Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
115/Pid.Sus/2025/PN Smn | RINA WISATA, S.H. | HANSEN TECHOALU Alias HANSEN Bin HANI DANIEL TECHOALU (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 115/Pid.Sus/2025/PN Smn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1316/M.4.11/Enz.2/03/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com
NO. REG. PERK. : PDM-25 /M.4.11/Enz.2/03/2025
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2025 sekitar jam 13.00 wib, terdakwa membeli pil trihexyphenidyl pada kenalannya bernama JON (DPO) sebanyak 1,5 box atau 150 butir serta mendapat tester 15 butir sehingga total 165 butir pil trihexyphenidyl harga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) sudah dibayar lunas secara transfer/ top up Dana, setelah itu terdakwa mengambil barangnya di Pasar Wahidin Mlati, Sleman tepatnya berada di bawah tiang listrik di dalam bungkus rokok Lojie 99. Selanjutnya pil tersebut sebagian terdakwa konsumsi sendiri, sebagian terdakwa serahkan pada temannya yaitu saksi GALAN NUR CAHYO sebanyak tiga kali, pertama pada hari Rabu, 5 Pebruari 2025 jam 15.00 wib di rumah terdakwa sebanyak satu butir, kedua pada hari Kamis, 6 Pebruari 2025 jam 14.00 wib di rumah terdakwa, sebanyak satu butir, dan yang ketiga hari Sabtu, 8 Pebruari 2025 sekitar jam 19.00 wib, terdakwa memberi sebanyak satu butir. - Bahwa selanjutnya petugas kepolisian Polresta Sleman mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah terdakwa dan setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 9 Pebruari 2025, dimana terdakwa saat itu sempat lari dan membuang barang buktinya di Jalan Dusun Drono area persawahan, namun akhirnya berhasil diamankan oleh saksi petugas dan saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sebab sudah dibuang saat dikejar petugas tersebut, kemudian saksi petugas membawa terdakwa ke tempat dibuangnya barang bukti dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Lodjie 99 yang berisi 100 butir pil trihexyphenidyl, 1 (satu) bungkus rokok Lodjie 99 yang berisi 55 butir pil trihexyphenidyl yang kesemuanya diakui milik terdakwa. - Bahwa terdakwa dalam menjual/mengedarkan pil warna putih ber label Y (Trihexiphenidyl) tersebut tidak memiliki syarat yang harus dimiliki untuk mengedarkan obat yaitu merupakan sarana distribusi (PBF) dan fasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik) yang mempunyai izin dari Instansi terkait, bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 418/NOF/2025 tanggal 10 Pebruari 2025 Laboratorium Forensik Polda Jateng oleh Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si.,M.Biotech dkk, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : disimpulkan BB-6029/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Trihexiphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
RINA WISATA, SH. Jaksa Pratama
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |