Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2026/PN Smn HANIFAH, S.H 1.WAHYU HERMAWAN ALS MONYONG BIN WIJIYONO
2.ABIBINA RAMADANU SAPUTRA BIN DEDI TUREHAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1558 /M.4.11/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU HERMAWAN ALS MONYONG BIN WIJIYONO[Penahanan]
2ABIBINA RAMADANU SAPUTRA BIN DEDI TUREHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parsamnya Nomor 6 Beran Tridadi, Sleman, D.I.Yogyakarta

55511 Telp (0274) 868535

 

          "Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                                             P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM- 43 /Slmn/Enz.2/03/2026

 

  1.  Identitas Terdakwa

1.

Nama Lengkap

:

WAHYU HERMAWAN ALS MONYONG BIN WIJIYONO

 

Tempat Lahir

:

Sleman

 

Umur / Tgl. Lahir

:

27 tahun / 8 Januari 1996

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Alamat tinggal

:

Gamol RT 007 RW 017, Balecatur, Gamping, Sleman.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

 

2.

Pendidikan

 

  1. Nama Lengkap

:

 

:

SMA

 

ABIBINA RAMADANU SAPUTRA BIN DEDI TUREHAN

 

Tempat Lahir

:

Bantul

 

Umur / Tgl. Lahir

:

20 tahun / 23 Oktober 2005

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Alamat tinggal

:

Cawan RT.019,Argodadi,Sedayu,Bantul.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SLTA

 

 

 

  1. Penahanan :

RUTAN :

  1. Ditahan oleh Penyidik
  2. Diperpanjang oleh PU
  3. Ditahan oleh JPU

::

:

 Masing-masing 18 Januari 2026 s/d 06 Februari 2026;

Masing-masing 07 Februari 2026 s/d 18 Maret 2026;

Masing-masing 05 Maret 2026 s/d 24 Maret 2026

 

  1. Dakwaan :

 

Bahwa Terdakwa I. WAHYU HERMAWAN ALS MONYONG BIN WIJIYONO Bersama terdakwa II. ABIBINA RAMADANU SAPUTRA BIN DEDI TUREHAN pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat Jalan. Pucanganom Guwosari, Dusun Sermo Rt. 001/ Rw.034, Desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slemanyang berwenang mengadili perkara tersebut, tururt serta melakukan Tindak Pidana,secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira jam 22.00 wib di Klaci, Margoluwih, Seyegan, Sleman mendapatkan pil Alprazolam Tablet 1 mg dengan cara membeli secara patungan yaitu membelinya secara online melalui Instagram dengan nama akun IG thec.oco79 dan saat itu yang memproses/memesannya adalah terdakwa I dengan menggunakan HP OPPO milik terdakwa I sebanyak 20 (Dua puluh) butir Pil Alparazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp. 200.000,-(Dua ratus ribu rupiah) sudah di bayar lunas dan uang dengan uang  patungan masing-masing  sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa pil tersebut sebagian sudah dimakan/konsumsi berdua dan masing-masing terdakwa  mengkonsumsi sebanyak 5 (lima) butir sehingga Pil alprazolam tersebut tinggal tersisa 10 (Sepuluh) butir Pil Alprazolam Tablet 1 mg dengan rincian 5 (lima) butir milikterdakwa I dan 5 (lima) butir milik terdakwa II;
  • Bahwa saat terdakwa I dan terdakwa II berada didepan rumah warga sedang berteduh, para terdakwa dicurigai  oleh warga akan mencuri setelah para terdakwa diamankan oleh warga lalu ditanya-tanya oleh warga, selanjutnya warga mengecek tas hitam yang bawa terdakwa I dan saat itu warga menemukan 10 (Sepuluh) butir Pil Alprazolam Tablet 1mg dan juga 1 (satu) buah HP OPPO 16 dengan No.simcard 083109907890;
  • Bahwa selanjutnya warga menghubungi Polsek Moyudan dan beberapa saat kemudian datang ke TKP, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibwa ke Polsek Moyudan;untuk selanjutnya diserahkan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sleman untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa membeli pil Pil Alprazolam  tersebut adalah untuk dipakai/konsumsi sendiri;
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki tidak memiliki resep dari dokter untuk membeli dan mengkonsumsi pil tersebut;
  • Bahwa berdasarkan kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.131/NPF/2026 tanggal 12 Januari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng  yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO,Amd.AK,dkk , Barang bukti No. BB/365/2026/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet mengandung  Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran I UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UURI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----------------------------------------

 

 

 

 

ttd mb hanifahSleman, 09 Maret 202

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

 

 

HANIFAH, SH.

Jaksa Muda

                                                                                                                                                                                                                                                                                              

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya