| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 183/Pid.B/2026/PN Smn | ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. | DIANTO ASMORO DEWO als DIAN bin TIMOTIUS ASMORO DEWA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 183/Pid.B/2026/PN Smn | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2658/M.4.11/Eoh.2/05/2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N NOMOR : REG. PERKARA PDM-85/Slmn/Eoh.2/04/2026
------------ Bahwa Terdakwa DIANTO ASMORO DEWO als DIAN bin TIMOTIUS ASMORO DEWA, pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar jam 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kalidobo Rt. 02 Rw.33, Purwobinangun, Pakem, Sleman, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa mulanya pada hari jumat tanggal 20 februari 2026 sekitar jam 18.00 wib ketika Terdakwa berada di rumah mempunyai ide dan niat untuk melakukan kejahatan berupa mengambil ayam milik saksi korban Jumariyah tanpa ijin yang berada di dalam pekarangan tertutup di belakang rumah korban (berhimpitan), kemudian Terdakwa mempersiapan beberapa peralatan antara lain karung bekas pakan ayam sebagai tempat atau wadah ayam jika nanti berhasil menangkap ayam dan Terdakwa akan melakukan di malam hari di saat semua orang sedang istirahat. - Selanjutnya sekira jam 22.00 wib Terdakwa mendekati pekarangan tertutup milik korban yang berada di dekat rumah Terdakwa yang jarak dengan rumah berdekatan kemudian Terdakwa mencoba membuka tali kabel yang mengikat pintu pekarangan yang terbuat dari bambu karena susah lalu oleh Terdakwa dibakar tali kabel tersebut sampai putus. - Selanjutnya setelah tali kabel putus kemudian Terdakwa membuka pintu pagar pekarangan lalu Terdakwa masuk ke dalam pekarangan kemudian Terdakwa mendekati kandang ayam (kambing) dan Terdakwa menangkap seekor ekor ayam jantan (jago) yang bertengger di atas kambing lalu Terdakwa menekan lehernya ayam tersebut agar tidak berkokok, kemudian oleh Terdakwa dibawa keluar lalu dimasukkan ke dalam karung yang sudah disiapkan kemudian ujung karung diikat dan Terdakwa tindih dengan menggunakan batu, setelah itu Terdakwa masuk lagi ke dalam pekarangan dan menangkap seekor ayam betina lalu oleh Terdakwa dipegang leher ayam tersebut agar tidak berkokok kemudian dibawa keluar lagi dan dimasukkan ke dalam karung lalu diikat kemudian ujung karung ditindih dengan menggunakan batu. Kemudian terdakwa masuk lagi ke dalam pekarangan dan menangkap seokar ayam betina lalu terdakwa pegang leher ayam tersebut agar tidak berkokok kemudian dibawa keluar lagi namun ketika terdakwa akan masukan ayam betina ke dalam karung kedua ayam betina tersebut lepas dan lari dan hanya tinggal 1 (satu) ekor ayam jantan (jago). - Selanjutnya Terdakwa menjual 1 (satu) ekor ayam jantan (jago) tersebut kepada bapak SUPRIYANTO sebesar Rp 90.000,00 (Sembilan puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan telah dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jumariyah mengalami total kerugian sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan (f) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||


PENUNTUT UMUM