Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2026/PN Smn NISA OSALIA MANAH, S.H. MUHAMMAD ZAINURI alias NURI bin MUGIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1466/M.4.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NISA OSALIA MANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZAINURI alias NURI bin MUGIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

LOGO-KJSNKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

Website: www.kejari-sleman.go.id  email: kejarisleman.tu@gmail.com

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-58/Slmn/Eoh.2/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD ZAINURI alias NURI bin MUGIYONO.

Tempat Lahir

:

Oku Timur.

Umur/Tanggal Lahir

:

42 tahun/ 24 Januari 1984.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Reban, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

 

  1. P E N A H A N A N :
  • Penangkapan
  • Penyidik POLRI

:

:

Tgl. 14 Januari 2026

Rutan Polresta Sleman, sejak tgl. 15 Januari 2026 s.d tgl. 03 Februari 2026.

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polresta Sleman, sejak tgl. 04 Februari 2026 s.d tgl. 15 Maret 2026.

  • Penuntut Umum

:

Lapas Klas II B Sleman, sejak tgl. 04 Maret 2026 s.d tgl.  23 Maret 2026.

 

  1. D A K W A A N :

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ZAINURI alias NURI bin MUGIYONO bersama-sama dengan Sdr. SLAMET WIDODO Alias GARENG (DPO), pada Hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada Bulan November Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun Tahun 2025, bertempat di depan halaman kost saksi ERNAWATI JULITA LAMBI yang beralamat di Dusun Panjen Pucanganom RT 07/ RW 28 Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 02 Oktober 2025, saksi ERNAWATI JULITA LAMBI menyewa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA D1B02N12L2 A/T dengan Nomor Polisi: AB-5908-IX, Tahun: 2018, Warna: Merah Putih, Nomor Rangka: MH1JM2111JK770042, Nomor Mesin: JM21E1756280 dari RAFFA RENTAL, yang merupakan milik saksi korban SUGINA.
  • Selanjutnya pada Hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB saksi ERNAWATI JULITA LAMBI baru saja menggunakan sepeda motor yang disewanya tersebut untuk berboncengan dengan Sdri. ELSINESTING MIRANTIDAMA, setelahnya oleh saksi ERNAWATI JULITA LAMBI sepeda motor tersebut di parkir di depan halaman kostnya yang beralamat di Dusun Panjen Pucanganom RT 07/ RW 28 Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman dalam keadaan kunci sudah dicabut. Setelahnya saksi ERNAWATI JULITA LAMBI pun masuk ke dalam kost.
  • Di sisi lain, Terdakwa MUHAMMAD ZAINURI alias NURI bin MUGIYONO bersama dengan Sdr. SLAMET WIDODO Alias GARENG (DPO) sudah bersepakat untuk mengambil tanpa izin barang berupa sepeda motor dan keduanya telah mempersiapkan alat berupa ‘Kunci T”, keduanya lalu datang ke daerah tempat kost saksi ERNAWATI JULITA LAMBI dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) buah Sepeda Motor Honda Beat berwarna Putih Biru dengan No.Pol terpasang AD-6950-APD dengan Noka: MH1JM2126KK301880 Nosin : JM21E2279569, lalu ketika keduanya melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA D1B02N12L2 A/T dengan Nomor Polisi: AB-5908-IX, Tahun: 2018, Warna: Merah Putih, Nomor Rangka: MH1JM2111JK770042, Nomor Mesin: JM21E1756280 di depan kost saksi ERNAWATI JULITA LAMBI tersebut, selanjutnya Terdakwa selaku pengemudi langsung menghentikan laju kendaraannya di depan kost, lalu Sdr. SLAMET WIDODO Alias GARENG (DPO) yang membawa kunci T langsung turun dari boncengan terdakwa dan berjalan mendekati sepeda motor yang di parkir di depan kost. Setelahnya Sdr. SLAMET WIDODO Alias GARENG (DPO) merusak kunci dan menyalakan sepeda motor tersebut menggunakan kunci T, setelah berhasil keduanya langsung meninggalkan tempat kejadian.
  • Sekitar pukul 20.00 WIB, ketika teman saksi ERNAWATI JULITA LAMBI hendak meminjam sepeda motor yang disewa oleh saksi ERNAWATI JULITA LAMBI mengecek ke depan kost, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya semula, lalu saksi ERNAWATI JULITA LAMBI pun ikut mengecek ke depan, dan benar saksi pun juga mendapati sepeda motor tesebut sudah tidak ada. Saksi ERNAWATI JULITA LAMBI pun segera melaporkan peristiwa tersebut ke RAFFA RENTAL, lalu saksi  ERNAWATI JULITA LAMBI bersama dengan saksi SUGINA selaku pemilik 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA D1B02N12L2 A/T dengan Nomor Polisi: AB-5908-IX, Tahun: 2018, Warna: Merah Putih, Nomor Rangka: MH1JM2111JK770042, Nomor Mesin: JM21E1756280, melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian.
  • Bahwa terdakwa kemudian pada Hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB mendatangi rumah saksi HERI WIBOWO dengan membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA D1B02N12L2 A/T dengan Nomor Polisi: AB-5908-IX, Tahun: 2018, Warna: Merah Putih, Nomor Rangka: MH1JM2111JK770042, Nomor Mesin: JM21E1756280, dan menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu hasilnya dibagi dua untuk terdakwa dan Sdr. SLAMET WIDODO Alias GARENG (DPO).
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ERNAWATI JULITA LAMBI  selaku penyewa sepeda motor, dan juga tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban SUGINA selaku pemilik sepeda motor. Akibat perbuatan terdakwa dapat menyebabkan saksi korban SUGINA menderita kerugian sekitar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) hufur g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------

 

 

Sleman, 05 Maret2026,

ttd mba nisaPenuntut Umum,

 

 

NISA OSALIA MANAH, SH.

Jaksa Pratama

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://dados.fjp.mg.gov.br/sobre/ https://invest.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://osvita.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://trostyanets-miskrada.gov.ua https://aesga.edu.br/ https://dados.fjp.mg.gov.br/consultas/ https://www.delfin.cz/klub.html https://grpcom.com.br/ https://www.gesangsstudio-doremi.com/chor https://wrep.ecobarter.africa/ https://indopride.fans/ https://sipp.pn-sleman.go.id/statistik_perkara https://tips-taxi338.online/