| Petitum Permohonan |
Bahwa Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON menyampaikan permohonan Praperadilan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sleman melalui Hakim pemeriksa perkara a quo berkenan dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan Penahanan atau Perpanjangan Penahanan Tersangka terhadap PEMOHON tidak sah dan tidak berdasar hukum, berikut seluruh dokumen/administrasi penyidikan;
- Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan Tersangka (PEMOHON) dari Rutan Polri/Polda DIY;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON;
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Demikian Permohonan Praperadilan ini kami ajukan, dan atas perkenaan serta terkabulnya permohonan ini kami haturkan terimakasih. |