Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : 287395/BPR-NSB/BTP/KRD/II/2024 bertanggal 20 Pebruari 2024.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar total kewajiban sejumlah Rp. 10,529,000,- ( Sepuluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah ) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan memohon untuk meletakkan sita jaminan apabila tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka para Tergugat harus menyerahkan ;
- Satu unit mobil beserta STNKnya dengan rincian sebagai berikut: BPKB dengan Nomor Polisi : AD 8674 ZE, Merk : HONDA, Jenis : MOBIL PENUMPANG, Type : STREAM 57A 1.7 MT (CKD), Tahun : 2005, Nomor Rangka : MHRRN17305J000525, Nomor Mesin : D17A51060960, Warna : HITAM METALIK, Atas Nama : Anang Susilo, ST, Nomor BPKB : I 08835788 I, Alamat : Ngarum RT 03 Ngarum Ngrampal Kab Sragen
Kepada Penggugat dengan sukarela untuk kemudian bisa dilakukan penjualan guna memenuhi kewajiban hutang Tergugat I dan Tergugat II baik Pokok, Bunga, maupun Dendanya berikut biaya lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini.
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono)
|