| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-31/Slmn/Eku.2/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
TRI ANDRIYANTO alias TIMBUL Bin ZAINAL ARIFIN
Semarang
41 Th / 19 Juli 1983
Laki-laki
Indonesia
Dsn Kutu Asem rt. 03 rw. 017 Ds. Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman (KTP) atau Ds. Sendangadi, kec. Mlati, kab. Sleman
Islam
Karyawan Swasta
SMA (Lulus).
|
- PENAHANAN :
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum Sejak
|
:
:
:
|
02 Maret 2025 s/d 21 Maret 2025.
22 Maret 2025 s/d 30 April 2025.
15 April 2025 s/d 04 Mei 2025.
|
|
- DAKWAAN
Bahwa terdakwa TRI ANDRIYANTO alias TIMBUL Bin ZAINAL ARIFIN pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025, sekira pukul 00.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat depan Morpheus spa Jalan Magelang Km 7, Dsn. Jombor Lor, Ds. Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya masih dalam Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat diatas Ketika Terdakwa mengendarai sepeda motor sendirian di jalan magelang tepatnya di bawah flayover jombor tiba-tiba Terdakwa disalip oleh pengendara motor lain dengan kencang, selanjutnya Terdakwa salip-salipan di jalan, setelah itu ketika sampai di Jalan Magelang Km 7 di depan Morpheus spa pengedara sepeda motor tersebut berhenti kemudian Terdakwa juga ikut berhenti di depan sepeda motor pengendara sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor dan mendekati orang tersebut kemudian Terdakwa ditanya “gimana maunya mas”, selanjutnya Terdakwa bilang kepada orang tersebut “anggota” sambil Terdakwa mengeluarkan pistol air gun merk PIETRO BERETTA warna hitam dari dalam tas slempang merk puma warna hitam yang Terdakwa bawa tersebut kemudian pistol air gun tersebut langsung Terdakwa sisipkan ke dalam balik celana bagian belakang Terdakwa, kemudian setelah menaruh helem di atas`sepeda motor kemudian Terdakwa langsung mendorong orang tersebut mengunakan kedua tangan Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung dipukul oleh orang tersebut menggunakan tangan kosong sebelah kanan posisi mengepal mengenai pelipis mata kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa balas memukul orang tersebut menggunakan tangan kosong sebelah kanan posisi mengepal mengenai pelipis sebelah kiri orang tersebut, kemudian orang tersebut jatuh lalu pada saat Terdakwa mau tindih orang tersebut melindungi dirinya dengan kedua kakinya sehingga kami berdua bergumul di atas`tanah, lalu ada warga yang datang dari seberang jalan ada juga yang ikut memukul Terdakwa tetapi saya tidak hafal dengan orangnya kemudian Terdakwa berdiri dan menelpon rekan-rekan Terdakwa minta untuk datang membantu Terdakwa, lalu tidak lama kemudian ada petugas kepolisian yang datang lalu Terdakwa diserahkan ke Polsek Mlati;
- Bahwa pistol air gun tersebut adalah milik Terdakwa yang ia beli second dan tanpa peluru di facebook di akun noname sudah sekitar 10 tahun yang lalu dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa bilang kepada orang tersebut dengan kata-kata “anggota” kemudian mengeluarkan pistol air gun dari dalam tas cangklong merk puma warna hitam yang Terdakwa bawa tersebut kemudian pistol air gun tersebut lagsung Terdakwa sisipkan ke dalam balik celana bagian belakang Terdakwa adalah apabila benar orang tersebut begal atau pelaku kejahatan pasti ketakutan tetapi waktu itu orang tersebut tidak ketakutan;
- Bahwa pistol air gun yang Terdakwa bawa tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang atau isntansi terkait dan Terdakwa tidak pernah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin memiliki pistol air gun tersebut;
- Bahwa senjata Airgun (senjata gas) adalah salah satu peralatan keamanan yang digolongkan senjata api yang dapat membahayakan atau dapat mengancam keselamatan jiwa. Jika Airgun ini digunakan untuk menembak dengan sasaran benda hidup, misalnya manusia dengan jarak kurang dari 10 meter ball bullet ( peluru ) bisa masuk ke dalam kulit, dan semakin dekat jarak tembak dengan sasaran akibat yang ditimbulkan semakin bertambah dan dapat mengancam keselamatan jiwa;
- Bahwa terhadap 1 (satu) buah replika senjata api jenis senjata air gun (sejata gas), merk PIETRO BERETTA, warna hitam, berbahan besi, ukuran panjang 16 cm, lebar 11 cm belum terdaftar di Direktorat Intelkam Polda D.I. Yogyakarta dan sampai saat ini belum ada ijin dari Kepolisian sesuai Perpol No. 1 tahun 2022;
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.---------------------
|
|
Sleman, 20 April 2025
|
|
PENUNTUT UMUM
Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H
Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|
|