Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
394/Pdt.P/2025/PN Smn SUKADAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 394/Pdt.P/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUKADAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan secara sah kakak kandung Pemohon yang bernama SUGENG yang lahir di Sleman pada 31 Desember 1950, didiagnosis orang berkebutuhan khusus tuna rungu, tuna wicara, dan tuna grahita sebagaimana Surat Keterangan Diagnosa yang dikeluarkan oleh RS PKU Muhammadiyah Gamping tertanggal 22 Mei 2025, sehingga perlu dilakukan perawatan terus menerus dan berada di bawah Pengampuan;
  3. Menetapkan Pemohon sebagai Wali Pengampu bagi kakak kandung yang bernama SUGENG untuk bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (exaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak