| Dakwaan |

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamnya No 6 Sleman
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Reg. Perk. Nomor : PDM-114/SLMN/Eku.2/11/2025
I. TERDAKWA :
Nama lengkap : H. PAMUNGKAS EKAPRASETIA, S.E.,M.Si Bin Drs. HASUTITO
Tempat lahir : Yogyakarta
Umur / tanggal lahir : 45 Tahun / 30 September 1980
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan / : Indonesia
Kewarganegaraan
Tempat tinggal : Jl. Frambos No. 29, Perum Jambusari Indah, RT. 012, RW. 070, Kal. Wedomartani, Kpnwn. Ngemplak, Kab. Sleman, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan BUMD
Pendidikan : Strata Dua (S-2)
II. PENAHANAN :
Tidak dilakukan Penahanan
III. DAKWAAN :
Bahwa terdakwa H. PAMUNGKAS EKAPRASETIA, S.E.,M.Si Bin Drs. HASUTITO telah tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan pada hari Jumat, tanggal 08 September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2024, bertempat di PT. Jogja Makkah Internasional, Jalan Rajawali Raya No. 15A, Manukan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada 6 Januari 2012, terdakwa pernah bekerja sama dengan saksi YUDI ASMARA mendirikan Perseroan Terbatas (PT) secara bersama-sama yang bernama PT. JOGMAH Internasional yang bergerak di bidang jasa Pariwisata, Umroh dan Haji dan berkantor di Jln. Ringroad Utara, No. 7, Sanggrahan, Kal. Condongcatur, Kpnwn. Depok, Kab. Sleman dengan komposisi saham 50:50. Kemudian berjalannya waktu pada Maret 2015 terjadi permasalahan di PT. Jogmah Internasional yang mengakibatkan pecah kongsi yang akhirnya antara terdakwa dan saksi YUDI ASMARA berjalan sendiri-sendiri, jadi sejak itu PT. JOGMAH Internasional tidak berjalan akan tetapi perusahaan tersebut belum dibubarkan sampai dengan saat ini.
- Setelah adanya pecah kongsi tersebut, lantas terdakwa menggunakan nama/brand JM INTERNASIONAL pada sekitar bulan Desember 2015 untuk usahanya sendiri yang bergerak pada bidang Pariwisata, Umroh dan Haji. Terdakwa menggunakan nama/brand JM INTERNASIONAL tersebut atas dasar AKTA No. 5 tanggal 18 Februari 2015 atas pendirian PT. JOGJA MAKKAH INTERNASIONAL didepan notaris MUHAMMAD AJI BUDI NUGROHO, S.H., M.KN. (terdakwa lampirkan akta tersebut) dengan logo sebagai berikut :

- Bahwa atas penggunaan logo tersebut di atas, berdasarkan keterangan Ahli NOVA SUSANTI, S.H.,M.H. selaku Analis Hukum Ahli Madya dan sekaligus sebagai Ketua Tim Kerja Layanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM R.I., memiliki persamaan pada pokoknya berupa jasa sejenis letak persamaan pada bunyi ucapan dengan merek terdaftar Nomor IDM000870311 yang dipegang oleh Saksi YUDI ASMARA sebagai pemegang/ pemilik sertifikat merek dengan nomor pendaftaran: IDM000870311 tanggal penerimaan: 30 April 2019 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia; kelas barang/ jasa: 39; Arti bahasa/huruf/angka asing dalam contoh merek: J M (Jogja Madinah Makkah) Internasional memiliki warna kuning, putih dan ungu; uraian barang/ Jasa: kelas 39 Pengatur perjalanan wisata; Travel; Pemesanan perjalanan; Jasa pengantaran orang-orang yang mengadakan perjalanan; mengatur perjalanan tamasya; Tamasya (Pariwisata); Mengantar wisatawan; Pemesanan tempat duduk; pengatur perjalanan wisata dan yang mendapat perlindungan Hukum selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 30 April 2029, dengan logo sebagai berikut :
- Bahwa atas penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya yang dilakukan oleh terdakwa, maka Saksi YUDI ASMARA mengetahui penggunaan tersebut oleh terdakwa pada 8 September 2023 setelah saksi YUDI ASMARA melakukan pengecekan ke lokasi kantor JM INTERNASIONAL yang berlokasi di Jalan Rajawali Raya No. 15 A, Kal. Condongcatur, Kapanewon Depok, Kab. Sleman, Provinsi DIY.
------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis---
Sleman, 04 Desember 2025
PENUNTUT UMUM
Rahajeng Dinar Hanggarjani, S.H., M.H.
Jaksa Pratama NIP. 198611042014032001
|