Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwaalm. Kartoredjo telah meninggal dunia di Sleman pada tanggal 01 Juni 1936 karena wabah penyakit, sebagaimana dalam Surat Kematian No: 84-L/52/V/2005 yang dikeluarkan oleh Lurah Kalurahan Wedomartani tertanggal 20 Mei 2025;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Para Pemohon. |