Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2025/PN Smn HESTI TRI REJEKI, SH. RONI GUNAWAN Bin (Alm) HADI UTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 181/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2116/M.4.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                    

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya Nomor 16 Beran, Tridadi, Sleman 55511Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

website : www.kejari-sleman.go.id, e-mail : kejarisleman.tu@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                  P- 29

              Ketuhanan Yang maha Esa”

 

 

                                                                  SURAT   DAKWAAN

               No. Reg.Perk.: PDM - 123/Slmn/Eoh.2/04/2025

 

 

I.  Terdakwa :

Nama Lengkap                       :  RONI GUNAWAN Bin (Alm) HADI UTOMO

Tempat Lahir                          :  Bantul

Umur / Tanggal Lahir             :  39 tahun / 24 Desember 1985

Jenis Kelamin                         :  Laki-laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan                  :  Indonesia.

Tempat Tinggal         : Segoroyoso II RT 004 Desa Segoroyoso Kec Pleret Kab                Bantul Prop D.I Yogyakarta.

Agama                                    :  I s l a m.

Pekerjaan                               :  PNS

Pendidikan                             :  S1

 

II. Penahanan :

-     Ditahan dalam perkara lai Ditahan oleh penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 06 Maret 2025 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025.

-     Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman sejak tanggal
26 Maret 2025 sampai dengan tanggal 04 Mei 2025.

-     Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal
30 April 2025 sampai dengan tanggal 19 Mei 2025.

 

III. Dakwaan :

 

KESATU:

 

             Bahwa terdakwa RONI GUNAWAN Bin (Alm) HADI UTOMO pada awal bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di PT Infokom Putra Kencana (Gudang PT Edu Putra Persada) Jl Monjali No 53 Mlati Kabupaten Sleman Propinsi D.I. Yogyakarta atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

 

Bahwa pada awalnya dalam bulan Juni 2024 terdakwa selaku PNS pada Kantor BPBD Kota Yogyakarta, bertemu dengan saksi ARDIAN selaku sales yang menawarkan produk elektronik dari PT EDU PUTRA PERSADA untuk pengadaan kantor, namun karena kantor BPBD Kota Yogyakarta tidak ada anggaran untuk pengadaan barang elektronik kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi ARDIAN “bagaimana kalau saya (terdakwa) pribadi buat pesanan seolah-olah dinas, namun untuk pribadi saya (terdakwa) bisa tidak?’ dan dijawab oleh saksi dalam pembicaraan lanjutan dikemudian hari melalui telephon yang pada pokoknya agar terdakwa membuat pesanan dan akan disampaikan kepada pemilik (Owner),, lalu saksi ARDIAN menyampaikan kepada saksi Gunawan Santoso selaku Direktur PT EDU PUTRA PERSADA jika ada pesanan barang dari Kantor BPBD Kota Yogyakarta dan saksi Gunawan percaya, setelah itu saksi ARDIAN menghubungi terdakwa bahwasannya permintaanya terdakwa disetujui, selanjutnya terdakwa membuat surat pesanan ke PT EDU PUTRA PERSADA yang ditandatanganinya seolah-olah benar-benar bertindak selaku pejabat pengadaan kantor BPBD Kota Yogyakarta dengan dibubuhi Cap/stempel Kantor BPBD Kota Yogyakarta untuk meyakinkan PT EDU PUTRA PERSADA agar percaya dan menyetujui pesanannya, lalu terdakwa mengirimkan melalui WhatsApp ke nomor handphone saksi ARDIAN yaitu ;

  1. Surat Pesanan (SP) Nomor : 012/LAP/VII/2024 tanggal 5 Juli 2024, barang berupa :
  • 10 (Sepuluh) Unit Laptop Lennovo IP1 141GL7.82V6008BID C GREY dengan harga @ Rp. 5.650.000,- (Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • 10 (Sepuluh) Unit Laptop Merk ASUS A416MAO dengan harga @ Rp. 5.150.000,- (Lima Juta Seratus Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sehingga total
    Rp. 108.000.000,-
    (Seratus Delapan Juta Rupiah),

 

Lalu terdakwa melakukan pembayaran lunas; selanjutnya terdakwa kembali melakukan pemesanan dan yang mengerjakan saksi ARDIAN yang dikoordinasikan dengan saksi WAHYUDI selaku Kepala Gudang PT EDU PUTRA PERSADA dan PT Infokom Putra Kencana Cabang Yogyakarta yang berada di Jln Monjali no 32 Sinduadi Mlati Sleman yang akan menyerahkan barang;

  1. Surat Pesanan (SP) Nomor : 026/HP/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024, barang berupa :
  • 700 (Tujuh Ratus) Unit HP INFINIX NOTE 40 8/256 GB dengan harga @ Rp. 3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) sehingga total Rp. 2.310.000.000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah);
  1. Surat Pesanan (SP) Nomor : 021/LAP/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024, barang berupa :
  • 50 (Lima Puluh) Unit Laptop Lennovo IP1 141GL7.82V6008BID C GREY dengan harga @ Rp. 5.650.000,- (Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  • 50 (Lima Puluh) Unit Laptop Merk ASUS A416MAO dengan harga @ Rp. 5.150.000,- (Lima Juta Seratus Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sehingga total Rp. 540.000.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Juta Rupiah)
  1. Surat Pesanan (SP) Nomor : 025/HP/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024, barang berupa :
  • 250 (Dua Ratus Lima Puluh) Unit HP INFINIX NOTE 40 8/256 GB dengan harga @ Rp. 3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) sehingga total Rp. 825.000.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
  1. Surat Pesanan (SP) Nomor : 027/LAP/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024, barang berupa :
  • 70 (Tujuh Puluh) Unit Laptop Merk ASUS A416MAO dengan harga @ Rp. 5.150.000,- (Lima Juta Seratus Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sehingga total Rp. 360.500.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  1. Surat Pesanan (SP) Nomor : 002/LAP/VIII/2024 tanggal 01 Agustus 2024, barang berupa :
  • 200 (Dua Ratus) Unit Laptop ADVAN SOULMATE Intel Celeron N4020/4 GB DDR/128 GB EMMC/14” HD/Free Bag dengan harga @ Rp. 3.200.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), sehingga total Rp. 640.000.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah); (Barang yang dikirim baru 100 (Seratus) Unit) ;
  1. Surat Pesanan (SP) Nomor : 005/LAP/VIII/2024 tanggal 09 Agustus 2024, barang berupa :
  • 200 (Dua Ratus) Unit Laptop merk HP-14S-DQ3109TU N4500/DDR4 8 GB/SSD 256 G BNVME/14HD-Tas dengan harga @ Rp. 5.300.000,- (Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), sehingga total Rp. 1.060.000.000,- (Satu Milyar Enam Puluh Juta Rupiah); (Barang yang dikirim baru 100 (Seratus) Unit) ;

Bahwa oleh karena surat pesanan terdakwa tersebut ditandatanganinya oleh terdakwa yang seolah-olah benar-benar bertindak selaku pejabat pengadaan kantor BPBD Kota Yogyakarta dengan dibubuhi Cap/stempel Kantor BPBD Kota Yogyakarta sehingga PT EDU PUTRA PERSADA yang berkedudukan di Ruko Mataram Plaza Blok D Nomor 8 Semarang Jawa Tengah akhirnya percaya dan menyerahkan Barang barang elektronik tersebut kepada saksi  ARDIAN sebanyak 1 Kali di Parkiran Hotel Ambarukmo Yogyakarta, dan kepada terdakwa sebanyak 11 kali dan telah diterima oleh terdakwa di Gudang PT EDU PUTRA PERSADA dan PT Infokom Putra Kencana Cabang Yogyakarta yang berada di Jln Monjali no 32 Sinduadi Mlati Sleman melalui saksi WAHYUDI selaku Kepala Gudang pada tanggal 13 Juli 2025, tanggal 19 Juli 2025, tanggal 23 Juli 2025 (sebanyak 2 kali), tanggal 30 Juli 2025 (sebanyak 2 kali), pada tanggal 6 Agustus 2025 (sebanyak 3 kali), dan tanggal 9 Agustus 2025 (sebanyak 2 kali);

Bahwa terdakwa berdalih seolah-olah pesanan tersebut berdasarkan Penunjukan Langsung yang nilainya tidak boleh melebihi lima puluh juta rupiah, sehingga terdakwa meminta kepada PT EDU PUTRA PERSADA melalui saksi ARDIAN untuk kontrak kerjanya dipecah-pecah menjadi 103 (Seratus tiga) Surat kontrak kerja dan terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran paling lama dalam tempo satu bulan setelah adanya Surat pemesanan, dan setelah barang-barang tersebut diterima oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menjual dan menyerahkan kepada orang lain, namun terdakwa ternyata hanya membayar untuk pesanan yang pertama sejumlah Rp.108.000.000,- (Seratus Delapan Juta Rupiah) sehingga masih ada kekurangan Rp.4.836.000.000,0 (Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah);

Bahwa atas kejadian tersebut saksi GUNAWAN SANTOSO menderita kerugian sebesar
Rp. 4.836.000.000,0 (Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa RONI GUNAWAN Bin (Alm) HADI UTOMO pada awal bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di PT Infokom Putra Kencana (Gudang PT Edu Putra Persada) Jl Monjali No 53 Mlati Kabupaten Sleman Propinsi D.I. Yogyakarta atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara :

 

Bahwa pada awalnya dalam bulan Juni 2024 terdakwa selaku PNS pada Kantor BPBD Kota Yogyakarta, bertemu dengan saksi ARDIAN selaku sales yang menawarkan produk elektronik dari PT EDU PUTRA PERSADA untuk pengadaan kantor, namun karena kantor BPBD Kota Yogyakarta tidak ada anggaran untuk pengadaan barang elektronik kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi ARDIAN “bagaimana kalau saya (terdakwa) pribadi buat pesanan seolah-olah dinas, namun untuk pribadi saya (terdakwa) bisa tidak?’ dan dijawab oleh saksi dalam pembicaraan lanjutan dikemudian hari melalui telephon yang pada pokoknya agar terdakwa membuat pesanan dan akan disampaikan kepada pemilik (Owner),, lalu saksi ARDIAN menyampaikan kepada saksi Gunawan Santoso selaku Direktur PT EDU PUTRA PERSADA jika ada pesanan barang dari Kantor BPBD Kota Yogyakarta dan saksi Gunawan percaya, setelah itu saksi ARDIAN menghubungi terdakwa bahwasannya permintaanya terdakwa disetujui, selanjutnya terdakwa membuat surat pesanan ke PT EDU PUTRA PERSADA yang ditandatanganinya seolah-olah benar-benar bertindak selaku pejabat pengadaan kantor BPBD Kota Yogyakarta dengan dibubuhi Cap/stempel Kantor BPBD Kota Yogyakarta untuk meyakinkan PT EDU PUTRA PERSADA agar percaya dan menyetujui pesanannya, lalu terdakwa mengirimkan melalui WhatsApp ke nomor handphone saksi ARDIAN yaitu ;

    1. Surat Pesanan (SP) Nomor : 012/LAP/VII/2024 tanggal 5 Juli 2024, barang berupa :
  • 10 (Sepuluh) Unit Laptop Lennovo IP1 141GL7.82V6008BID C GREY dengan harga @ Rp. 5.650.000,- (Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • 10 (Sepuluh) Unit Laptop Merk ASUS A416MAO dengan harga @ Rp. 5.150.000,- (Lima Juta Seratus Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sehingga total
    Rp. 108.000.000,-
    (Seratus Delapan Juta Rupiah),

 

Lalu terdakwa melakukan pembayaran lunas; selanjutnya terdakwa kembali melakukan pemesanan dan yang mengerjakan saksi ARDIAN yang dikoordinasikan dengan saksi WAHYUDI selaku Kepala Gudang PT EDU PUTRA PERSADA dan PT Infokom Putra Kencana Cabang Yogyakarta yang berada di Jln Monjali no 32 Sinduadi Mlati Sleman yang akan menyerahkan barang;

    1. Surat Pesanan (SP) Nomor : 026/HP/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024, barang berupa :
  • 700 (Tujuh Ratus) Unit HP INFINIX NOTE 40 8/256 GB dengan harga @ Rp. 3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) sehingga total Rp. 2.310.000.000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah);
    1. Surat Pesanan (SP) Nomor : 021/LAP/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024, barang berupa :
  • 50 (Lima Puluh) Unit Laptop Lennovo IP1 141GL7.82V6008BID C GREY dengan harga @ Rp. 5.650.000,- (Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  • 50 (Lima Puluh) Unit Laptop Merk ASUS A416MAO dengan harga @ Rp. 5.150.000,- (Lima Juta Seratus Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sehingga total Rp. 540.000.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Juta Rupiah)
    1. Surat Pesanan (SP) Nomor : 025/HP/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024, barang berupa :
  • 250 (Dua Ratus Lima Puluh) Unit HP INFINIX NOTE 40 8/256 GB dengan harga @ Rp. 3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) sehingga total Rp. 825.000.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
    1. Surat Pesanan (SP) Nomor : 027/LAP/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024, barang berupa :
  • 70 (Tujuh Puluh) Unit Laptop Merk ASUS A416MAO dengan harga @ Rp. 5.150.000,- (Lima Juta Seratus Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sehingga total Rp. 360.500.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
    1. Surat Pesanan (SP) Nomor : 002/LAP/VIII/2024 tanggal 01 Agustus 2024, barang berupa :
  • 200 (Dua Ratus) Unit Laptop ADVAN SOULMATE Intel Celeron N4020/4 GB DDR/128 GB EMMC/14” HD/Free Bag dengan harga @ Rp. 3.200.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), sehingga total Rp. 640.000.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah); (Barang yang dikirim baru 100 (Seratus) Unit) ;
    1. Surat Pesanan (SP) Nomor : 005/LAP/VIII/2024 tanggal 09 Agustus 2024, barang berupa :
  • 200 (Dua Ratus) Unit Laptop merk HP-14S-DQ3109TU N4500/DDR4 8 GB/SSD 256 G BNVME/14HD-Tas dengan harga @ Rp. 5.300.000,- (Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), sehingga total Rp. 1.060.000.000,- (Satu Milyar Enam Puluh Juta Rupiah); (Barang yang dikirim baru 100 (Seratus) Unit) ;

Bahwa oleh karena surat pesanan terdakwa tersebut ditandatanganinya oleh terdakwa yang seolah-olah benar-benar bertindak selaku pejabat pengadaan kantor BPBD Kota Yogyakarta dengan dibubuhi Cap/stempel Kantor BPBD Kota Yogyakarta sehingga PT EDU PUTRA PERSADA yang berkedudukan di Ruko Mataram Plaza Blok D Nomor 8 Semarang Jawa Tengah akhirnya percaya dan menyerahkan Barang barang elektronik tersebut kepada saksi  ARDIAN sebanyak 1 Kali di Parkiran Hotel Ambarukmo Yogyakarta, dan kepada terdakwa sebanyak 11 kali dan telah diterima oleh terdakwa di Gudang PT EDU PUTRA PERSADA dan PT Infokom Putra Kencana Cabang Yogyakarta yang berada di Jln Monjali no 32 Sinduadi Mlati Sleman melalui saksi WAHYUDI selaku Kepala Gudang pada tanggal 13 Juli 2025, tanggal 19 Juli 2025, tanggal 23 Juli 2025 (sebanyak 2 kali), tanggal 30 Juli 2025 (sebanyak 2 kali), pada tanggal 6 Agustus 2025 (sebanyak 3 kali), dan tanggal 9 Agustus 2025 (sebanyak 2 kali);

Bahwa terdakwa berdalih seolah-olah pesanan tersebut berdasarkan Penunjukan Langsung yang nilainya tidak boleh melebihi lima puluh juta rupiah, sehingga terdakwa meminta kepada PT EDU PUTRA PERSADA melalui saksi ARDIAN untuk kontrak kerjanya dipecah-pecah menjadi 103 (Seratus tiga) Surat kontrak kerja dan terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran paling lama dalam tempo satu bulan setelah adanya Surat pemesanan, dan setelah barang-barang tersebut diterima oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menjual dan menyerahkan kepada orang lain, namun terdakwa ternyata hanya membayar untuk pesanan yang pertama sejumlah Rp.108.000.000,- (Seratus Delapan Juta Rupiah) sehingga masih ada kekurangan Rp.4.836.000.000,0 (Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah);

Bahwa atas kejadian tersebut saksi GUNAWAN SANTOSO menderita kerugian sebesar
Rp. 4.836.000.000,0 (Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

 

                                                                                        Sleman, 14 Mei 2025

ttd mbak hesti          JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

  

                                                                                    HESTI TRI REJEKI, SH.

                                                                                            Jaksa  Madya  .

Pihak Dipublikasikan Ya