Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2025/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH TRI ANDRIYANTO alias TIMBUL Bin ZAINAL ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1868/M.4.11/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI ANDRIYANTO alias TIMBUL Bin ZAINAL ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rizal Bagus Putranto, S.H., DkkTRI ANDRIYANTO alias TIMBUL Bin ZAINAL ARIFIN
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                                                             

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-31/Slmn/Eku.2/04/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama lengkap

 

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

 

:

:

:

:

 

:

 

 

:

:

:

TRI ANDRIYANTO alias TIMBUL Bin ZAINAL ARIFIN

Semarang

41 Th / 19 Juli 1983

Laki-laki

Indonesia

 

Dsn Kutu Asem rt. 03 rw. 017 Ds. Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman (KTP) atau Ds. Sendangadi, kec. Mlati, kab. Sleman

Islam

Karyawan Swasta

SMA (Lulus).

  1. PENAHANAN :

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

Perpanjangan Penahanan Oleh  Penuntut Umum Sejak

 

 

:

:

:

 

 

02 Maret 2025 s/d 21 Maret 2025.

22 Maret 2025 s/d 30 April 2025.

15 April 2025 s/d 04 Mei 2025.

 

  1. DAKWAAN

     

               Bahwa terdakwa TRI ANDRIYANTO alias TIMBUL Bin ZAINAL ARIFIN pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025, sekira pukul 00.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat depan Morpheus spa  Jalan Magelang Km 7, Dsn. Jombor Lor, Ds. Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya masih dalam Pengadilan Negeri Sleman,  tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat diatas Ketika Terdakwa mengendarai sepeda motor sendirian di jalan magelang tepatnya di bawah flayover jombor tiba-tiba Terdakwa disalip oleh pengendara motor lain dengan kencang, selanjutnya Terdakwa salip-salipan di jalan, setelah itu ketika sampai di Jalan Magelang Km 7 di depan Morpheus spa  pengedara sepeda motor tersebut berhenti kemudian Terdakwa juga ikut berhenti di depan sepeda motor pengendara sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor dan mendekati orang tersebut kemudian Terdakwa ditanya “gimana maunya mas”, selanjutnya Terdakwa bilang kepada orang tersebut “anggota” sambil Terdakwa mengeluarkan pistol air gun merk PIETRO BERETTA warna hitam dari dalam tas slempang merk puma warna hitam yang Terdakwa bawa tersebut kemudian pistol air gun tersebut langsung Terdakwa sisipkan ke dalam balik celana bagian belakang Terdakwa, kemudian setelah menaruh helem di atas`sepeda motor kemudian Terdakwa langsung mendorong orang tersebut mengunakan kedua tangan Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung dipukul oleh orang tersebut menggunakan tangan kosong sebelah kanan posisi mengepal mengenai pelipis mata kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa balas memukul orang tersebut menggunakan tangan kosong sebelah kanan posisi mengepal mengenai pelipis sebelah kiri orang tersebut, kemudian orang tersebut jatuh lalu pada saat Terdakwa mau tindih orang tersebut melindungi dirinya dengan kedua kakinya sehingga kami berdua bergumul di atas`tanah, lalu ada warga yang datang dari seberang jalan ada juga yang ikut memukul Terdakwa tetapi saya tidak hafal dengan orangnya kemudian Terdakwa berdiri dan menelpon rekan-rekan Terdakwa minta untuk datang membantu Terdakwa, lalu tidak lama kemudian ada petugas kepolisian yang datang lalu Terdakwa diserahkan ke Polsek Mlati;
  • Bahwa pistol air gun tersebut adalah milik Terdakwa yang ia beli second dan tanpa peluru di facebook di akun noname sudah sekitar 10 tahun yang lalu dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa bilang kepada orang tersebut dengan kata-kata “anggota” kemudian mengeluarkan pistol air gun dari dalam tas cangklong merk puma warna hitam yang Terdakwa bawa tersebut kemudian pistol air gun tersebut lagsung Terdakwa sisipkan ke dalam balik celana bagian belakang Terdakwa adalah apabila benar orang tersebut begal atau pelaku kejahatan pasti ketakutan tetapi waktu itu orang tersebut tidak ketakutan;
  • Bahwa pistol air gun yang Terdakwa bawa tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang atau isntansi terkait dan Terdakwa tidak pernah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin memiliki pistol air gun tersebut;
  • Bahwa senjata Airgun (senjata gas) adalah salah satu peralatan keamanan yang digolongkan senjata api yang dapat membahayakan atau dapat mengancam keselamatan jiwa. Jika Airgun ini digunakan untuk menembak dengan sasaran benda hidup, misalnya manusia dengan jarak kurang dari 10 meter ball bullet ( peluru ) bisa masuk ke dalam kulit, dan semakin dekat jarak tembak dengan sasaran akibat yang ditimbulkan semakin bertambah dan dapat mengancam keselamatan jiwa;
  • Bahwa terhadap 1 (satu) buah replika senjata api jenis senjata air gun (sejata gas), merk PIETRO BERETTA, warna hitam, berbahan besi, ukuran panjang 16 cm, lebar 11 cm belum terdaftar di Direktorat Intelkam Polda D.I. Yogyakarta dan sampai saat ini belum ada ijin dari Kepolisian sesuai Perpol No. 1 tahun 2022;

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.---------------------

                                               

                     Sleman, 20 April 2025

 PENUNTUT UMUM

 

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H

       Jaksa  Pratama Nip. 198611042014032001                

 

Pihak Dipublikasikan Ya