Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian pada diri Penggugat;
- Menyatakan Penggugat mengalami kerugian Materiil sebesar :
- Down Payment : Rp. 15.000.000,-
- 4 (empat) kali angsuran : Rp. 16.352.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 31.352.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) terhitung sejak putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Memerintahlan kepada Tergugat untuk menaati putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul Verzet atau banding;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip Peradilan yang baik (Ex Aequo Et Bono). |