Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-48/Slmn/Enz.2/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/Tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/kewarganegaraan
Tempat tinggal
A g a m a
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
|
Aldy Gilang Ramadhan Bin Eko Krismanto
Sleman
26 tahun / 24 Desember 1999
Laki – laki.
Indonesia.
-Rusunawa Dabag Blok B5 No.14 Kel//Desa Condongcatur Kec. Depok Kab. Sleman, DIY.
Alamat KTP, Gumuk Rt.007/Rw.009 Desa Sidoarum, Kec. Godean, Kab. Sleman, DIY.
Islam
Freelance Wedding Organizer.
SMK
|
- PENAHANAN :
Terdakwa di tahan di RUTAN.
- Penyidik : tanggal 31 Januari 2025 s/d tanggal 19 Februari 2025
- Diperpanjang Penuntut Umum : tanggal 20 Februari 2025 s/d tangal 31 Maret 2025
- Diperpanjang PN : tanggal 01 April 2025 s/d tanggal 30 April 2025
- Penahanan PU : tanggal 24 April 2025 s/d tanggal 13 Mei 2025
- DAKWAAN :
KESATU.
------- Bahwa terdakwa Aldy Gilang Ramadhan Bin Eko Krismanto pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Gandroeng Cofie jalan Perumnas Nologaten Desa Concongcatur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman , Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa Aldy Gilang Ramadhan pada hari Jumat tanggal sekira jam 11.0 wib terdakwa melihat postingan Bang Roy di grup Dunia Farmasi yang ada di median social facebook yang memperlihatkan postingan obat dan ada nomor teleponnya setelah itu terdakwa menghubungi namor telepon tersebut melalui whatsapp (sudah terdakwa hapus) lalu tersangka menanyakan obat YR ( yarindo/pil sapi) dan dijawab “Redy Bang” lalu terdakwa menanyakan “bisa ambil separuh tidak” (yang dimaksud separuh adalah 500 butir) dan dijawab “bisa” setelah itu terdakwa tanya “ harganya berapa” dan dijawab “harga Rp 400.000,- (empatratus ribu rupiah) setelah itu penjual memberikan rekening Bank BCA atas nama Apriyanti dengan nomor rekening: 47905144 setelah itu pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira jam 01.40 wib terdakwa mentrasfer uang sejumlah Rp 400.000,- (empatratus ribu rupiah) ke rekening Bank BCA atas nama Apriyanti dengan nomor rekening: 47905144 melalui M banking Blu BCA digital 007336585777 setelah terdakwa transfer kemudian bukti transfer tersebut terdakwa kirim kepada penjual setelah itu penjual menanyakan “mau dikirim kemana” selanjutnya terdakwa jawab “Rusunawa Dabag Blok B5 NO. 14, Kel/Desa. Condongcatur, Kec. Depok, Kab Sleman, DIY” selanjutnya penjual menerangkan jika barang akan dikirim nanti siang, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira jam 14,00 wib penjual mengirim Resi pengiriman paket melalui jasa pengiriman barang JNT. Setelah itu pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira jam 17.00 wib paket yang berisi pil sapi tersebut samapai di rusunawa kemudian terdakwa ambil lalu terdakwa bawa ke unit/kamar kemudian terdakwa buka lalu hitung berjumlah 470 (empatratus tujuhpuluh) butir pil sapi.
- Bahwa terdakwa menerangkan kalau setelah terdakwka mendapatkan 470 (empatratus tujuhpuluh) butir pil sapi tersebut kemudian pil tersebut terdakwa kemasi dengan plastik klip selanjutnya sebanyak 100 butir terdakwa jual kepada saksi BAKHUL seharga Rp 200.000,- (duaratus rinu rupiah), lalu sebanyak 100 butir tersangka jual kepada MUTA untuk alamat tinggal terdakwka tidak tahu seharga Rp 200.000,- (duaratus rinu rupiah), kemudian sebanyak 200 (duaratus) butir terdakwa jual kepada MUKLIS untuk alamat tinggal terdakwa tidak tahu seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan setiap penjualan pembeli datang langsung ke tempat tinggal terdakwa di rusunawa, serta pil sapi tersebut terdakwa makan sendiri sebanyak 3 (tiga) butir serta masih sisa sebanyak 67 (enampuluh tujuh) butir pil sapi dan telah diamankan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa terdakwa menerangkan kalau benar barang yang disita petugas kepolisian dari terdakwa adalah barang berupa 1 (satu) buah jaket warna hijau yang pada saku kanan bagian dalam terdapat 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi 7 (tujuh) buah plastic klip yang berisi 67 (enam puluh tujuh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah handphone merk oppo warna hitam dengan momor panggil 083125761057).
- Bahwa obat Trihexyphenidyl adalah termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu tidak diperbolehkan oleh setiap orang termasuk terdakwa Anshor Fatich Maulana untuk melakukan pengadaan, penyimpanan dan pendistrubusian obat.karena terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua
------- Bahwa terdakwa Aldy Gilang Ramadhan Bin Eko Krismanto pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Gandroeng Cofie jalan Perumnas Nologaten Desa Concongcatur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman , praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa Aldy Gilang Ramadhan pada hari Jumat tanggal sekira jam 11.0 wib terdakwa melihat postingan Bang Roy di grup Dunia Farmasi yang ada di median social facebook yang memperlihatkan postingan obat dan ada nomor teleponnya setelah itu terdakwa menghubungi namor telepon tersebut melalui whatsapp (sudah terdakwa hapus) lalu tersangka menanyakan obat YR ( yarindo/pil sapi) dan dijawab “Redy Bang” lalu terdakwa menanyakan “bisa ambil separuh tidak” (yang dimaksud separuh adalah 500 butir) dan dijawab “bisa” setelah itu terdakwa tanya “ harganya berapa” dan dijawab “harga Rp 400.000,- (empatratus ribu rupiah) setelah itu penjual memberikan rekening Bank BCA atas nama Apriyanti dengan nomor rekening: 47905144 setelah itu pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira jam 01.40 wib terdakwa mentrasfer uang sejumlah Rp 400.000,- (empatratus ribu rupiah) ke rekening Bank BCA atas nama Apriyanti dengan nomor rekening: 47905144 melalui M banking Blu BCA digital 007336585777 setelah terdakwa transfer kemudian bukti transfer tersebut terdakwa kirim kepada penjual setelah itu penjual menanyakan “mau dikirim kemana” selanjutnya terdakwa jawab “Rusunawa Dabag Blok B5 NO. 14, Kel/Desa. Condongcatur, Kec. Depok, Kab Sleman, DIY” selanjutnya penjual menerangkan jika barang akan dikirim nanti siang, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira jam 14,00 wib penjual mengirim Resi pengiriman paket melalui jasa pengiriman barang JNT. Setelah itu pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira jam 17.00 wib paket yang berisi pil sapi tersebut samapai di rusunawa kemudian terdakwa ambil lalu terdakwa bawa ke unit/kamar kemudian terdakwa buka lalu hitung berjumlah 470 (empatratus tujuhpuluh) butir pil sapi.
- Bahwa terdakwa menerangkan kalau setelah terdakwka mendapatkan 470 (empatratus tujuhpuluh) butir pil sapi tersebut kemudian pil tersebut terdakwa kemasi dengan plastik klip selanjutnya sebanyak 100 butir terdakwa jual kepada saksi BAKHUL seharga Rp 200.000,- (duaratus rinu rupiah), lalu sebanyak 100 butir tersangka jual kepada MUTA untuk alamat tinggal terdakwka tidak tahu seharga Rp 200.000,- (duaratus rinu rupiah), kemudian sebanyak 200 (duaratus) butir terdakwa jual kepada MUKLIS untuk alamat tinggal terdakwa tidak tahu seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan setiap penjualan pembeli datang langsung ke tempat tinggal terdakwa di rusunawa, serta pil sapi tersebut terdakwa makan sendiri sebanyak 3 (tiga) butir serta masih sisa sebanyak 67 (enampuluh tujuh) butir pil sapi dan telah diamankan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa terdakwa menerangkan kalau benar barang yang disita petugas kepolisian dari terdakwa adalah barang berupa 1 (satu) buah jaket warna hijau yang pada saku kanan bagian dalam terdapat 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi 7 (tujuh) buah plastic klip yang berisi 67 (enam puluh tujuh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah handphone merk oppo warna hitam dengan momor panggil 083125761057).
- Bahwa obat Trihexyphenidyl adalah termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu tidak diperbolehkan oleh setiap orang termasuk terdakwa Anshor Fatich Maulana untuk melakukan pengadaan, penyimpanan dan pendistrubusian obat.karena terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan
- Bahwa obat Trihexyphenidyl adalah termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu tidak diperbolehkan oleh setiap orang termasuk terdakwa Anshor Fatich Maulana untuk melakukan pengadaan, penyimpanan dan pendistrubusian obat.karena terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
SLEMAN, 07 Mei 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|