Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2025/PN Smn Evita Christin, S.H. NOVITA MURDIANI Alias NOVITA Binti Alm SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1049/M.4.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Evita Christin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVITA MURDIANI Alias NOVITA Binti Alm SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANA MARIANA ULFAH, DkNOVITA MURDIANI Alias NOVITA Binti Alm SLAMET
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-48/Slmn/Eoh.2/02/2025

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

NOVITA MURDIANI Alias NOVITA Binti (Alm) SLAMET

Tempat lahir

:

Pekalongan

Umur/tanggal lahir

:

29 Th/14 Mei 1995

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

 

:

 

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Jl. Moses Gatotkaca No. 4 Mrican Rt 001 Rw 001 Caturtunggal, Depok , Sleman, D.I. Yogyakarta tinggal : Kost Anggrek Kradenan No. 69 B Ringinsari Maguwo Depok Sleman D.I. Yogyakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa NOVITA MURDIANI Alias NOVITA Binti (Alm) SLAMET

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

1 Juli 2024  s/d  20 Juli 2024

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

21 Juli 2024 s/d 29 Agustus 2024

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

- s/d -

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

19 Februari 2025 s/d 10 Maret 2025

5.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

- s/d -

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

- s/d -

 

  1. Dakwaan                                :

 

                   Bahwa terdakwa  Novita Murdiani Alias Novita Binti Alm Slamet pada hari Selasa   tanggal 12  Maret 2024 sekira jam  15.00  wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret  tahun 2024  atau pada tahun 2024, bertempat  Jalan Griya Grogol Asri Grogol Sembego Rt 008 Rw 027, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara  ini,  telah  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian  kepunyaan orang lain, dengan maksud  untuk dimiliki  secara melawan hukum, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa  terdakwa Novita  Murdiani Alias Novita Binti Alm Slamet dan saksi korban Tama Hadi Suwarno Putro adalah pasangan kekasih tanpa status pernikahan,  terdakwa Novita  dan saksi korban Tama Hadi Suwarno Putro tinggal  dalam satu rumah di Griya Grogol Asri Sembego Rt 08 Rw 037, Kel. Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, terdakwa Novita dan saksi korban Tama Putro mempunyai 2 anak dari hasil  hubungan  terdakwa Novita dan saksi korban Tama.
  • Bahwa saksi korban Tama (Tama) adalah pemilik toko Duta SIP Phone yang beralamat di Jalan Moses Gatotkaca  No. 4 Mrican, Rt 001 Rw 001 Caturtunggal, Kec.  Depok kab. Sleman,  dan saksi korban Tama Hadi Suwarno Putro adalah  pemilik barang berupa  : HP  di toko tersebut (yang mempunyai modal atas toko Duta sip phone), sedangkan terdakwa  Novita membantu penjualan Hp di toko  Duta SIP Phone milik saksi korban Tama.
  • Bahwa terdakwa Novita  pada Toko Duta SIP Phone mempunyai tugas diantaranya : membantu mengawasi terkait penjualan Hp di toko Duta Sip phone, mengecek unit hp yang akan diperjualbelikan di toko duta sip phone, dan melaporkan hasil penjualan HP kepada saksi korban Tama apabila  sedang berada di toko duta sip phone.
  • Bahwa Saksi korban Tama tidak memberikan gaji kepada terdakwa Novita, namun saksi korban Tama memberikan makan dan kebutuhan sehari-hari untuk terdakwa Novita dan anak-anak terdakwa Novita ( dua anak kandung terdakwa Novita dari suami pertama terdakwa Novita).
  • Bahwa tidak ada surat perjanjian kerja antara terdakwa Novita dan saksi Korban Tama.
  • Bahwa kemudian, pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 terdakwa Novita  mengambil HP milik saksi korban Tama yang mana HP merupakan dagangan toko Counter hp duta sip phone dengan cara terdakwa Novita sebelum pergi ke pekalongan dengan saksi korban Tama, sekira jam 13.00 wib terdakwa Novita mempunyai rencana  membawa HP untuk dijual karena butuh uang untuk berobat terdakwa Novita dan anak terdakwa, terdakwa Novita  membuka pintu kamar  terdakwa sendiri di Griya Grogol Asri Sembego Rt 08 Rw 037 Maguwoharjo, Depok , Sleman, lalu terdakwa  Novita  membuka container box hp ukuran 50 cm x 50 cm yang berisi bermacam-macam HP sekitar ada 60 unit di Hp di box container tersebut, dan terdakwa Novita  mengambil 1 unit HP Iphone 11 Pro/ 256 gb  warna gray dengan no imei 353237104206934  dan 1 unit Iphone 11 Pro/ 64 gb warna Gold dengan mo imei 35329101296926 selanjutnya terdakwa menutup kembali box container lalu meninggalkan kamar terdakwa,  kemudian terdakwa Novita  dan saksi Korban Tama pergi ke Pekalongan.
  • Bahwa terdakwa Novita mengambil HP tersebut tidak meminta ijin pada pemiliknya yakni saksi korban Tama.
  • Bahwa kemudian terdakwa Novita memposting melalui Marker Place Facebook dengan akun Novita Pradana, setelah ada customer yang menghubungi terdakwa kemudian terdakwa memberikan no wa terdakwa Novita  dan membuat kesepakatan jual beli Hp melalui Wa.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 18 Maret 2024  pukul 19.00 wib  di Rumah kakak terdakwa Novita di Pekalongan, terdakwa menjual  1 unit HP Iphone 11 Pro/256 GB warna Gray tanpa dus Hp dengan Harga Rp. 4.900.000,- dan uang ditransfer melalui rekening an Laili Mubarokah dari bank Bri No. Rek 5970*****530 ke rek BCA terdakwa Novita Murdani, kemudian terdakwa mengirim 1 unit HP iphone 11 Pro /256 gb warna grey  tanpa box  hp melalui grab express ke lokasi.
  • Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024 pukul 20.00 wib melalui iklan di facebook  terdakwa melakukan pertemuan dengan pembeli (tidak tahu namanya) di Kafe Untung Suropati Pringrejo Pekalongan Barat untu melakukan tukar tambah antara  HP Iphone 11 Pro /64 GB warna gold  dilampirkan box Hp  tanpa sticker ime4i dengan Iphone XS, dan terdakwa menerima uang Rp. 2.700.000,-
  • Bahwa untuk HP Iphone 13 / 256 GB warna pink dengan no imei  356825824332969 tersebut juga merupakan  hp milik saksi korban Tama, juga merupakan hp yang dijual  ditoko duta sip milik,  namun oleh terdakwa Novita  hp  tersebut dijual tanpa sepengetahuan/seijin  pemiliknya yakni saksi korban tama dengan harga Rp. 7.100.000,- tanpa box hp pada tanggal 26 Mei 2024 pukul 20.25 wib kepada orang yang tidak terdakwa kenal di kost Karina  Jl Anggrek Kradenan No. 69 B,  Ds. Ringinsari, Kel. Maguwoharjo, Kec, Depok, kab. Sleman.
  • Bahwa terdakwa Novita  tanpa ijin mengambil Hp milik saksi korban Tama, yaitu : 1 unit HP Iphone 11 Pro/ 256 gb  warna gray dengan no imei 353237104206934, 1 unit Iphone 11 Pro/ 64 gb warna Gold dengan no imei 35329101296926 dan HP Iphone 13 / 256 GB  warna pink dengan no imei 356825824332969.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Novita Murdiani Alias Novita Binti Alm Slamet, saksi korban Tama mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) atau setidak tidak nya sekira jumlah tersebut diatas.

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

SLEMAN, 20 Februari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                                                                                                     

 

EVITA CHRISTIN PRANATASARI, S.H.

Jaksa Muda NIP.198512232008122001

 

 
 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya