Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
329/Pdt.G/2025/PN Smn 1.Slamet Pringgo Suwarno
2.Sri Tugen
3.Muhadi
4.Djumaeni
5.Drs. Suseno
6.Sri Muryanti
7.Sarjana
8.Dasumi
8.Basuki
9.2. Hadi Pandriyo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 329/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Slamet Pringgo Suwarno
2Sri Tugen
3Muhadi
4Djumaeni
5Drs. Suseno
6Sri Muryanti
7Sarjana
8Dasumi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Meivia Lora, S.HSlamet Pringgo Suwarno
2Meivia Lora, S.HSri Tugen
3Meivia Lora, S.HMuhadi
4Meivia Lora, S.HDjumaeni
5Meivia Lora, S.HDrs. Suseno
6Meivia Lora, S.HSri Muryanti
7Meivia Lora, S.HSarjana
8Meivia Lora, S.HDasumi
Tergugat
NoNama
1Basuki
22. Hadi Pandriyo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dasrini
2Lurah Kalurahan Wedomartani
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum Para Penggugat dan Turut Tergugat I, adalah pemilik tanah obyek sengketa yang tercatat dalam Letter C Nomor 147 Kelurahan Babadan/Wedomartani atas nama Pawira Taruna, yang terdiri dari 8 persil, yakni :

1). Persil 101 S.IV   L. 965 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :

utara : Parittimur : Parit

selatan : Siswantobarat : Parit

2). Persil 130 S.IVL : 1.310 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :

utara : Ny. Wignyo Puji Wiryanto timur : Parit

selatan : Jalan dan Muh. Bejo barat : Parit

3). Persil 153aS.IVL : 400 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :

  1.  

selatan : Parmanbarat : Jalan

4). Persil 154S.IVL : 50 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :

  1.  

selatan : Parmanbarat : Parit

5). Persil 155aS.IIL : 820 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :

  1.  

selatan : Parmanbarat : sungai

6). Persil 155bS.IIL : 440 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :

utara : Siswanto timur : Parit dan Jalan

selatan : Rejo Pawiro barat : Parit

7). Persil 169S.IIIL : 605 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :

  1.  

selatan : Rejo Pawiro barat : Jalan+Parit

8). Persil 181bS.IVL : 1210 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :

  1.  

selatan : Jalan+Kismo Utomo+ Parman barat : Kismo Utomo

  1. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat dan Turut Tergugat I, adalah ahli waris sah yang berhak atas tanah warisan Almarhum Pawiro Taruno sebagaimana disebutkan dalam petitum nomor 2 (dua);
  2. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat menguasai tanah obyek sengketa untuk digarap dan diambil hasilnya merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat dan atau siapapun yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa sebagaimana disebutkan petitum nomor 2 (dua) kepada Para Penggugat seketika dan sekaligus tanpa syarat apapun setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan sekaligus dan seketika secara tanggung renteng setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng yang harus dibayarkan sekaligus dan seketika oleh Para Tergugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini dibacakan hingga pelaksanaannya.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
  8. Menyatakan dan menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

 

SUBSIDAIR :

Mohon keputusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak