Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2026/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH JEKI SAPUTRA Als JEKI Bin ADI SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1005/M.4.11/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEKI SAPUTRA Als JEKI Bin ADI SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                                                             

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 23/M.4.10/Eoh.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

 

Agama

Pekerjaan

 

:

:

:

:

:

 

:

 

 

:

:

 

JEKI SAPUTRA Als JEKI Bin ADI SAPUTRA

Kabun

 22 Th / 05 Oktober 2003

Laki-laki

Indonesia

 

Dsn Kalitengah Kidul RT 004 RW 018, Kalurahan Glagaharjo, Kapanewon  Cangkringan, Kabupaten Sleman

Islam

Buruh Harian Lepas

  1. PENAHANAN :

Penyidik             : Rutan, Sejak Tanggal 17 Desember 2025 sampai dengan Tanggal 05 Januari 2026.

Perpanjangan oleh Penuntut Umum      : Rutan, Sejak Tanggal 06 Januari 2025 sampai dengan Tanggal 14 Februari 2026.

Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 28 Januari 2026 sampai dengan tanggal 16 Februari 2026

 

  1. DAKWAAN

 

Bahwa Terdakwa JEKI SAPUTRA Als JEKI Bin ADI SAPUTRA pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2025 atau pada Tahun 2025 bertempat  di Dsn. Kalitengah kidul, Rt/Rw. 003/018, Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabuapten Sleman atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa pada hari senin tanggal 8 Desember 2025 sekira jam 00.00 wib keluar dari rumah karena hendak pergi kerumah temannya didaerah Prambanan, kemudian Terdakwa keluar rumah dan jalan kaki melewati rumah saksi Teguh Santoso kemudian Terdakwa melihat ada sepeda motor honda beat No. Pol AD – 4607 – EDC warna hitam  yang terparkir diteras rumah saksi Teguh Santoso dan melihat kunci kontak masih tergantung di sepeda motor kemudian muncul niat untuk mengambil sepeda motor tersebut untuk Terdakwa bawa dan Terdakwa miliki.
  • Bahwa sepeda motor honda beat No. Pol AD – 4607 – EDC warna hitam  milik saksi Teguh Santoso tersebut Terdakwa ambil dengan cara langsung mengendarai motor tersebut karena kunci sepeda motor tergantung dimotornya kemudian langsung Terdakwa bawa kerumah teman Terdakwa didaerah prambanan sampai jam 21.00 wib.
  • Bahwa setelah dari rumah teman Terdakwa,  Terdakwa pulang kerumahnya dan sepeda motor tersebut Terdakwa simpan dikebun yang jauh dari pemukiman warga agar tidak diketahui oleh pemilik maupun warga yang lain.
  • Bahwa Terdakwa pulang kerumah dengan berjalan kaki dan Sepeda motor tersebut berhari hari Terdakwa simpan ditempat tersebut,  Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira jam 00.00 wib Terdakwa hendak pergi kerumah teman Terdakwa didaerah Prambanan dengan cara Terdakwa jalan kaki mengambil sepeda motor milik korban yang Terdakwa simpan di kebun. Setelah Terdakwa mengambil  sepeda  motor  tersebut  Terdakwa  mengendarainya pergi kerumah teman Terdakwa di Prambanan melewati Jalan kikis atau jalan perbatasan Jogja-Jawa Tengah tepatnya di Pasar Butuh Cangkringan sleman Terdakwa diberhentikan oleh Petugas dari Kepolisian Polsek Cangkringan dan langsung diamankan.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil sepeda motor honda beat No. Pol AD – 4607 – EDC warna hitam   tidak seijin dari pemiliknya.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Teguh Santoso mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----

 

                                               

                    Sleman,  02 Februari 2026

 PENUNTUT UMUM

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H 

    Jaksa  Pratama Nip. 198611042014032001                

 

Pihak Dipublikasikan Ya