Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
288/Pid.Sus/2025/PN Smn | RAHAJENG DINAR, SH | NURAINI VICKI OKTAVIA Binti MARTANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 288/Pid.Sus/2025/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3309/M.4.11/Eku.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTAKEJAKSAAN NEGERI SLEMAN Jl. Parasamya No.6, Beran Lor, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P - 29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
SURAT DAKWAANNOMOR : REG. PERKARA PDM - 58 /SLMN/Eku.02/06/2025
Nama lengkap : NURAINI VICKI OCTAVIA Binti MARTANTO Tempat lahir : Sleman Umur/ tanggal lahir : 30 tahun / 11 Oktober 1994 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn Ngabean Kulon RT.05 RW.035 Sinduharjo, Ngaglik, Sleman A g a m a : Islam Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga Pendidikan : SMA
- PENYIDIK : Tidak melakukan penahanan - PENUNTUT UMUM : Tidak melakukan penahanan
Bahwa terdakwa NURAINI VICKI OCTAVIA Binti MARTANTO pada Bulan April 2023 sampai dengan tanggal 1 November 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2023 dan 2024 bertempat di Dusun Ngabean Kulon RT.005 RW.035 Sinduharjo Ngaglik Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada tahun 2023 terdakwa yang mempunyai usaha menjual minuman beralkohol berbagai merk sejak tahun 2021 di rumahnya yang beralamat di Dusun Ngabean Kulon RT.005 RW.035 Sinduharjo Ngaglik Sleman, telah memesan minuman beralkohol berbagai merk dari beberapa sales, diantaranya sales dari PT. Perintis Karya Sentoso (Semarang Jawa Tengah), sales dari PT. Sinar Artha Loka (Semarang Jawa Tengah) dan sales lain dengan cara melakukan chat whatsapp. Untuk pembayaran atas pemesanan minuman beralkohol tersebut dengan cara transfer ke rekening atas nama perusahaan dengan metode barang datang langsung dibayar dan atau juga pembayaran barang setelah barang laku terjual habis. Bahwa dalam menjual minuman beralkohol di rumah yang beralamat di Dusun Ngabean Kulon RT.005 RW.035 Sinduharjo Ngaglik Sleman tersebut, terdakwa dibantu oleh 2 (dua) orang karyawan yakni Sdr. Estu Aji Pangestu dan Sdri. Fiorentine Lea Clarissa. Minuman beralkohol yang dijual oleh terdakwa, diantaranya :
Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut dengan system penjualan langsung (offline) dan tidak melayani penjualan secara online. Penjualan yang dilakukan oleh terdakwa setiap hari dari hari Senin sampai hari Minggu dengan jam buka jam 09.00 WIB dan tutup pada jam 18.00 WIB. Omzet penjualan minuman beralkohol tersebut untuk hari Senin sampai hari Jum’at per harinya berkisar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan per harinya dapat menjual 20 (dua puluh) hingga 30 (tiga puluh) botol minuman beralkohol. Sedangkan omzet penjualan untuk hari Sabtu dan Minggu berkisar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan per harinya dapat menjual kurang lebih 40 (empat puluh) botol minuman beralkohol. Bahwa pada Jumat tanggal 1 November 2024 sekira pukul 16.50 WIB datang Anggota Polisi dari Polda DIY mengamankan terdakwa beserta barang bukti antara lain :
Bahwa dalam pengamanan terhadap terdakwa tersebut juga diketahui bahwa tersangka memiliki Nomor Induk Berusaha : 0104240047107 dengan Kode KBLI 47222 (Pendukung) Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol dengan Tingkat Risiko Rendah dan Kode KBLI 55900 Penyediaan Akomodasi Lainnya dengan Tingkat Risiko Menengah / Rendah. Sedangkan dalam hal tersangka memperjualbelikan minuman beralkohol golongan A, B dan C dengan berbagai merk yang termasuk dalam kegiatan usaha perdagangan dengan Tingkat Risiko Tinggi, tidak dilengkapi dengan perizinan berusaha dalam perdagangan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 106 ayat (1) tercantum pada Pasal 46 angka 34 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Pasal 106 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 24 ayat (1) tercantum pada Pasal 46 angka 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Pasal 24 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sleman, 02 Juli 2025
Rahajeng Dinar Hanggarjani, SH., M.H Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |