| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
|
P -29
“ Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
SURAT DAKWAAN
No.Reg perkara: PDM- 20/Slmn/Enz.2/01/2026
I. TERDAKWA
Nama lengkap : Anik Wijayanti Binti Edy Hartono
NIK : 3404065812900001
Tempat lahir : Sleman
Umur / Tgl. Lahir : 36 tahun / 18 Desember 1990
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan/Kewarganegraan : Indonesia
Alamat : Jambu RT. 004 RW. 004, Kel/Desa Kepuharjo, Kec. Cangkringan, Kab. Sleman
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
II. Status Penangkapan Dan Penahanan :
- Penangkapan Terdakwa
- Penyidik Polda DIY : tanggal 27 November 2025
- Perpanjangan Penangkapan : tanggal 30 November 2025 s/d 3 Desember 2025
2. Penahanan
Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan Rutan sebagai berikut :
- Oleh Penyidik Polda D.I.Yogyakarta sejak tanggal 1 Desember 2025 s/d 20 Desember 2025.
- Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta selaku Penuntut Umum : sejak tanggal 21 Desember 2025 s/d 29 Januari 2026
- Jaksa Penuntut Umum : sejak tanggal 26 Januari 2026 s/d 14 Februari 2026
III. Dakwaan
Kesatu :
Bahwa terdakwa Anik Wijayanti Binti Edy Hartono, pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira jam 18.30 WIB atau pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di dekat selokan yang terletak di Jl Magelang – Secang, Kecamatan Magelang Utara, Kotamadya Magelang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magelang, namun karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sleman, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (jenis sabhu) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya di bulan April 2025 terdakwa berkenalan dengan seseorang dengan nama akun Semut di media sosial Facebook, selanjutnya seseorang dengan nama akun Semut (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk bekerja kepadanya dengan tugas mengambil narkotika jenis sabhu dan kemudian memecah menjadi paket kecil dan meletakkannya di alamat - alamat tempat tertentu, dengan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tiap 10 (sepuluh) gram sabhu. Dan karena terdakwa sedang membutuhkan uang maka ia menerima tawaran seseorang dengan nama akun Semut (DPO) tersebut. Selanjutnya terdakwa dan seseorang dengan nama akun Semut (DPO) berkomunikasi melalui media sosial wa dengan nomor WA terdakwa 085643817421 dan nomor wa seseorang dengan nama akun Semut (DPO) adalah 085602658718. Selanjutnya terdakwa
beberapa kali menerima pekerjaan dari seseorang dengan nama akun Semut (DPO) untuk mengambil, memecah menjadi paket kecil dan meletakkannya di alamat tertentu. Kemudian pada Jumat tanggal 21 November 2025 terdakwa kembali dihubungi oleh seseorang dengan nama akun Semut (DPO) dengan nomor wa 085602658718 untuk mengambil narkotika jenis sabhu dengan berat sekitar 50 (lima puluh) gram di daerah Magelang Utara, yang selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih Nopol AB-5349-UZ pergi ke daerah Magelang Utara, dan sampai di tempat yang dimaksud pada sekitar jam 18.30 WIB, terdakwa lalu mengambil sabhu yang ada di samping pot sebelah selokan Jalan Magelang – Secang, Magelang Utara masuk Kotamadya Magelang. Selanjutnya terdakwa memecah sabhu tersebut menjadi beberapa bagian, dan meletakkan paket sabhu yang telah dipecah di daerah sekitar Gereja Nandan, di daerah Kayunan Ngaglik dan di daerah Utara Pakem. Kemudian atas permintaan dari seseorang dengan nama akun Semut (DPO) melalui wa, pada hari Kamis tanggal 27 November 2025, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih Nopol AB-5349-UZ miliknya pergi ke daerah Ngancar RT.05 RW.06, Glagaharjo, Cangkringan, Sleman dan sesampainya di daerah tersebut terdakwa meletakkan 2 (dua) paket kecil sabhu di sekitar jembatan, selanjutnya terdakwa memfoto lokasi peletakan sabhu dan mengirim share lokasi tersebut ke nomor wa 085602658718 milik seseorang dengan nama akun Semut (DPO).
- Bahwa setelah setelah terdakwa selesai meletakkan 2 (dua) paket kecil sabhu di sekitar jembatan daerah Ngancar RT.05 RW.06, Glagaharjo, Cangkringan, Sleman, terdakwa kembali ke rumahnya, namun pada sekitar jam 16.00 WIB beberapa petugas Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta antara lain saksi Dwi Suryanto, SH dan saksi Wahyu Agus Santosa yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana narkotika yaitu menerima dan menyerahkan narkotika jenis sabhu, dan petugas telah melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian mendatangi terdakwa yang sedang berada di rumahnya, petugas lalu melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saat itu terdakwa menerangkan jika terdakwa benar telah menerima narkotika jenis sabhu dengan cara mengambilnya di daerah Magelang Utara, Kotamadya Magelang dan kemudian menyerahkan dengan cara meletakkan paket-paket kecil berisi sabhu hasil pecahan dari paket yang diterima terdakwa sebelumnya, sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh seseorang dengan nama akun Semut (DPO) pemilik nomor wa 085602658718.
Selanjutnya setelah memperoleh keterangan dari terdakwa, petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumahnya, dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti :
- 1 (satu) buah toples yang berisi :
- 1 (satu) plastik klip isi sabu dengan berat brutto 4,4 (empat koma empat) gram
- 9 (sembilan) plastik klip bekas isi sabu dengan berat brutto kurang 2,8 (dua koma delapan) gram.
- 1 (satu) buah alat hisap/bong
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam dan putih.
- 2 (dua) buah sedotan warna putih
- 3 (tiga) buah korek api gas
- 1 (satu) plastik kresek warna hitam berisi 7 (tujuh) pak isi plastik klip
- 1 (satu) buah timbangan digital
- 1 (satu) buah lakban warna coklat
- 1 (satu) buah HP merk Vivo Y 18 warna biru dengan nomor WA 085643817421 .
Kemudian petugas Satnarkoba Polda DIY memeriksa isi HP merk Vivo Y 18 warna biru dengan nomor WA 085643817421 tersebut, dan menemukan adanya 2 titik Maps peletakan sabhu di HP milik terdakwa, yang selanjutnya petugas Satnarkoba Polda DIY membawa terdakwa menuju ke daerah Ngancar Glagaharjo, Cangkringan, Sleman untuk menunjukkan peletakan Sabhu tersebut sesuai titik di map tersebut. Kemudian sesampainya di tempat tersebut, tepatnya di dekat jembatan yang berada di Ngancar RT 05/RW 06 Glagaharjo, Cangkringan, Sleman, terdakwa mengambil 2 paket Sabu dengan berat brutto 2,8 (dua koma delapan) gram yang dibungkus dengan lakban warna coklat yang telah diletakkan sebelumnya. Selanjutnya terdakwa dan keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dibawa Ke Mapolda D.I.Yogyakarta guna dilakukan proses hukum.
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita petugas dari terdakwa Anik Wijayanti Binti Edy Hartono, dan diduga mengandung narkotika selanjutnya dilakukan uji laboratorium, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes Dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta Nomor : R/400.7.5/2121/D.13.1 tanggal 3 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S.Farm. Apt, FX Listanto, ST.MT dan Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta, Mulia Kurniawati, S.Farm. M.HKes kesimpulannya menerangkan :
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti No.BB/406/XI/2025/Ditresnarkoba berupa
- 1 (satu) plastik klip (yang disita di TKP Jambu RT.004 RW.004 Kepuharjo, Cangkringan, Sleman) yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isinya 3,84 gram (tiga koma delapan puluh empat gram), kemudian diberi dengan No. Kode Laboratorium 032295/T/11/2025, setelah dilakukan pengujian, mengandung Metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa uji 3,74 gram (tiga koma tujuh puluh empat gram).
- 9 (sembilan) plastik klip (yang disita di TKP Jambu RT.004 RW.004 Kepuharjo, Cangkringan, Sleman) yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,15 gram (nol koma lima belas gram), kemudian diberi dengan No. Kode Laboratorium 032296/T/11/2025, setelah dilakukan pengujian, mengandung Metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa uji 0,13 gram (nol koma tiga belas gram).
- 2 (dua) plastik klip (yang disita di TKP Ngancar RT.05 RW.06, Glagahharjo, Cangkringan, Sleman) yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isinya 1,75 gram (satu koma tujuh puluh lima gram), kemudian diberi dengan No. Kode Laboratorium 032297/T/11/2025, setelah dilakukan pengujian, mengandung Metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa uji 1,65 gram (satu koma enam puluh lima gram).
- Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan menerima dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (berupa shabu) beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa Anik Wijayanti Binti Edy Hartono tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Atau :
Kedua :
Bahwa terdakwa Anik Wijayanti Binti Edy Hartono, pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira jam 16.00 WIB atau pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Jambu RT.004 RW.004, Kepuharjo, Cangkringan, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (jenis shabu) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, beberapa petugas Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta antara lain saksi Dwi Suryanto, SH dan saksi Wahyu Agus Santosa yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabhu, dan petugas telah melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian mendatangi terdakwa yang sedang berada di rumahnya, petugas lalu melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saat itu terdakwa menerangkan jika terdakwa benar telah memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.
Selanjutnya setelah memperoleh keterangan dari terdakwa, petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumahnya, dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti :
- 1 (satu) buah toples yang berisi :
- 1 (satu) plastik klip isi sabu dengan berat brutto 4,4 (empat koma empat) gram
- 9 (sembilan) plastik klip bekas isi sabu dengan berat brutto kurang 2,8 (dua koma delapan) gram.
- 1 (satu) buah alat hisap/bong
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam dan putih.
- 2 (dua) buah sedotan warna putih
- 3 (tiga) buah korek api gas
- 1 (satu) plastik kresek warna hitam berisi 7 (tujuh) pak isi plastik klip
- 1 (satu) buah timbangan digital
- 1 (satu) buah lakban warna coklat
- 1 (satu) buah HP merk Vivo Y 18 warna biru dengan nomor WA 085643817421 .
Kemudian petugas Satnarkoba Polda DIY memeriksa isi HP merk Vivo Y 18 warna biru dengan nomor WA 085643817421 tersebut, dan menemukan adanya 2 titik Maps di HP milik terdakwa, yang selanjutnya petugas Satnarkoba Polda DIY yang mencurigai titik Maps tersebut lalu membawa terdakwa menuju ke daerah Ngancar Glagaharjo, Cangkringan, Sleman sesuai titik di map tersebut. Kemudian sesampainya di tempat tersebut, tepatnya di dekat jembatan yang berada di Ngancar RT 05/RW 06 Glagaharjo, Cangkringan, Sleman, terdakwa lalu mengambil 2 paket Sabu dengan berat brutto 2,8 (dua koma delapan) gram yang dibungkus dengan lakban warna coklat yang telah disimpan sebelumnya oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dibawa Ke Mapolda D.I.Yogyakarta guna dilakukan proses hukum.
- Bahwa kepada petugas, terdakwa menerangkan jika narkotika jenis sabhu yang ditemukan di rumah terdakwa maupun maupun di dekat jembatan yang berada di Ngancar RT 05/RW 06 Glagaharjo, Cangkringan, Sleman tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa sendiri yang menyimpannya sendiri di tempat tersebut. Terdakwa kepada petugas juga menerangkan jika narkotika jenis sabhu tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari seseorang dengan nama akun Semut (DPO) pemilik nomor wa 085602658718 yang dikenal terdakwa dari media sosial Facebook.
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita petugas dari terdakwa Anik Wijayanti Binti Edy Hartono, dan diduga mengandung narkotika selanjutnya dilakukan uji laboratorium, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes Dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta Nomor : R/400.7.5/2121/D.13.1 tanggal 3 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S.Farm. Apt, FX Listanto, ST.MT dan Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta, Mulia Kurniawati, S.Farm. M.HKes kesimpulannya menerangkan :
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti No.BB/406/XI/2025/Ditresnarkoba berupa
- 1 (satu) plastik klip (yang disita di TKP Jambu RT.004 RW.004 Kepuharjo, Cangkringan, Sleman) yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isinya 3,84 gram (tiga koma delapan puluh empat gram), kemudian diberi dengan No. Kode Laboratorium 032295/T/11/2025, setelah dilakukan pengujian, mengandung Metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa uji 3,74 gram (tiga koma tujuh puluh empat gram).
- 9 (sembilan) plastik klip (yang disita di TKP Jambu RT.004 RW.004 Kepuharjo, Cangkringan, Sleman) yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,15 gram (nol koma lima belas gram), kemudian diberi dengan No. Kode Laboratorium 032296/T/11/2025, setelah dilakukan pengujian, mengandung Metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa uji 0,13 gram (nol koma tiga belas gram).
- 2 (dua) plastik klip (yang disita di TKP Ngancar RT.05 RW.06, Glagahharjo, Cangkringan, Sleman) yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isinya 1,75 gram (satu koma tujuh puluh lima gram), kemudian diberi dengan No. Kode Laboratorium 032297/T/11/2025, setelah dilakukan pengujian, mengandung Metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa uji 1,65 gram (satu koma enam puluh lima gram).
- Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (berupa shabu) beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa adanya Ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa Anik Wijayanti Binti Edy Hartono tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Sleman, 02 Februari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
Rahajeng Dinar Hanggarjani, SH.MH
Jaksa Pratama Nip.198611042014032001
|