| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 116/Pid.B/2026/PN Smn | RAHAJENG DINAR, SH | ARIE GUMILAR Bin ASEP TATANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 116/Pid.B/2026/PN Smn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1477/M.4.11/Eoh.2/03/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAANNO.REG.PERK.PDM- 48 /Sleman/Eoh.2/2/2026.
Kesatu :
---------- Bahwa terdakwa ARIE GUMILAR Bin ASEP TATANG pada kurun waktu antara bulan Desember tahun 2021 hingga bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, 2022 dan 2023, bertempat di CV Langgeng Jana Jalan Karang Rt 01 Rw 06, desa/kel Tirtomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan dengan cara : Bahwa awalnya terdakwa selaku karyawan CV Langgeng Jana Laundry dengan pekerjaan menawarkan jasa Laundry, menentukan harga, serta menyampaikan invoice penagihan pembayaran kepada pelanggan laundry antara lain Hotel Amaranta, Hotel Karma Merapi, Hotel Maharani, Hotel Eastparc, Hotel Tjokro Style, Hotel Dsenopati, Hotel Dsalvatore, Hotel Dkaliurang, Hotel LPP, Hotel Greenhost, Hotel Diamond, Hotel Crystal Lotus, yang didalamnya telah tertera nomor rekening Bank Mandiri no 1370012587891 atas nama CV Langgeng Jana, namun dalam perjalanan waktu terdakwa membuat surat yang pertama yang ditujukan kepada Customer Langgeng Gana Laundry tertanggal 29 Desember 2021 yang berisi pada intinya dalam rangka sedang ada perbaikan administrasi internal, maka dengan ini (surat ini) kami menginformasikan bahwa untuk sementara pembayaran dapat dilakukan ke Rekening BCA : 7315006899 atas nama ARIE GUMILAR yang ditandatangani oleh Management Langgeng Jana Laundry lengkap dengan berstempel CV Langgeng Jana, yang kedua yang ditujukan kepada pimpinan Accounting Departement Customer Langgeng Gana Laundry tertanggal 01 Februari 2022 yang berisi pada intinya memberitahuan perubahan nomor rekening untuk sementara pembayaran pekerjaan Langgeng Laundry an CV Langgeng Jana diubah menjadi No Rek BCA 7315087368 atas nama Chistobel Kezia Sulaiman yang ditandatangani oleh Management Langgeng Gana Laundry lengkap dengan berstempel CV Langgeng Gana dan yang ketiga yang ditujukan kepada Accounting Departement Hotel Crystal Lotus tertanggal 29 September 2022 yang berisi pada intinya memberitahuan perubahan nomor rekening untuk sementara pembayaran pekerjaan (Langgeng Laundry) an CV Langgeng Jana diubah menjadi No Rek BCA 7315087368 atas nama Chistobel Kezia Sulaiman yang ditandatangani oleh Triskar Adi Wisnu selaku Direktur CV Langgeng Jana lengkap dengan berstempel CV Langgeng Gana, selanjutnya terdakwa juga merubah beberapa Invoice dengan menambahkan dibagian bawah invoice dengan tulisan Transfer ke ; BCA 7315006899 atas nama ARIE GUMILAR, Transfer ke ; BCA No. 3460031639 an DEWI OKTAVIANI dan juga Transfer ke Rek BCA No. 7315087368 an CHRISTABEL KEZIA SULAIMAN, selanjutnya terdakwa serahkan kepada hotel-hotel pelanggan CV Langgeng Jana seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, hingga hotel - hotel pelanggan CV Langgeng Jana yang menerima pemberitahuan dari terdakwa tersebut percaya dan selanjutnya melakukan transfer pembayaran atas tagihan laundry ke rekening terdakwa BCA 7315006899 yaitu antara tanggal 10 Januari 2022 s/d tanggal 21 Oktober 2022 hingga sejumlah Rp. 422.722.035.- dengan rincian dari :
ke rekening DEWI OKTAVIANI antara tanggal 25 Maret 2022 s/d tanggal 08 Maret 2023, hingga sejumlah Rp. 255.195.452,- dengan rincian dari :
dan ke Rek BCA No. 7315087368 an CHRISTABEL KEZIA SULAIMAN, antara bulan Februari 2022 s/d tanggal 13 Juni 2023 sejumlah Rp. 338.725.834,- dengan rincian :
Bahwa selama kurun waktu tersebut terdakwa telah memperoleh uang total Rp. 1.016.643.321 (Satu Milyar Enam Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut yang berasal dari 12 pelanggan hotel selanjutnya uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi sendiri dan keluarga tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik CV Langgeng Jana Laundry, namun akhirnya perbuatan terdakwa tersebut diketahui dan terdakwa dapat mengembalikan kerugian kepada Admin tunai sebesar Rp. 243.529.710 serta melalui transfer ke rekening Langgeng Jana Rp. 369.852.650, sehingga masih menikmati uang sebesar Rp. 403.260.961,- (Empat Ratus Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) Bahwa perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian CV Langgeng Jana Laundry sejumlah Rp. 403.260.961,- (Empat Ratus Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 Ayat (1) Jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---
“DAN” Kedua :
---------- Bahwa terdakwa ARIE GUMILAR Bin ASEP TATANG pada kurun waktu antara bulan Desember tahun 2021 hingga bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, 2022 dan 2023, bertempat di Hotel Amaranta Prambanan, Jalan Dawangsari Rt 02 Rw 03, desa/kel Sambirejo Kecamatan Prambanan Kabupaten Sleman, Hotel D’Salvatore jalan Laksda Adisucipto No 8 Kalongan Desa/Kel Maguwoharjo Kecamatan Depok Kabuapten Sleman dan Hotel D’Kaliurang jalan Boyong Kaliurang Barat, Bojong Desa/Kel Hargobinangun Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman, Hotel Eastparc, jalan Laksda Adisucipto KM 6,5 No 1 Ngentak, Desa/kel Caturtunggal, kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Hotel Diamond, jalan Laksda Adisucipto No 48 Nayan, desa/kel Maguwoharjo Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Hotel Crystal Lotus, jalan Magelang KM 5,2 Kutu-dukuh desa/kel Sinduadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman, Hotel LPP, jalan Perumnas No 1 Ambarukmo, desa/kel Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, bertempat di Hotel Karma Merapi, jalan Tirtodipuran No 5 Mantrijeron Kota Yogyakarta, Hotel Greenhost Bootiqoe, jalan Gerilya No 629 desa/kel brontokusuman Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta, Hotel Maharani, jalan Sartono MJ III No 811 Desa/kel Mantrijeron Kota Yogyakarta, Hotel Tjokro Style Yogyakarta, jalan Mentri Supeno No 48 Sorosutan, Umbulharjo Kota Yogyakarta, Hotel D’Senopati jalan Panembahan Senopati No 40 Desa/Kel Prawirodirjan Kecamatan Gondomanan Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, namun oleh karena terdakwa ditemukan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman, maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (5) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara terdakwa yang melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa awalnya terdakwa selaku karyawan CV Langgeng Jana Laundry dengan pekerjaan menawarkan jasa Laundry, menentukan harga, serta menyampaikan invoice penagihan pembayaran kepada pelanggan laundry antara lain Hotel Amaranta, Hotel Karma Merapi, Hotel Maharani, Hotel Eastparc, Hotel Tjokro Style, Hotel Dsenopati, Hotel Dsalvatore, Hotel Dkaliurang, Hotel LPP, Hotel Greenhost, Hotel Diamond, Hotel Crystal Lotus, yang didalamnya telah tertera nomor rekening Bank Mandiri no 1370012587891 atas nama CV Langgeng Jana, namun dalam perjalanan waktu terdakwa membuat surat yang pertama yang ditujukan kepada Customer Langgeng Gana Laundry tertanggal 29 Desember 2021 yang berisi pada intinya dalam rangka sedang ada perbaikan administrasi internal, maka dengan ini (surat ini) kami menginformasikan bahwa untuk sementara pembayaran dapat dilakukan ke Rekening BCA : 7315006899 atas nama ARIE GUMILAR yang ditandatangani oleh Management Langgeng Jana Laundry lengkap dengan berstempel CV Langgeng Jana, yang kedua yang ditujukan kepada pimpinan Accounting Departement Customer Langgeng Gana Laundry tertanggal 01 Februari 2022 yang berisi pada intinya memberitahuan perubahan nomor rekening untuk sementara pembayaran pekerjaan Langgeng Laundry an CV Langgeng Jana diubah menjadi No Rek BCA 7315087368 atas nama Chistobel Kezia Sulaiman yang ditandatangani oleh Management Langgeng Gana Laundry lengkap dengan berstempel CV Langgeng Gana dan yang ketiga yang ditujukan kepada Accounting Departement Hotel Crystal Lotus tertanggal 29 September 2022 yang berisi pada intinya memberitahuan perubahan nomor rekening untuk sementara pembayaran pekerjaan (Langgeng Laundry) an CV Langgeng Jana diubah menjadi No Rek BCA 7315087368 atas nama Chistobel Kezia Sulaiman yang ditandatangani oleh Triskar Adi Wisnu selaku Direktur CV Langgeng Jana lengkap dengan berstempel CV Langgeng Gana, selanjutnya terdakwa juga merubah beberapa Invoice dengan menambahkan dibagian bawah invoice dengan tulisan Transfer ke ; BCA 7315006899 atas nama ARIE GUMILAR, Transfer ke ; BCA No. 3460031639 an DEWI OKTAVIANI dan juga Transfer ke Rek BCA No. 7315087368 an CHRISTABEL KEZIA SULAIMAN, terdakwa mengetahui jika surat dan invoice tersebut baik isi maupun asalnya tidak benar, namun demikian terdakwa tetap mempergunakan surat tersebut dengan menyerahkan kepada hotel-hotel pelanggan CV Langgeng Jana seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, hingga hotel - hotel pelanggan CV Langgeng Jana yang menerima pemberitahuan dari terdakwa tersebut percaya dan selanjutnya melakukan transfer pembayaran atas tagihan laundry ke rekening terdakwa BCA 7315006899 yaitu antara tanggal 10 Januari 2022 s/d tanggal 21 Oktober 2022 hingga sejumlah Rp. 422.722.035.- dengan rincian dari :
ke rekening DEWI OKTAVIANI antara tanggal 25 Maret 2022 s/d tanggal 08 Maret 2023, hingga sejumlah Rp. 255.195.452,- dengan rincian dari :
dan ke Rek BCA No. 7315087368 an CHRISTABEL KEZIA SULAIMAN, antara bulan Februari 2022 s/d tanggal 13 Juni 2023 sejumlah Rp. 338.725.834,- dengan rincian :
Bahwa selama kurun waktu tersebut terdakwa telah memperoleh uang total Rp. 1.016.643.321 (Satu Milyar Enam Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut yang berasal dari 12 pelanggan hotel selanjutnya uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi sendiri dan keluarga tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik CV Langgeng Jana Laundry, namun akhirnya perbuatan terdakwa tersebut diketahui dan terdakwa dapat mengembalikan kerugian kepada Admin tunai sebesar Rp. 243.529.710 serta melalui transfer ke rekening Langgeng Jana Rp. 369.852.650, sehingga masih menikmati uang sebesar Rp. 403.260.961,- (Empat Ratus Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) Bahwa perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian CV Langgeng Jana Laundry sejumlah Rp. 403.260.961,- (Empat Ratus Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 Ayat (2) Jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. “ATAU” KEDUA : ---------- Bahwa terdakwa ARIE GUMILAR Bin ASEP TATANG pada kurun waktu antara bulan Desember tahun 2021 hingga bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, 2022 dan 2023, bertempat di di CV Langgeng Jana Jalan Karang Rt 01 Rw 06, desa/kel Tirtomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa awalnya terdakwa selaku karyawan CV Langgeng Jana Laundry dengan pekerjaan menawarkan jasa Laundry, menentukan harga, serta menyampaikan invoice penagihan pembayaran kepada pelanggan laundry antara lain Hotel Amaranta, Hotel Karma Merapi, Hotel Maharani, Hotel Eastparc, Hotel Tjokro Style, Hotel Dsenopati, Hotel Dsalvatore, Hotel Dkaliurang, Hotel LPP, Hotel Greenhost, Hotel Diamond, Hotel Crystal Lotus, yang didalamnya telah tertera nomor rekening Bank Mandiri no 1370012587891 atas nama CV Langgeng Jana, namun dalam perjalanan waktu terdakwa membuat surat yang pertama yang ditujukan kepada Customer Langgeng Gana Laundry tertanggal 29 Desember 2021 yang berisi pada intinya dalam rangka sedang ada perbaikan administrasi internal, maka dengan ini (surat ini) kami menginformasikan bahwa untuk sementara pembayaran dapat dilakukan ke Rekening BCA : 7315006899 atas nama ARIE GUMILAR yang ditandatangani oleh Management Langgeng Jana Laundry lengkap dengan berstempel CV Langgeng Jana, yang kedua yang ditujukan kepada pimpinan Accounting Departement Customer Langgeng Gana Laundry tertanggal 01 Februari 2022 yang berisi pada intinya memberitahuan perubahan nomor rekening untuk sementara pembayaran pekerjaan Langgeng Laundry an CV Langgeng Jana diubah menjadi No Rek BCA 7315087368 atas nama Chistobel Kezia Sulaiman yang ditandatangani oleh Management Langgeng Gana Laundry lengkap dengan berstempel CV Langgeng Gana dan yang ketiga yang ditujukan kepada Accounting Departement Hotel Crystal Lotus tertanggal 29 September 2022 yang berisi pada intinya memberitahuan perubahan nomor rekening untuk sementara pembayaran pekerjaan (Langgeng Laundry) an CV Langgeng Jana diubah menjadi No Rek BCA 7315087368 atas nama Chistobel Kezia Sulaiman yang ditandatangani oleh Triskar Adi Wisnu selaku Direktur CV Langgeng Jana lengkap dengan berstempel CV Langgeng Gana, selanjutnya terdakwa juga merubah beberapa Invoice dengan menambahkan dibagian bawah invoice dengan tulisan Transfer ke ; BCA 7315006899 atas nama ARIE GUMILAR, Transfer ke ; BCA No. 3460031639 an DEWI OKTAVIANI dan juga Transfer ke Rek BCA No. 7315087368 an CHRISTABEL KEZIA SULAIMAN, selanjutnya terdakwa serahkan kepada hotel-hotel pelanggan CV Langgeng Jana selanjutnya melakukan transfer pembayaran atas tagihan laundry ke rekening terdakwa BCA 7315006899 yaitu antara tanggal 10 Januari 2022 s/d tanggal 21 Oktober 2022 hingga sejumlah Rp. 422.722.035.- dengan rincian dari :
ke rekening DEWI OKTAVIANI antara tanggal 25 Maret 2022 s/d tanggal 08 Maret 2023, hingga sejumlah Rp. 255.195.452,- dengan rincian dari :
dan ke Rek BCA No. 7315087368 an CHRISTABEL KEZIA SULAIMAN, antara bulan Februari 2022 s/d tanggal 13 Juni 2023 sejumlah Rp. 338.725.834,- dengan rincian :
Bahwa selama kurun waktu tersebut terdakwa telah memperoleh uang total Rp. 1.016.643.321 (Satu Milyar Enam Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut yang berasal dari 12 pelanggan hotel selanjutnya setelah uang berada dalam kekuasaan terdakwa, terdakwa tidak menyerahkan kepada CV Langgeng Jana selaku yang berhak, melainkan uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi sendiri dan keluarga tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik CV Langgeng Jana Laundry, namun akhirnya perbuatan terdakwa tersebut diketahui dan terdakwa dapat mengembalikan kerugian kepada Admin tunai sebesar Rp. 243.529.710 serta melalui transfer ke rekening Langgeng Jana Rp. 369.852.650, sehingga masih menikmati uang sebesar Rp. 403.260.961,- (Empat Ratus Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) Bahwa perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian CV Langgeng Jana Laundry sejumlah Rp. 403.260.961,- (Empat Ratus Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 UU No 1 Taqhun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) UU no 1 th 2023 tentang KUHP. “ATAU” KETIGA : ---------- Bahwa terdakwa ARIE GUMILAR Bin ASEP TATANG pada kurun waktu antara bulan Desember tahun 2021 hingga bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, 2022 dan 2023, bertempat di Hotel Amaranta Prambanan, Jalan Dawangsari Rt 02 Rw 03, desa/kel Sambirejo Kecamatan Prambanan Kabupaten Sleman, Hotel D’Salvatore jalan Laksda Adisucipto No 8 Kalongan Desa/Kel Maguwoharjo Kecamatan Depok Kabuapten Sleman dan Hotel D’Kaliurang jalan Boyong Kaliurang Barat, Bojong Desa/Kel Hargobinangun Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman, Hotel Eastparc, jalan Laksda Adisucipto KM 6,5 No 1 Ngentak, Desa/kel Caturtunggal, kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Hotel Diamond, jalan Laksda Adisucipto No 48 Nayan, desa/kel Maguwoharjo Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Hotel Crystal Lotus, jalan Magelang KM 5,2 Kutu-dukuh desa/kel Sinduadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman, Hotel LPP, jalan Perumnas No 1 Ambarukmo, desa/kel Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, bertempat di Hotel Karma Merapi, jalan Tirtodipuran No 5 Mantrijeron Kota Yogyakarta, Hotel Greenhost Bootiqoe, jalan Gerilya No 629 desa/kel brontokusuman Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta, Hotel Maharani, jalan Sartono MJ III No 811 Desa/kel Mantrijeron Kota Yogyakarta, Hotel Tjokro Style Yogyakarta, jalan Mentri Supeno No 48 Sorosutan, Umbulharjo Kota Yogyakarta, Hotel D’Senopati jalan Panembahan Senopati No 40 Desa/Kel Prawirodirjan Kecamatan Gondomanan Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, namun oleh karena terdakwa ditemukan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman, maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (5) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara terdakwa yang, melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara : Bahwa awalnya terdakwa selaku karyawan CV Langgeng Jana Laundry dengan pekerjaan menawarkan jasa Laundry, menentukan harga, serta menyampaikan invoice penagihan pembayaran kepada pelanggan laundry antara lain Hotel Amaranta, Hotel Karma Merapi, Hotel Maharani, Hotel Eastparc, Hotel Tjokro Style, Hotel Dsenopati, Hotel Dsalvatore, Hotel Dkaliurang, Hotel LPP, Hotel Greenhost, Hotel Diamond, Hotel Crystal Lotus, yang didalamnya telah tertera nomor rekening Bank Mandiri no 1370012587891 atas nama CV Langgeng Jana, namun dalam perjalanan waktu terdakwa membuat surat yang pertama yang ditujukan kepada Customer Langgeng Gana Laundry tertanggal 29 Desember 2021 yang berisi pada intinya dalam rangka sedang ada perbaikan administrasi internal, maka dengan ini (surat ini) kami menginformasikan bahwa untuk sementara pembayaran dapat dilakukan ke Rekening BCA : 7315006899 atas nama ARIE GUMILAR yang ditandatangani oleh Management Langgeng Jana Laundry lengkap dengan berstempel CV Langgeng Jana, yang kedua yang ditujukan kepada pimpinan Accounting Departement Customer Langgeng Gana Laundry tertanggal 01 Februari 2022 yang berisi pada intinya memberitahuan perubahan nomor rekening untuk sementara pembayaran pekerjaan Langgeng Laundry an CV Langgeng Jana diubah menjadi No Rek BCA 7315087368 atas nama Chistobel Kezia Sulaiman yang ditandatangani oleh Management Langgeng Gana Laundry lengkap dengan berstempel CV Langgeng Gana dan yang ketiga yang ditujukan kepada Accounting Departement Hotel Crystal Lotus tertanggal 29 September 2022 yang berisi pada intinya memberitahuan perubahan nomor rekening untuk sementara pembayaran pekerjaan (Langgeng Laundry) an CV Langgeng Jana diubah menjadi No Rek BCA 7315087368 atas nama Chistobel Kezia Sulaiman yang ditandatangani oleh Triskar Adi Wisnu selaku Direktur CV Langgeng Jana lengkap dengan berstempel CV Langgeng Gana, selanjutnya terdakwa juga merubah beberapa Invoice dengan menambahkan dibagian bawah invoice dengan tulisan Transfer ke ; BCA 7315006899 atas nama ARIE GUMILAR, Transfer ke ; BCA No. 3460031639 an DEWI OKTAVIANI dan juga Transfer ke Rek BCA No. 7315087368 an CHRISTABEL KEZIA SULAIMAN, selanjutnya terdakwa serahkan kepada hotel-hotel pelanggan CV Langgeng Jana seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, hingga hotel - hotel pelanggan CV Langgeng Jana yang menerima pemberitahuan dari terdakwa tersebut percaya dan selanjutnya melakukan transfer pembayaran atas tagihan laundry ke rekening terdakwa BCA 7315006899 yaitu antara tanggal 10 Januari 2022 s/d tanggal 21 Oktober 2022 hingga sejumlah Rp. 422.722.035.- dengan rincian dari :
ke rekening DEWI OKTAVIANI antara tanggal 25 Maret 2022 s/d tanggal 08 Maret 2023, hingga sejumlah Rp. 255.195.452,- dengan rincian dari :
dan ke Rek BCA No. 7315087368 an CHRISTABEL KEZIA SULAIMAN, antara bulan Februari 2022 s/d tanggal 13 Juni 2023 sejumlah Rp. 338.725.834,- dengan rincian :
Bahwa selama kurun waktu tersebut terdakwa telah memperoleh keuntungan uang total Rp. 1.016.643.321 (Satu Milyar Enam Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut yang berasal dari 12 pelanggan hotel selanjutnya uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi sendiri dan keluarga tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik CV Langgeng Jana Laundry, namun akhirnya perbuatan terdakwa tersebut diketahui dan terdakwa dapat mengembalikan kerugian kepada Admin tunai sebesar Rp. 243.529.710 serta melalui transfer ke rekening Langgeng Jana Rp. 369.852.650, sehingga masih menikmati uang sebesar Rp. 403.260.961,- (Empat Ratus Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) Bahwa perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian CV Langgeng Jana Laundry sejumlah Rp. 403.260.961,- (Empat Ratus Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535
JAKSA PENUNTUT UMUM,