Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.B/2026/PN Smn BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H. PHILIP SOFIYAN Als JEPANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 193/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2783/M.4.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1 BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PHILIP SOFIYAN Als JEPANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman, Kabupaten Sleman 55511 Tlp. 0274-868535, Faks. 0274-865572, Website: www.kejari-sleman.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                                          

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-88/Slmn/Eoh.2/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

PHILIP SOFIYAN Als JEPANG

Tempat lahir

:

Sabang

Umur/tanggal lahir

:

55 Th/ 23 November 1970

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Sabang Kota, Bawah Kongsi, Pulau Weh,Sabang, Aceh Utara.

Domisili : Cebongan, Tlogoadi, Mlati, Sleman,Yogyakarta/ Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta.

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penangkapan

:

28 Februari 2026

2. Riwayat Penahanan di Rutan

:

 

 

1.

Penyidik Sejak

:

28 Februari 2026 s/d 19 Maret 2026

 

2.

Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan

:

20 Maret 2026 s/d 28 April 2026

 

3.

Penahanan Penuntut Umum

:

28 April 2026 s/d 17 Mei 2026

 

C.   DAKWAAN :

Bahwa terdakwa PHILIP SOFIYAN Als JEPANG, pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di sebuah Kost Jl. Durian Nomor 180 A, Tempel, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang mengadili, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----

 

Sleman, 12 Mei 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

BAGAS PRADIKTA HARYANTO, SH.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya