| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-22/Slmn/Eku.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/Tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/kewarganegaraan
Tempat tinggal
A g a m a
Pekerjaan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ADITRIA RIKHO SETIAWAN.
Sleman.
21 tahun / 17 Juli 2004.
Laki – laki.
Indonesia.
Sembuh Wetan Rt. 002 Rw. 024 Kel/Ds. Sidokerta, Kec. Godean Kab. Sleman
Islam.
Buruh Harian Lepas.
|
|
|
|
|
- PENAHANAN RUTAN :
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan karena terdakwa ditahan dalam perkara lain.
- DAKWAAN :
Pertama.
Bahwa terdakwa ADITRIA RIKHO SETIAWAN pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 atau setidak-tidaknya bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pos Polisi Lalu Lintas Monjali yang beralamat di Jl. Ringroad Utara, Sariharjo, Kec. Ngaglik Kab. Sleman atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira jam 01.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi Dwi Surya Aji Pangestu Als Yaya, dan Saksi Aldi Setiawan Alias Kodok setelah selesai bekerja menuju kerumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan yang beralamatkan didaerah Keloran, DK IV Plurugan Rt.006 Rw.000, Kel./Desa Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul dan dilanjutkan dengan minum-minuman keras.
- Bahwa selanjutnya saksi Alfian raffa yanda saputra dan saksi Risda Nur Rohman selesai berjualan pada saat perjalanan mau pulang ke rumah dihubungi oleh Saksi Faizal Fadli Kurniawan yang meminta kedua saksi untuk mampir kerumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan untuk bergabung minum-minuman keras, kemudian Saksi Alfian Raffa Yanda Saputra Alias Raffa dan Saksi Risda Nur Rohman Alias Risda datang ke rumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan dan bergabung berkumpul bersama sambil minum-minuman keras, tidak lama kemudian Saksi Aldi Setiawan Alias Kodok pamit dan meninggalkan tempat berkumpul bermaksud untuk pulang ke rumahnya sedangkan yang lain yang melanjutkan untuk berkumpul sambil minum-minuman keras yaitu : Terdakwa, Saksi Dwi Surya Aji Pangestu, Saksi Faizal Fadli Kurniawan, Saksi Alfian Raffa Yanda Saputra Alias Raffa dan Saksi Risda Nur Rohman Alias Risda.
- Kemudian pada saat melanjutkan minum-minuman keras tersebut, Terdakwa kembali bercerita jika ada temannya telah meninggal dunia saat ikut demo di kantor Polda D.I.Yogyakarta dan membuat Terdakwa menjadi marah, emosi dan dendam dengan Kepolisian dan akan balas dendam dengan cara merusak Pos-Pos Polisi menggunakan molotov.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bertanya siapa yang mempunyai botol kaca yang kemudian Saksi Dwi Surya Aji Pangestu mengatakan jika mempunyai 2 (dua) botol dirumah dan langsung diambilnya. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi Risda Nur Rohman Alias Risda untuk membeli bahan bakar jenis pertalite di warung Madura.
- Setelah itu Saksi Dwi Surya Aji Pangestu kembali kerumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan dan menaruh 2 (dua) botol kaca bekas minuman Mcdonald, dan tidak berselang lama Terdakwa dan Saksi Risda Nur Rohman Alias Risda datang kembali kerumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan setelah membeli bahan bakar jenis pertalite.
- Kemudian Terdakwa dengan dibantu oleh Saksi Dwi Surya Aji Pangestu mulai membuat molotov dengan cara : Saksi Dwi Surya Aji Pangestu melubangi tutup botol dan membuatkan sumbu molotov dari kain yang diambil disekitar tempat tersebut yang dipasang diatas tutup botol serta selanjutnya memegangi botol pada saat Terdakwa menuangkan bahan bakar jenis pertalite kedalam botol
- Karena bahan bakar jenis pertalite yang didalam botol molotov masih kurang, sehingga kemudian Terdakwa mengajak Saksi Alfian Raffa Yanda Saputra Alias Raffa untuk membeli lagi bahan bakar jenis pertalite dengan menggunakan botol bekas minuman Le Minerale. Setelah itu Terdakwa dan Saksi Alfian Raffa Yanda Saputra Alias Raffa kembali kerumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan sambil membawa bahan bakar jenis pertalite, kemudian Terdakwa kembali menuang bahan bakar jenis pertalite kedalam 2 (dua) botol molotov dengan dibantu oleh Saksi Dwi Surya Aji Pangestu yang memegang botol molotov tersebut.
- Setelah 2 (dua) buah molotov selesai dibuat oleh Terdakwa dengan dibantu oleh Saksi Dwi Surya Aji Pangestu, kemudian Terdakwa melipat plat nomor belakang dan melepas plat nomor depan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, Nomor Polisi : AB-5541-ZO, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK424317, Nomor Mesin : JMD1E1424408.
- Kemudian Terdakwa mengambil batu disekitar halaman rumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan dan ditaruh dengan dimasukkan kedalam saku celana, saku jaket dan dipijakan sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) buah molotov yang telah disiapkan yaitu 1 (satu) botol molotov terdakwa masukkan kedalam saku celana sebelah kanan dan Molotov 1 (satu)nya lagi terdakwa selipkan ke celana depan.
- Kemudian Terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dilepas plat nomornya dari rumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan untuk melakukan pelemparan molotov dengan sasaran Pos Polisi di Kota Yogyakarta dan pos-pos polisi di daerah Kabupaten Sleman.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 04.30 Wib Terdakwa sampai di bangunan Pos Polisi di Jalan Kyai Mojo No. 1 Pingit, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta dan terdakwa berhenti dipinggir jalan tepatnya depan pagar, kemudian Terdakwa lemparkan Molotov yang sudah menyala kea rah pos polisi tersebut, selanjutnya terdakwa melanjutnya aksinya ke wilayah Kabupaten Sleman antara lain sebagai berikut :
- Terhadap Pos Polisi lalu lintas Pelemgurih yang beralamat di Jl. Wates No. 3 Area Sawah Banyuraden, Gamping, Sleman, terdakwa melempar Pos Polisi lalu lintas Pelem Gurih dengan menggunakan pecahan cor semen sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali mengenai kaca Pos Polisi lalu lintas hingga pecah,
- Terhadap Pos Polisi kronggohan yang beralamat Jl. Ringroad Barat, Kronggahan, Gamping, Sleman terdakwa melempar Pos Polisi kronggahan dengan menggunakan pecahan cor semen sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali mengenai kaca Pos Polisi hingga pecah.
- Terhadap Pos Polisi lalu lintas Monjali yang berlamat di Jl Ringroad Utara, sariharjo, Ngaglik, Sleman, terdakwa melempar Pos Polisi Monjali dengan menggunakan batu sebanyak 1 (satu) kali mengenai kaca Pos Polisi lalu lintas hingga pecah, selain itu terdakwa juga melemparkan Molotov yang sudah menyala kearah pintu Pos Polisi lalu lintas tersebut hingga menyebabkan pintu pos polisi lalu lintas tersebut terbakar.
- Terhadap Pos Polisi lalu lintas Jombor yang beralamat di Jl. Ringroad Utara, Sendangadi, Mlati, Sleman terdakwa melempar Pos Polisi Lalu Lintas dengan menggunakan pecahan cor semen sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali mengenai kaca Pos Polisi lalu lintas hingga pecah.
- Terhadap Pos Polisi lalu lintas Denggung yang beralamat di Denggung Tridadi, Sleman terdakwa melempar Pos Polisi lalu lintas Denggung dengan menggunakan pecahan cor semen sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali mengenai kaca Pos Polisi lalu lintas hingga pecah.
Bahwa Pos Polisi yang terdakwa lempar dengan menggunakan pecahan cor semen dan yang dilempar dengan menggunakan Molotov yang menyala di wilayah kabupaten sleman tersebut adalah milik Kepolisian Resor Kota Sleman.
Bahwa perbuatan terdakwa melemparkan Molotov yang yang sudah menyala kearah pintu Pos Polisi lalu lintas Monjali yang berlamat di Jl Ringroad Utara, sariharjo, Ngaglik, Sleman tersebut hingga menyebabkan pintu pos polisi lalu lintas tersebut terbakar, bahwa dengan terbakarnya pintu pos pos polisi lalu lintas terebut menimbulkan bahwa bahaya umum bagi barang karena dengan terbakarnya pintu pos pos polisi lalu lintas terebut berpotensi dapat mengakibatkan kebakaran Pos Polisi itu sendiri dimana dalam bangunan pos polisi lau lintas berisi barang-barang antara lain meja, kursi, dan kabel listrik yang mudah terbakar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP.
atau
kedua
Bahwa terdakwa ADITRIA RIKHO SETIAWAN pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 atau setidak-tidaknya bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pos Polisi Lalu Lintas Monjali yang beralamat di Jl. Ringroad Utara, Sariharjo, Kec. Ngaglik Kab. Sleman atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira jam 01.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi Dwi Surya Aji Pangestu Als Yaya, dan Saksi Aldi Setiawan Alias Kodok setelah selesai bekerja menuju kerumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan yang beralamatkan didaerah Keloran, DK IV Plurugan Rt.006 Rw.000, Kel./Desa Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul dan dilanjutkan dengan minum-minuman keras.
- Bahwa selanjutnya saksi Alfian raffa yanda saputra dan saksi Risda Nur Rohman selesai berjualan pada saat perjalanan mau pulang ke rumah dihubungi oleh Saksi Faizal Fadli Kurniawan yang meminta kedua saksi untuk mampir kerumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan untuk bergabung minum-minuman keras, kemudian Saksi Alfian Raffa Yanda Saputra Alias Raffa dan Saksi Risda Nur Rohman Alias Risda datang ke rumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan dan bergabung berkumpul bersama sambil minum-minuman keras, tidak lama kemudian Saksi Aldi Setiawan Alias Kodok pamit dan meninggalkan tempat berkumpul bermaksud untuk pulang ke rumahnya sedangkan yang lain yang melanjutkan untuk berkumpul sambil minum-minuman keras yaitu : Terdakwa, Saksi Dwi Surya Aji Pangestu, Saksi Faizal Fadli Kurniawan, Saksi Alfian Raffa Yanda Saputra Alias Raffa dan Saksi Risda Nur Rohman Alias Risda.
- Kemudian pada saat melanjutkan minum-minuman keras tersebut, Terdakwa kembali bercerita jika ada temannya telah meninggal dunia saat ikut demo di kantor Polda D.I.Yogyakarta dan membuat Terdakwa menjadi marah, emosi dan dendam dengan Kepolisian dan akan balas dendam dengan cara merusak Pos-Pos Polisi menggunakan molotov.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bertanya siapa yang mempunyai botol kaca yang kemudian Saksi Dwi Surya Aji Pangestu mengatakan jika mempunyai 2 (dua) botol dirumah dan langsung diambilnya. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi Risda Nur Rohman Alias Risda untuk membeli bahan bakar jenis pertalite di warung Madura.
- Setelah itu Saksi Dwi Surya Aji Pangestu kembali kerumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan dan menaruh 2 (dua) botol kaca bekas minuman Mcdonald, dan tidak berselang lama Terdakwa dan Saksi Risda Nur Rohman Alias Risda datang kembali kerumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan setelah membeli bahan bakar jenis pertalite.
- Kemudian Terdakwa dengan dibantu oleh Saksi Dwi Surya Aji Pangestu mulai membuat molotov dengan cara : Saksi Dwi Surya Aji Pangestu melubangi tutup botol dan membuatkan sumbu molotov dari kain yang diambil disekitar tempat tersebut yang dipasang diatas tutup botol serta selanjutnya memegangi botol pada saat Terdakwa menuangkan bahan bakar jenis pertalite kedalam botol
- Karena bahan bakar jenis pertalite yang didalam botol molotov masih kurang, sehingga kemudian Terdakwa mengajak Saksi Alfian Raffa Yanda Saputra Alias Raffa untuk membeli lagi bahan bakar jenis pertalite dengan menggunakan botol bekas minuman Le Minerale. Setelah itu Terdakwa dan Saksi Alfian Raffa Yanda Saputra Alias Raffa kembali kerumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan sambil membawa bahan bakar jenis pertalite, kemudian Terdakwa kembali menuang bahan bakar jenis pertalite kedalam 2 (dua) botol molotov dengan dibantu oleh Saksi Dwi Surya Aji Pangestu yang memegang botol molotov tersebut.
- Setelah 2 (dua) buah molotov selesai dibuat oleh Terdakwa dengan dibantu oleh Saksi Dwi Surya Aji Pangestu, kemudian Terdakwa melipat plat nomor belakang dan melepas plat nomor depan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, Nomor Polisi : AB-5541-ZO, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK424317, Nomor Mesin : JMD1E1424408.
- Kemudian Terdakwa mengambil batu disekitar halaman rumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan dan ditaruh dengan dimasukkan kedalam saku celana, saku jaket dan dipijakan sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) buah molotov yang telah disiapkan yaitu 1 (satu) botol molotov terdakwa masukkan kedalam saku celana sebelah kanan dan Molotov 1 (satu)nya lagi terdakwa selipkan ke celana depan.
- Kemudian Terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dilepas plat nomornya dari rumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan untuk melakukan pelemparan molotov dengan sasaran Pos Polisi di Kota Yogyakarta dan pos-pos polisi di daerah Kabupaten Sleman.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 04.30 Wib Terdakwa sampai di bangunan Pos Polisi di Jalan Kyai Mojo No. 1 Pingit, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta dan terdakwa berhenti dipinggir jalan tepatnya depan pagar, kemudian Terdakwa lemparkan Molotov yang sudah menyala kea rah pos polisi tersebut, selanjutnya terdakwa melanjutnya aksinya ke wilayah Kabupaten Sleman antara lain sebagai berikut :
- Terhadap Pos Polisi lalu lintas Pelemgurih yang beralamat di Jl. Wates No. 3 Area Sawah Banyuraden, Gamping, Sleman, terdakwa melempar Pos Polisi lalu lintas Pelem Gurih dengan menggunakan pecahan cor semen sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali mengenai kaca Pos Polisi lalu lintas hingga pecah,
- Terhadap Pos Polisi kronggohan yang beralamat Jl. Ringroad Barat, Kronggahan, Gamping, Sleman terdakwa melempar Pos Polisi kronggahan dengan menggunakan pecahan cor semen sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali mengenai kaca Pos Polisi hingga pecah.
- Terhadap Pos Polisi lalu lintas Monjali yang berlamat di Jl Ringroad Utara, sariharjo, Ngaglik, Sleman, terdakwa melempar Pos Polisi Monjali dengan menggunakan batu sebanyak 1 (satu) kali mengenai kaca Pos Polisi lalu lintas hingga pecah, selain itu terdakwa juga melemparkan Molotov yang sudah menyala kearah pintu Pos Polisi lalu lintas tersebut hingga menyebabkan pintu pos polisi lalu lintas tersebut terbakar.
- Terhadap Pos Polisi lalu lintas Jombor yang beralamat di Jl. Ringroad Utara, Sendangadi, Mlati, Sleman terdakwa melempar Pos Polisi Lalu Lintas dengan menggunakan pecahan cor semen sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali mengenai kaca Pos Polisi lalu lintas hingga pecah.
- Terhadap Pos Polisi lalu lintas Denggung yang beralamat di Denggung Tridadi, Sleman terdakwa melempar Pos Polisi lalu lintas Denggung dengan menggunakan pecahan cor semen sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali mengenai kaca Pos Polisi lalu lintas hingga pecah.
Bahwa Pos Polisi yang terdakwa lempar dengan menggunakan pecahan cor semen dan yang dilempar dengan menggunakan Molotov yang menyala di wilayah kabupaten sleman tersebut adalah milik Kepolisian Resor Kota Sleman.
Bahwa perbuatan terdakwa melemparkan Molotov yang yang sudah menyala kearah pintu Pos Polisi lalu lintas Monjali yang berlamat di Jl Ringroad Utara, sariharjo, Ngaglik, Sleman tersebut hingga menyebabkan pintu pos polisi lalu lintas tersebut terbakar, bahwa dengan terbakarnya pintu pos pos polisi lalu lintas terebut menimbulkan bahwa bahaya umum bagi barang karena dengan terbakarnya pintu pos pos polisi lalu lintas terebut berpotensi dapat mengakibatkan kebakaran Pos Polisi itu sendiri dimana dalam bangunan pos polisi lau lintas berisi barang-barang antara lain meja, kursi, dan kabel listrik yang mudah terbakar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 308 ayat 1 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa ADITRIA RIKHO SETIAWAN pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 atau setidak-tidaknya bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat Pos Polisi lalu lintas Pelemgurih yang beralamat di Jl. Wates No. 3 Area Sawah Banyuraden, Gamping, Sleman, Pos Polisi kronggohan yang beralamat Jl. Ringroad Barat, Kronggahan, Gamping, Sleman, Pos Polisi lalu lintas Monjali yang berlamat di Jl Ringroad Utara, sariharjo, Ngaglik, Sleman, Pos Polisi lalu lintas Jombor yang beralamat di Jl. Ringroad Utara, Sendangadi, Mlati, Sleman, Pos Polisi lalu lintas Denggung yang beralamat di Denggung Tridadi, Sleman atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira jam 01.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi Dwi Surya Aji Pangestu Als Yaya, dan Saksi Aldi Setiawan Alias Kodok setelah selesai bekerja menuju kerumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan yang beralamatkan didaerah Keloran, DK IV Plurugan Rt.006 Rw.000, Kel./Desa Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul dan dilanjutkan dengan minum-minuman keras.
- Bahwa selanjutnya saksi Alfian raffa yanda saputra dan saksi Risda Nur Rohman selesai berjualan pada saat perjalanan mau pulang ke rumah dihubungi oleh Saksi Faizal Fadli Kurniawan yang meminta kedua saksi untuk mampir kerumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan untuk bergabung minum-minuman keras, kemudian Saksi Alfian Raffa Yanda Saputra Alias Raffa dan Saksi Risda Nur Rohman Alias Risda datang ke rumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan dan bergabung berkumpul bersama sambil minum-minuman keras, tidak lama kemudian Saksi Aldi Setiawan Alias Kodok pamit dan meninggalkan tempat berkumpul bermaksud untuk pulang ke rumahnya sedangkan yang lain yang melanjutkan untuk berkumpul sambil minum-minuman keras yaitu : Terdakwa, Saksi Dwi Surya Aji Pangestu, Saksi Faizal Fadli Kurniawan, Saksi Alfian Raffa Yanda Saputra Alias Raffa dan Saksi Risda Nur Rohman Alias Risda.
- Kemudian pada saat melanjutkan minum-minuman keras tersebut, Terdakwa kembali bercerita jika ada temannya telah meninggal dunia saat ikut demo di kantor Polda D.I.Yogyakarta dan membuat Terdakwa menjadi marah, emosi dan dendam dengan Kepolisian dan akan balas dendam dengan cara merusak Pos-Pos Polisi menggunakan molotov.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bertanya siapa yang mempunyai botol kaca yang kemudian Saksi Dwi Surya Aji Pangestu mengatakan jika mempunyai 2 (dua) botol dirumah dan langsung diambilnya. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi Risda Nur Rohman Alias Risda untuk membeli bahan bakar jenis pertalite di warung Madura.
- Setelah itu Saksi Dwi Surya Aji Pangestu kembali kerumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan dan menaruh 2 (dua) botol kaca bekas minuman Mcdonald, dan tidak berselang lama Terdakwa dan Saksi Risda Nur Rohman Alias Risda datang kembali kerumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan setelah membeli bahan bakar jenis pertalite.
- Kemudian Terdakwa dengan dibantu oleh Saksi Dwi Surya Aji Pangestu mulai membuat molotov dengan cara : Saksi Dwi Surya Aji Pangestu melubangi tutup botol dan membuatkan sumbu molotov dari kain yang diambil disekitar tempat tersebut yang dipasang diatas tutup botol serta selanjutnya memegangi botol pada saat Terdakwa menuangkan bahan bakar jenis pertalite kedalam botol
- Karena bahan bakar jenis pertalite yang didalam botol molotov masih kurang, sehingga kemudian Terdakwa mengajak Saksi Alfian Raffa Yanda Saputra Alias Raffa untuk membeli lagi bahan bakar jenis pertalite dengan menggunakan botol bekas minuman Le Minerale. Setelah itu Terdakwa dan Saksi Alfian Raffa Yanda Saputra Alias Raffa kembali kerumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan sambil membawa bahan bakar jenis pertalite, kemudian Terdakwa kembali menuang bahan bakar jenis pertalite kedalam 2 (dua) botol molotov dengan dibantu oleh Saksi Dwi Surya Aji Pangestu yang memegang botol molotov tersebut.
- Setelah 2 (dua) buah molotov selesai dibuat oleh Terdakwa dengan dibantu oleh Saksi Dwi Surya Aji Pangestu, kemudian Terdakwa melipat plat nomor belakang dan melepas plat nomor depan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, Nomor Polisi : AB-5541-ZO, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK424317, Nomor Mesin : JMD1E1424408.
- Kemudian Terdakwa mengambil batu disekitar halaman rumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan dan ditaruh dengan dimasukkan kedalam saku celana, saku jaket dan dipijakan sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) buah molotov yang telah disiapkan yaitu 1 (satu) botol molotov terdakwa masukkan kedalam saku celana sebelah kanan dan Molotov 1 (satu)nya lagi terdakwa selipkan ke celana depan.
- Kemudian Terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dilepas plat nomornya dari rumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan untuk melakukan pelemparan molotov dengan sasaran Pos Polisi di Kota Yogyakarta dan pos-pos polisi di daerah Kabupaten Sleman.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 04.30 Wib Terdakwa sampai di bangunan Pos Polisi di Jalan Kyai Mojo No. 1 Pingit, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta dan terdakwa berhenti dipinggir jalan tepatnya depan pagar, kemudian Terdakwa lemparkan Molotov yang sudah menyala kea rah pos polisi tersebut, selanjutnya terdakwa melanjutnya aksinya ke wilayah Kabupaten Sleman antara lain sebagai berikut :
- Terhadap Pos Polisi lalu lintas Pelemgurih yang beralamat di Jl. Wates No. 3 Area Sawah Banyuraden, Gamping, Sleman, terdakwa melempar Pos Polisi lalu lintas Pelem Gurih dengan menggunakan pecahan cor semen sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali mengenai kaca Pos Polisi lalu lintas hingga pecah,
- Terhadap Pos Polisi kronggohan yang beralamat Jl. Ringroad Barat, Kronggahan, Gamping, Sleman terdakwa melempar Pos Polisi kronggahan dengan menggunakan pecahan cor semen sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali mengenai kaca Pos Polisi hingga pecah.
- Terhadap Pos Polisi lalu lintas Monjali yang berlamat di Jl Ringroad Utara, sariharjo, Ngaglik, Sleman, terdakwa melempar Pos Polisi Monjali dengan menggunakan batu sebanyak 1 (satu) kali mengenai kaca Pos Polisi lalu lintas hingga pecah, selain itu terdakwa juga melemparkan Molotov yang sudah menyala kearah pintu Pos Polisi lalu lintas tersebut hingga menyebabkan pintu pos polisi lalu lintas tersebut terbakar.
- Terhadap Pos Polisi lalu lintas Jombor yang beralamat di Jl. Ringroad Utara, Sendangadi, Mlati, Sleman terdakwa melempar Pos Polisi Lalu Lintas dengan menggunakan pecahan cor semen sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali mengenai kaca Pos Polisi lalu lintas hingga pecah.
- Terhadap Pos Polisi lalu lintas Denggung yang beralamat di Denggung Tridadi, Sleman terdakwa melempar Pos Polisi lalu lintas Denggung dengan menggunakan pecahan cor semen sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali mengenai kaca Pos Polisi lalu lintas hingga pecah.
Bahwa Pos Polisi lalu lintasyang terdakwa lempar dengan menggunakan pecahan cor semen dan yang dilempar dengan menggunakan Molotov yang menyala di wilayah kabupaten sleman tersebut adalah milik Kepolisian Resor Kota Sleman.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut membuat bangunan Pos Polisi lalu lintas Pelemgurih yang beralamat di Jl. Wates No. 3 Area Sawah Banyuraden, Gamping, Sleman, terhadap bangunan Pos Polisi kronggohan yang beralamat Jl. Ringroad Barat, Kronggahan, Gamping, Sleman, terhadap bangunan Pos Polisi lalu lintas Monjali yang berlamat di Jl Ringroad Utara, sariharjo, Ngaglik, Sleman, terhadap bangunan Pos Polisi lalu lintas Jombor yang beralamat di Jl. Ringroad Utara, Sendangadi, Mlati, Sleman, terhadap bangunan Pos Polisi lalu lintas Denggung yang beralamat di Denggung Tridadi, Sleman mengalami kerusakan.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak kepolsian Resor Kota Sleman mengalami kerugian kurang lebih sebagai berikut :
- Terhadap Pos Polisi lalu lintas Pelemgurih yang beralamat di Jl. Wates No. 3 Area Sawah Banyuraden, Gamping, Sleman, sebesar Rp. 2.150.000,- (Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Terhadap Pos Polisi kronggohan yang beralamat Jl. Ringroad Barat, Kronggahan, Gamping, Sleman, sebesar Rp. 1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Terhadap Pos Polisi lalu lintas Monjali yang berlamat di Jl Ringroad Utara, sariharjo, Ngaglik, Sleman, sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Terhadap Pos Polisi lalu lintas Jombor yang beralamat di Jl. Ringroad Utara, Sendangadi, Mlati, Sleman, sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Terhadap Pos Polisi lalu lintas Denggung yang beralamat di Denggung Tridadi, mengalami kerusakan, sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Sehingga totalnya kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 406 ayat (1) KUHP.
Atau
Keempat
Bahwa terdakwa ADITRIA RIKHO SETIAWAN pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 atau setidak-tidaknya bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pos Polisi lalu lintas Pelemgurih yang beralamat di Jl. Wates No. 3 Area Sawah Banyuraden, Gamping, Sleman, Pos Polisi kronggohan yang beralamat Jl. Ringroad Barat, Kronggahan, Gamping, Sleman, Pos Polisi lalu lintas Monjali yang berlamat di Jl Ringroad Utara, sariharjo, Ngaglik, Sleman, Pos Polisi lalu lintas Jombor yang beralamat di Jl. Ringroad Utara, Sendangadi, Mlati, Sleman, Pos Polisi lalu lintas Denggung yang beralamat di Denggung Tridadi, Sleman atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang Gedung atau seluruhnya milik orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira jam 01.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi Dwi Surya Aji Pangestu Als Yaya, dan Saksi Aldi Setiawan Alias Kodok setelah selesai bekerja menuju kerumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan yang beralamatkan didaerah Keloran, DK IV Plurugan Rt.006 Rw.000, Kel./Desa Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul dan dilanjutkan dengan minum-minuman keras.
- Bahwa selanjutnya saksi Alfian raffa yanda saputra dan saksi Risda Nur Rohman selesai berjualan pada saat perjalanan mau pulang ke rumah dihubungi oleh Saksi Faizal Fadli Kurniawan yang meminta kedua saksi untuk mampir kerumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan untuk bergabung minum-minuman keras, kemudian Saksi Alfian Raffa Yanda Saputra Alias Raffa dan Saksi Risda Nur Rohman Alias Risda datang ke rumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan dan bergabung berkumpul bersama sambil minum-minuman keras, tidak lama kemudian Saksi Aldi Setiawan Alias Kodok pamit dan meninggalkan tempat berkumpul bermaksud untuk pulang ke rumahnya sedangkan yang lain yang melanjutkan untuk berkumpul sambil minum-minuman keras yaitu : Terdakwa, Saksi Dwi Surya Aji Pangestu, Saksi Faizal Fadli Kurniawan, Saksi Alfian Raffa Yanda Saputra Alias Raffa dan Saksi Risda Nur Rohman Alias Risda.
- Kemudian pada saat melanjutkan minum-minuman keras tersebut, Terdakwa kembali bercerita jika ada temannya telah meninggal dunia saat ikut demo di kantor Polda D.I.Yogyakarta dan membuat Terdakwa menjadi marah, emosi dan dendam dengan Kepolisian dan akan balas dendam dengan cara merusak Pos-Pos Polisi menggunakan molotov.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bertanya siapa yang mempunyai botol kaca yang kemudian Saksi Dwi Surya Aji Pangestu mengatakan jika mempunyai 2 (dua) botol dirumah dan langsung diambilnya. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi Risda Nur Rohman Alias Risda untuk membeli bahan bakar jenis pertalite di warung Madura.
- Setelah itu Saksi Dwi Surya Aji Pangestu kembali kerumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan dan menaruh 2 (dua) botol kaca bekas minuman Mcdonald, dan tidak berselang lama Terdakwa dan Saksi Risda Nur Rohman Alias Risda datang kembali kerumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan setelah membeli bahan bakar jenis pertalite.
- Kemudian Terdakwa dengan dibantu oleh Saksi Dwi Surya Aji Pangestu mulai membuat molotov dengan cara : Saksi Dwi Surya Aji Pangestu melubangi tutup botol dan membuatkan sumbu molotov dari kain yang diambil disekitar tempat tersebut yang dipasang diatas tutup botol serta selanjutnya memegangi botol pada saat Terdakwa menuangkan bahan bakar jenis pertalite kedalam botol
- Karena bahan bakar jenis pertalite yang didalam botol molotov masih kurang, sehingga kemudian Terdakwa mengajak Saksi Alfian Raffa Yanda Saputra Alias Raffa untuk membeli lagi bahan bakar jenis pertalite dengan menggunakan botol bekas minuman Le Minerale. Setelah itu Terdakwa dan Saksi Alfian Raffa Yanda Saputra Alias Raffa kembali kerumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan sambil membawa bahan bakar jenis pertalite, kemudian Terdakwa kembali menuang bahan bakar jenis pertalite kedalam 2 (dua) botol molotov dengan dibantu oleh Saksi Dwi Surya Aji Pangestu yang memegang botol molotov tersebut.
- Setelah 2 (dua) buah molotov selesai dibuat oleh Terdakwa dengan dibantu oleh Saksi Dwi Surya Aji Pangestu, kemudian Terdakwa melipat plat nomor belakang dan melepas plat nomor depan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, Nomor Polisi : AB-5541-ZO, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK424317, Nomor Mesin : JMD1E1424408.
- Kemudian Terdakwa mengambil batu disekitar halaman rumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan dan ditaruh dengan dimasukkan kedalam saku celana, saku jaket dan dipijakan sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) buah molotov yang telah disiapkan yaitu 1 (satu) botol molotov terdakwa masukkan kedalam saku celana sebelah kanan dan Molotov 1 (satu)nya lagi terdakwa selipkan ke celana depan.
- Kemudian Terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dilepas plat nomornya dari rumah Saksi Faizal Fadli Kurniawan untuk melakukan pelemparan molotov dengan sasaran Pos Polisi di Kota Yogyakarta dan pos-pos polisi di daerah Kabupaten Sleman.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 04.30 Wib Terdakwa sampai di bangunan Pos Polisi di Jalan Kyai Mojo No. 1 Pingit, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta dan terdakwa berhenti dipinggir jalan tepatnya depan pagar, kemudian Terdakwa lemparkan Molotov yang sudah menyala kea rah pos polisi tersebut, selanjutnya terdakwa melanjutnya aksinya ke wilayah Kabupaten Sleman antara lain sebagai berikut :
- Terhadap Pos Polisi lalu lintas Pelemgurih yang beralamat di Jl. Wates No. 3 Area Sawah Banyuraden, Gamping, Sleman, terdakwa melempar Pos Polisi lalu lintas Pelem Gurih dengan menggunakan pecahan cor semen sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali mengenai kaca Pos Polisi lalu lintas hingga pecah,
- Terhadap Pos Polisi kronggohan yang beralamat Jl. Ringroad Barat, Kronggahan, Gamping, Sleman terdakwa melempar Pos Polisi kronggahan dengan menggunakan pecahan cor semen sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali mengenai kaca Pos Polisi hingga pecah.
- Terhadap Pos Polisi lalu lintas Monjali yang berlamat di Jl Ringroad Utara, sariharjo, Ngaglik, Sleman, terdakwa melempar Pos Polisi Monjali dengan menggunakan batu sebanyak 1 (satu) kali mengenai kaca Pos Polisi lalu lintas hingga pecah, selain itu terdakwa juga melemparkan Molotov yang sudah menyala kearah pintu Pos Polisi lalu lintas tersebut hingga menyebabkan pintu pos polisi lalu lintas tersebut terbakar.
- Terhadap Pos Polisi lalu lintas Jombor yang beralamat di Jl. Ringroad Utara, Sendangadi, Mlati, Sleman terdakwa melempar Pos Polisi Lalu Lintas dengan menggunakan pecahan cor semen sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali mengenai kaca Pos Polisi lalu lintas hingga pecah.
- Terhadap Pos Polisi lalu lintas Denggung yang beralamat di Denggung Tridadi, Sleman terdakwa melempar Pos Polisi lalu lintas Denggung dengan menggunakan pecahan cor semen sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali mengenai kaca Pos Polisi lalu lintas hingga pecah.
Bahwa Bangunan Pos Polisi lalu lintasyang terdakwa lempar dengan menggunakan pecahan cor semen dan yang dilempar dengan menggunakan Molotov yang menyala di wilayah kabupaten sleman tersebut adalah milik Kepolisian Resor Kota Sleman.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut membuat bangunan Pos Polisi lalu lintas Pelemgurih yang beralamat di Jl. Wates No. 3 Area Sawah Banyuraden, Gamping, Sleman, terhadap bangunan Pos Polisi kronggohan yang beralamat Jl. Ringroad Barat, Kronggahan, Gamping, Sleman, terhadap bangunan Pos Polisi lalu lintas Monjali yang berlamat di Jl Ringroad Utara, sariharjo, Ngaglik, Sleman, terhadap bangunan Pos Polisi lalu lintas Jombor yang beralamat di Jl. Ringroad Utara, Sendangadi, Mlati, Sleman, terhadap bangunan Pos Polisi lalu lintas Denggung yang beralamat di Denggung Tridadi, Sleman mengalami kerusakan.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak kepolsian Resor Kota Sleman mengalami kerugian kurang lebih sebagai berikut :
- Terhadap Pos Polisi lalu lintas Pelemgurih yang beralamat di Jl. Wates No. 3 Area Sawah Banyuraden, Gamping, Sleman, sebesar Rp. 2.150.000,- (Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Terhadap Pos Polisi kronggohan yang beralamat Jl. Ringroad Barat, Kronggahan, Gamping, Sleman, sebesar Rp. 1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Terhadap Pos Polisi lalu lintas Monjali yang berlamat di Jl Ringroad Utara, sariharjo, Ngaglik, Sleman, sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Terhadap Pos Polisi lalu lintas Jombor yang beralamat di Jl. Ringroad Utara, Sendangadi, Mlati, Sleman, sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Terhadap Pos Polisi lalu lintas Denggung yang beralamat di Denggung Tridadi, mengalami kerusakan, sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Sehingga totalnya kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 521 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|
|
SLEMAN, 22 April 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
BAMBANG PRASETIYO, S.H.
|
|
Jaksa Madya NIP.198308082007031001
|
|