Dakwaan |
Catatan Tindak Pidana Yang Didakwakan :
------ Bahwa ia terdakwa AGUS SETIAWAN, pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2020 bertempat di Shangrilla Room Familiy Karaoke tepatnya di Jalan Babarsari Nomor 16 Tambak Bayan Caturtunggal Depok Kabupaten Sleman atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, “setiap orang yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yaitu Setiap Perusahaan yang memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C wajib memiliki SIUP-MB, ayat (2) SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A, ayat (3) Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan Awajib memiliki SKPL-A, ayat (4) Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKP-A, Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- berawal ketika petugas Kepolisian Satuan Reserse Polres Sleman yang terdiri dari saksi ADKHA MAULANA dan saksi DANIS EKO SAPUTRO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Shangrilla Room Familiy Karaoke yang terletak di Jalan Babarsari Nomor 16 Tambak Bayan Caturtunggal Depok Kabupaten Sleman menyediakan minuman beralkohol tanpa diserta dengan ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, kemudian petugas kepolisian mendatangi tempat dimaksud dan bertemu dengan terdakwa AGUS SETIAWAN selaku penanggung jawab kegiatan operasional di Shangrilla Room Familiy Karaoke, pada saat ditanya oleh petugas terdakwa mengaku menjual dan menyimpan minuman beralkohol dan dilakukan tanpa adanya ijin, selanjutnya petugas kepolisian mengamankan beberapa barang antara lain berupa :
- 177 (seratus tujuh puluh tujuh) botol beer bintang 620 ml, kadar alkohol 4,7%;
- 53 (lima puluh tiga) botol beer bintang lemon 320 ml, kadar alkohol 2%;
- 22 (dua puluh dua) botol beer Guinnes 620 ml, kadar alkohol 4,9%;
- 24 (dua puluh empat) botol beer Guinnes 325 ml, kadar alkohol 4,9%;
- 11 (sebelas) botol Mixmax Coctail 275 ml, kadar alkohol 4,8%;
- 7 (tujuh) botol Mixmax Bluebery 275 ml, kadar alkohol 4,8%;
- 2 (dua) botol Mixmax Cranberry Grape Fruit 275 ml, kadar alkohol 4,8%;
- 48 (empat puluh delapan) botol Juddor 275 ml, kadar alkohol 4,8%;
- 48 (empat puluh delapan) botol Juddor Cantaloupe 275 ml, kadar alkohol 4,8%;
- 24 (dua puluh empat) botol Juddor Passion Fruit 275 ml, kadar alkohol 4,8%, dan
- 6 (enam) lembar nota penjualan miras.
bahwa kesemua barang berupa minuman beralkohol yang ditemukan tersebut adalah sisa penjualan yang dilakukan oleh terdakwa yang dilakukan tanpa adanya ijin baik berupa Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) maupun Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari pejabat yang berwenang, atas hal tersebut kemudian petugas kepolisian mengamankan barang bukti ke Kantor Kepolisin Resor Sleman guna proses lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 jo. Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. |