp.PK  dalam Kesimpulannya :

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/62.e/III/2025/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 005263/T/03/2025 dan 005264/T/03/2025 mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti No. BB/62.e/III/2025/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 005263/T/03/2025 dengan berat semula 0,29 gram diambil untuk  pemeriksaan 0,02 gram sisanya 0,27 gram dan No. Kode Laboratorium 005264/T/03/2025 dengan berat semula 0,13 gram diambil untuk pemeriksaan 0,02 gram sisanya 0,11 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak  segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada  pinggir berita acara ini.

  • Bahwa Terdakwa telah menerima pembayaran upah terlebih dahulu untuk jasa peletakan 111 (seratus sebelas) paket sebesar Rp. 2.000.000, ( Dua juta rupiah) meskipun paket tersebut belum Terdakwa  edarkan / letakkan didaerah D.I.Yogyakarta, dan uang tersebut sudah habis untuk keperluan seharihari Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat  secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwajib.

-------Perbuatan  Terdakwa RIZAL HASBULLAH Bin IMAM MASRURI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114  ayat (2) Undang-Undang R.I.  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132  ayat (1) Undang-Undang R.I.  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

Bahwa  Terdakwa  RIZAL HASBULLAH Bin IMAM MASRURI    ( selanjutnya disebut Terdakwa )  pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025  sekira pukul 05.00 WIB    atau setidak tidaknya pada bulan Maret 2024 bertempat di  rumah Terdakwa di dusun di Dusun Tempel RT 016 RW 006, Kebondalem Lor, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah   namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman  maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram.  Perbuatan  terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat dugaan peredaran gelap narkoba selanjutnya dari patrol cyber petugas mengantobgi sebuah nama yaitu RIZAL HASBULLAH Bin IMAM MASRURI (Terdakwa) diduga Terdakwa adalah kuda / peletak maps narkoba jenis shabu di wilayah  D.I.Yogyakarta dari penyelidikan petugas pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 Terdakwa terpantau berada di wilayah Yogyakarta yang diduga sedang melakukan peletakan maps namun petugas kehilangan jejak, selanjutnya pada hari Sabtu  tanggal 15 Maret 2025 petugas mengetahui keberadaannya di daerah Berbah, Sleman, namun pada saat hendak diamankan Terdakwa berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY  yang terdiri dari saksi GORA SINUBA SATRIA, S.H, saksi DWI SURYANTO, SH, dan saksi DWI SURYANTO, SH pada hari Sabtu  tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 05.00  WIB bertempat di rumah pacar Terdakwa di Dusun Trowangsan, Solodiran, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah  melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ternyata  tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika dan pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ternyata  tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika dan hanya ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A55 warna ungu dengan nomor panggil : 081546253695, selanjutnya Hand Phon Terdakwa dilakukan penyitaan. Selanjutnya  pada saat  diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa masih menyimpan narkotika miliknya di rumah Terdakwa di Dusun Tempel RT 016 RW 006, Kebondalem Lor, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. Dan dirumah Terdakwa tersebut ditemukan barang yang selanjutnya  dilakukan penyitaan berupa :
    1. 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi shabu dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram.
    2. 1 (satu) buah botol plastik warna bening merk Vicks formula 44 terdapat dua buah lubang ditutupnya.
    3. 1 (satu) buah potongan pipet kaca.
    4. 1 (satu) buah korek gas warna merah.

Bahwa  Terdakwa mendapatkan shabu dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram tersebut pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara Terdakwa memesan melalui Instagram kepada seseorang yang tidak dikenal yang memiliki  akun atas nama Popo6666 (DPO)  sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), pembayaran secara transfer melalui nomor rekening BRI, setelah transfer nominal tersebut kemudian alamat peletakan / maps turun didaerah Kalasan / traffic light Bogem selanjutnya Terdakwa ambil barang tersebut lalu digunakan sebagian dirumah pelaku kemudian sisanya disimpan dirumah.

  •  Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor R/400.7.5/391/D13.1 tanggal 22 Maret 2025 dari  Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik :  dr. Seviana Primawati ; Penguji : 1. Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt : 2. Fransiscus Xaverius Listanto, ST.MT dan diketahui oleh Kepala BLKK dr. Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp.PK  dalam Kesimpulannya :

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/62.e/III/2025/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 005262/T/03/2025 mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti No. BB/61.e/III/2025/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 005262/T/03/2025 dengan berat semula 0,15 gram diambil untuk  pemeriksaan 0,02 gram sisanya 0,13 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak  segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada  pinggir berita acara ini.

  • Bahwa  Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwajib.

--Perbuatan Terdakwa  RIZAL HASBULLAH Bin IMAM MASRURI tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (2) Undang-Undang R.I.  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

DAN

     KEDUA :

 

------ Bahwa terdakwa RIZAL HASBULLAH Bin IMAM MASRURI ( selanjutnya disebut Terdakwa ), pada hari Jumat tanggal 14 Maret  2025 pada sekira pukul 20.00 WIB,  bertempat di rumah  Terdakwa di dusun Tempel Rt 016 Rw 006 Kebondalem Lor, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman  maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebegai berikut :--------------------------

 

-    Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, setelah terdakwa mengambil shabu pesanannya melalui instagram sebanyak 0,50 (nol koma lima belas) gram didaerah Kalasan Sleman, Terdakwa  langsung mengkonsumsi shabu tersebut.

     Adapun cara menggunakan narkotika jenis shabu tersebut yaitu Terdakwa menyiapkan botol  plastik yang berisi air yang ujung tutupnya diberi lubang 2 lalu diberi sedotan plastik selanjutnya Terdakwa memasukkan sebagian shabu ke pipet  kaca kemudian terdakwa sambungkan ke sedotan plastik kemudian Terdakwa bakar  menggunakan korek api gas, selanjutnya Terdakwa  menyedot melalui sedotan yang satu seperti orang merokok. Dan setelah mengkonsumsi shabu tersebut Terdakwa langsung pergi ke rumah pacar Terdakwa di dusun Trowangsan, Solodiran, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah, dan pada saat  itu pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025  sekira jam 05.00WIB Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY, dan pada saat itu Terdakwa  mengakui bahwa ia masih menyimpan shabu dirumahnya yang beralamat  di Tempel Rt 016 Rw 006 Kebondalem Lor, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan shabu seberat  0, 40 (nol koma empat puluh) gram dan alat hisab shabu.

-    Bahwa tujuan Terdakwa mengkonsumsi shabu yaitu untuk doping dalam bekerja dan yang Terdakwa rasakan setelah konsumsi shabu Terdakwa  tidak mudah ngantuk.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor R/400.7.5/391/D13.1 tanggal 22 Maret 2025 dari  Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik :  dr. Seviana Primawati ; Penguji : 1. Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt : 2. Fransiscus Xaverius Listanto, ST.MT dan diketahui oleh Kepala BLKK dr. Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp.PK  dalam Kesimpulannya :

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/62.e/III/2025/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 005262/T/03/2025 mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti No. BB/61.e/III/2025/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 005262/T/03/2025 dengan berat semula 0,15 gram diambil untuk  pemeriksaan 0,02 gram sisanya 0,13 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak  segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada  pinggir berita acara ini.

-    Bahwa berdasarkan hasil tes urin dari RS. BHAYANGKARA POLDA DIY  No. LAB : L-281782 tanggal 15 Maret  2025 terhadap RIZAL HASBULLAH,  yang ditandatangani oleh Pemeriksa Nauroh Nadzhifa dan Dokter Penanggung Jawab dr. RETNO AMI S, M.Sc, sp.PK, dengan hasil pemeriksaan :

  • Amphetamin ( AMP ) hasil Positif.
  • Methamphetamin ( M-AMP ) hasil Positif.

 

------- Perbuatan Terdakwa RIZAL HASBULLAH Bin IMAM MASRURI bersama dengan terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

 

 

 

Dokumen Pindaian_page-0001Sleman, 02 Juni 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Adinda Hapsari, SH

Ajun Jaksa NIP. 199610222020122032

Pihak Dipublikasikan Ya