| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat, Turut Tergugat IX, dan Turut Tergugat X, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Letter C nomor : 747 atas nama Ny. Mangun Ardjo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena diterbitkan secara melawan hukum;
- Menyatakan peralihan hak atas tanah seluas ± 3030 m?2; semula masuk di dalam Letter C desa Ambarketawang, Nomor: 57, atas dari almarhum Kertowiarjo alias Paiman bin Merto Semito, kemudian berpindah masuk ke Letter C nomor ; 747 atas nama Ny. Mangun Ardjo, tanpa dasar peralihan yang sah adalah cacat hukum;
- Menyatakan bahwa sertipikat hak milik (SHM) Nomor : 11187, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tahun 2015 dengan luas tanah 3391M2 atas nama Tergugat III, yang terletak di Dusun Mejing Wetan Rt. 06 Rw 06, Kelurahan Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Para Penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp. 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah) dan kerugian Immateriil kepada penggugat sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum kepada para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan secara tanggung renteng sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dijalankan oleh para Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding ataupun kasasi;
- Menghukum Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X, untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, demi hukum, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |