Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2026/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH ANIK WIJAYANTI Binti EDY HARTONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-977/M.4.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANIK WIJAYANTI Binti EDY HARTONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

 

       P -29

 “ Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg perkara: PDM- 20/Slmn/Enz.2/01/2026

 

I. TERDAKWA

     Nama lengkap                                  :  Anik Wijayanti Binti Edy Hartono

      NIK                                                  :  3404065812900001

 Tempat lahir                                    :  Sleman

 Umur / Tgl. Lahir                           :  36 tahun / 18 Desember 1990

 Jenis kelamin                                  :  Perempuan

 Kebangsaan/Kewarganegraan      :   Indonesia

  Alamat                                            :  Jambu RT. 004 RW. 004, Kel/Desa Kepuharjo, Kec. Cangkringan, Kab. Sleman

 A g a m a                                        :  Islam

 Pekerjaan                                       :  Wiraswasta

 Pendidikan                                      :  SMA

 

II. Status Penangkapan Dan Penahanan :

  1. Penangkapan Terdakwa
  • Penyidik Polda DIY                : tanggal 27 November 2025
  • Perpanjangan Penangkapan  : tanggal 30 November 2025 s/d 3 Desember 2025

2. Penahanan

    Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan Rutan sebagai berikut :

- Oleh Penyidik Polda D.I.Yogyakarta sejak tanggal 1 Desember 2025 s/d 20 Desember  2025.

- Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta  selaku Penuntut Umum :   sejak tanggal 21 Desember 2025 s/d 29 Januari 2026

- Jaksa Penuntut Umum : sejak tanggal 26  Januari 2026 s/d 14  Februari 2026

 

III. Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa Anik Wijayanti Binti Edy Hartono, pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira jam 18.30 WIB atau pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di dekat selokan yang terletak di Jl Magelang – Secang, Kecamatan Magelang Utara, Kotamadya Magelang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magelang, namun karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sleman, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,  Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika  golongan I dalam bentuk bukan tanaman (jenis sabhu) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya di bulan April 2025 terdakwa berkenalan dengan seseorang dengan nama akun Semut di media sosial Facebook, selanjutnya  seseorang dengan nama akun Semut (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk bekerja kepadanya dengan tugas mengambil narkotika jenis sabhu dan kemudian memecah menjadi paket kecil dan meletakkannya di alamat - alamat tempat tertentu, dengan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tiap 10 (sepuluh) gram sabhu. Dan karena terdakwa sedang membutuhkan uang maka ia menerima tawaran seseorang dengan nama akun Semut (DPO) tersebut. Selanjutnya terdakwa dan seseorang dengan nama akun Semut (DPO) berkomunikasi melalui media sosial wa dengan nomor WA terdakwa 085643817421 dan nomor wa seseorang dengan nama akun Semut (DPO) adalah 085602658718. Selanjutnya terdakwa 

beberapa kali menerima pekerjaan dari seseorang dengan nama akun  Semut (DPO) untuk mengambil, memecah menjadi paket kecil dan meletakkannya di alamat tertentu. Kemudian pada Jumat tanggal 21 November 2025 terdakwa kembali dihubungi oleh seseorang dengan nama akun Semut (DPO) dengan nomor wa  085602658718 untuk mengambil narkotika jenis sabhu dengan berat sekitar 50 (lima puluh) gram di daerah Magelang Utara, yang selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih Nopol AB-5349-UZ pergi ke daerah Magelang Utara, dan sampai di tempat yang dimaksud pada sekitar jam 18.30 WIB, terdakwa lalu mengambil sabhu yang ada di samping pot sebelah selokan Jalan Magelang – Secang, Magelang Utara masuk Kotamadya Magelang. Selanjutnya terdakwa memecah sabhu tersebut menjadi beberapa bagian, dan meletakkan paket sabhu yang telah dipecah di daerah sekitar Gereja Nandan, di daerah Kayunan Ngaglik dan di daerah Utara Pakem. Kemudian atas permintaan dari  seseorang dengan nama akun Semut (DPO) melalui wa,  pada hari Kamis tanggal 27 November 2025, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih Nopol AB-5349-UZ miliknya pergi ke daerah Ngancar RT.05 RW.06, Glagaharjo, Cangkringan, Sleman dan sesampainya di daerah tersebut terdakwa meletakkan 2 (dua) paket kecil sabhu di sekitar  jembatan, selanjutnya terdakwa memfoto lokasi peletakan sabhu dan mengirim share lokasi tersebut ke nomor wa 085602658718 milik seseorang dengan nama akun Semut (DPO).  

  • Bahwa setelah setelah terdakwa selesai meletakkan 2 (dua) paket kecil sabhu di sekitar  jembatan daerah Ngancar RT.05 RW.06, Glagaharjo, Cangkringan, Sleman, terdakwa kembali ke rumahnya, namun pada sekitar jam 16.00 WIB beberapa petugas Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta antara lain saksi Dwi Suryanto, SH dan saksi Wahyu Agus Santosa yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana narkotika yaitu menerima dan menyerahkan narkotika jenis sabhu, dan petugas telah melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian mendatangi terdakwa yang sedang berada di rumahnya, petugas lalu melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saat itu terdakwa menerangkan jika terdakwa benar telah menerima narkotika jenis sabhu  dengan cara mengambilnya di daerah Magelang Utara, Kotamadya Magelang dan kemudian menyerahkan dengan cara meletakkan paket-paket kecil berisi sabhu hasil pecahan dari paket yang diterima terdakwa sebelumnya, sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh  seseorang dengan nama akun Semut (DPO) pemilik nomor wa 085602658718.

Selanjutnya setelah memperoleh keterangan dari terdakwa,  petugas  Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan  rumahnya, dan dalam penggeledahan tersebut  ditemukan barang bukti :

  1. 1 (satu) buah toples yang berisi :
  1. 1 (satu) plastik klip isi sabu dengan berat brutto 4,4 (empat koma empat) gram
  2. 9 (sembilan) plastik klip bekas isi sabu dengan berat brutto kurang 2,8 (dua koma delapan) gram.
  1. 1 (satu) buah alat hisap/bong
  2. 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam dan putih.
  3. 2 (dua) buah sedotan warna putih
  4. 3 (tiga) buah korek api gas
  5. 1 (satu) plastik kresek warna hitam berisi 7 (tujuh) pak isi plastik klip
  6. 1 (satu) buah timbangan digital
  7. 1 (satu) buah lakban warna coklat
  8. 1 (satu) buah HP merk Vivo Y 18 warna biru dengan nomor WA 085643817421 .

Kemudian petugas Satnarkoba Polda DIY memeriksa  isi HP merk Vivo Y 18 warna biru dengan nomor WA 085643817421 tersebut, dan  menemukan adanya 2 titik Maps peletakan sabhu di HP milik terdakwa, yang selanjutnya petugas Satnarkoba Polda DIY membawa terdakwa menuju ke daerah Ngancar Glagaharjo, Cangkringan, Sleman untuk menunjukkan peletakan Sabhu tersebut sesuai titik di map tersebut. Kemudian sesampainya di tempat tersebut, tepatnya di dekat jembatan yang berada di Ngancar RT 05/RW 06 Glagaharjo, Cangkringan, Sleman, terdakwa mengambil 2 paket Sabu dengan berat brutto 2,8 (dua koma delapan) gram yang dibungkus dengan lakban warna coklat yang telah diletakkan sebelumnya. Selanjutnya terdakwa dan keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dibawa Ke Mapolda D.I.Yogyakarta guna dilakukan proses hukum.

  • Bahwa  terhadap  barang  bukti  yang  disita petugas dari terdakwa Anik Wijayanti Binti Edy Hartono, dan diduga mengandung narkotika selanjutnya dilakukan uji laboratorium, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Balai Labkes Dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta Nomor : R/400.7.5/2121/D.13.1  tanggal 3 Desember 2025  yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa  yang terdiri dari  dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S.Farm. Apt, FX Listanto, ST.MT dan Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta, Mulia Kurniawati, S.Farm. M.HKes kesimpulannya menerangkan  :

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan  laboratorium   disimpulkan bahwa    barang bukti No.BB/406/XI/2025/Ditresnarkoba berupa

  1. 1  (satu) plastik klip (yang disita di TKP Jambu RT.004 RW.004 Kepuharjo, Cangkringan, Sleman) yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isinya 3,84 gram (tiga koma delapan puluh empat gram), kemudian diberi dengan No. Kode Laboratorium  032295/T/11/2025, setelah dilakukan pengujian, mengandung Metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut  61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa uji 3,74 gram (tiga koma tujuh puluh empat gram).
  2. 9  (sembilan) plastik klip (yang disita di TKP Jambu RT.004 RW.004 Kepuharjo, Cangkringan, Sleman) yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,15 gram (nol koma lima belas gram), kemudian diberi dengan No. Kode Laboratorium  032296/T/11/2025, setelah dilakukan pengujian, mengandung Metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut  61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa uji 0,13 gram (nol koma tiga belas  gram).
  3. 2  (dua) plastik klip (yang disita di TKP Ngancar RT.05 RW.06, Glagahharjo, Cangkringan, Sleman) yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isinya 1,75 gram (satu koma tujuh puluh lima gram), kemudian diberi dengan No. Kode Laboratorium  032297/T/11/2025, setelah dilakukan pengujian, mengandung Metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut  61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa uji 1,65 gram (satu koma enam puluh lima gram).
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan menerima dan menyerahkan narkotika  golongan I dalam bentuk bukan tanaman (berupa shabu) beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa Anik Wijayanti Binti Edy Hartono tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia  Nomor  35 Tahun  2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Atau :

Kedua :

Bahwa terdakwa Anik Wijayanti Binti Edy Hartono, pada hari Kamis tanggal 27  November 2025 sekira jam 16.00 WIB atau pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Jambu RT.004 RW.004, Kepuharjo, Cangkringan, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (jenis shabu) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, beberapa petugas Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta antara lain saksi Dwi Suryanto, SH dan saksi Wahyu Agus Santosa yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabhu, dan petugas telah melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian mendatangi terdakwa yang sedang berada di rumahnya, petugas lalu melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saat itu terdakwa menerangkan jika terdakwa benar telah memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.

Selanjutnya setelah memperoleh keterangan dari terdakwa,  petugas  Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan  rumahnya, dan dalam penggeledahan tersebut  ditemukan barang bukti :

  1. 1 (satu) buah toples yang berisi :
  • 1 (satu) plastik klip isi sabu dengan berat brutto 4,4 (empat koma empat) gram
  • 9 (sembilan) plastik klip bekas isi sabu dengan berat brutto kurang 2,8 (dua koma delapan) gram.
  1. 1 (satu) buah alat hisap/bong
  2. 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam dan putih.
  3. 2 (dua) buah sedotan warna putih
  4. 3 (tiga) buah korek api gas
  5. 1 (satu) plastik kresek warna hitam berisi 7 (tujuh) pak isi plastik klip
  6. 1 (satu) buah timbangan digital
  7. 1 (satu) buah lakban warna coklat
  8. 1 (satu) buah HP merk Vivo Y 18 warna biru dengan nomor WA 085643817421 .

Kemudian petugas Satnarkoba Polda DIY memeriksa  isi HP merk Vivo Y 18 warna biru dengan nomor WA 085643817421 tersebut, dan  menemukan adanya 2 titik Maps di HP milik terdakwa, yang selanjutnya petugas Satnarkoba Polda DIY yang mencurigai titik Maps tersebut lalu membawa terdakwa menuju ke daerah Ngancar Glagaharjo, Cangkringan, Sleman sesuai titik di map tersebut. Kemudian sesampainya di tempat tersebut, tepatnya di dekat jembatan yang berada di Ngancar RT 05/RW 06 Glagaharjo, Cangkringan, Sleman, terdakwa lalu mengambil 2 paket Sabu dengan berat brutto 2,8 (dua koma delapan) gram yang dibungkus dengan lakban warna coklat yang telah disimpan sebelumnya oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dibawa Ke Mapolda D.I.Yogyakarta guna dilakukan proses hukum.

  • Bahwa kepada petugas, terdakwa menerangkan jika narkotika jenis sabhu yang ditemukan di rumah terdakwa maupun maupun di dekat jembatan yang berada di Ngancar RT 05/RW 06 Glagaharjo, Cangkringan, Sleman tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa sendiri yang menyimpannya sendiri di tempat tersebut. Terdakwa kepada petugas juga menerangkan jika narkotika jenis sabhu tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari seseorang dengan nama akun Semut (DPO) pemilik nomor wa 085602658718 yang dikenal terdakwa dari media sosial Facebook.
  • Bahwa  terhadap  barang  bukti  yang  disita petugas dari terdakwa Anik Wijayanti Binti Edy Hartono, dan diduga mengandung narkotika selanjutnya dilakukan uji laboratorium, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Balai Labkes Dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta Nomor : R/400.7.5/2121/D.13.1  tanggal 3 Desember 2025  yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa  yang terdiri dari  dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S.Farm. Apt, FX Listanto, ST.MT dan Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta, Mulia Kurniawati, S.Farm. M.HKes kesimpulannya menerangkan  :

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan  laboratorium   disimpulkan bahwa    barang bukti No.BB/406/XI/2025/Ditresnarkoba berupa

  1. 1  (satu) plastik klip (yang disita di TKP Jambu RT.004 RW.004 Kepuharjo, Cangkringan, Sleman) yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isinya 3,84 gram (tiga koma delapan puluh empat gram), kemudian diberi dengan No. Kode Laboratorium  032295/T/11/2025, setelah dilakukan pengujian, mengandung Metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut  61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa uji 3,74 gram (tiga koma tujuh puluh empat gram).
  2. 9  (sembilan) plastik klip (yang disita di TKP Jambu RT.004 RW.004 Kepuharjo, Cangkringan, Sleman) yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,15 gram (nol koma lima belas gram), kemudian diberi dengan No. Kode Laboratorium  032296/T/11/2025, setelah dilakukan pengujian, mengandung Metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut  61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa uji 0,13 gram (nol koma tiga belas  gram).
  3. 2  (dua) plastik klip (yang disita di TKP Ngancar RT.05 RW.06, Glagahharjo, Cangkringan, Sleman) yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isinya 1,75 gram (satu koma tujuh puluh lima gram), kemudian diberi dengan No. Kode Laboratorium  032297/T/11/2025, setelah dilakukan pengujian, mengandung Metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut  61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa uji 1,65 gram (satu koma enam puluh lima gram).
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (berupa shabu) beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa adanya Ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa  Anik Wijayanti Binti Edy Hartono tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

                                                                                Sleman, 02 Februari   2026

                                                                               JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                       Rahajeng Dinar Hanggarjani, SH.MH

                                                                      Jaksa Pratama Nip.198611042014032001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
a> SLOT THAILAND SLOT GACOR SLOT GACOR JAV INDO SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT MAXWIN SLOT PULSA SLOT QRIS https://harianviral.blog/ https://infogacor2026.com/ https://tips-taxi338.online/ https://sob-andre.com/