Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2025/PN Smn KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H SATRIA HAVID NURMANSYAH Bin SUTARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2231/M.4.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIA HAVID NURMANSYAH Bin SUTARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
     "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"    P-29

SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. :PDM-61/Slmn/Enz.2/05/2025

A.    IDENTITAS TERDAKWA  :
    Nama Lengkap        :     SATRIYA HAVIT NURMANSYAH Bin SUTARDI
    Tempat lahir        :     Klaten
    Umur/Tgl lahir        :     28 Tahun / 13 Februari 1997     
    Jenis Kelamin        :     Laki-laki
    Kebangsaan        :     Indonesia    
    Tempat tinggal        :     Tanggul Rt. 001 Rw. 004, Boto, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah
    Agama            :     Islam
    Pekerjaan        :     Karyawan Swasta)
    Pendidikan        :         SMK (lulus)

B. PENAHANAN PARA TERDAKWA    :    
Oleh Penyidik     :    Rutan, sejak 08 Maret 2025 s/d 27 Maret 2025;
Diperpanjang oleh JPU    :    Rutan, sejak 28 Maret 2025 s/d 06 Mei 2025;
         Oleh Penuntut Umum    :      Rutan, sejak 08 Mei 2025 s/d  27 Mei 2025;
C.     DAKWAAN  :
    KESATU :    
Bahwa Terdakwa SATRIYA HAVIT NURMANSYAH Bin SUTARDI pada hari Kamis, 6 Maret 2025 sekitar jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Tanggul Rt 001 Rw 004, Boto, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah atau setidak – tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana pada pokoknya sebagai berikut :
-    Bahwa Terdakwa SATRIYA HAVIT NURMANSYAH Bin SUTARDI mendapatkan tembakau Gorilla/sintetis dengan cara membeli secara online melalui instagram dengan akun IG  goodhand dengan akun IG Terdakwa yaitu local_bstr66 pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025, sekitar jam 18.00 Wib, di angkringan dekat rumah tersangka dengan harga  Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan mendapat  tembakau Gorilla sebanyak  300 Gram dengan cara cara transfer ke Bank Hana atas nama rekening ARMA MAWI lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai DP lalu transfer sebanyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran kedua pada tanggal 3 Maret 2025 dan untuk kekurangan sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dibayar secara bertahap lalu Terdakwa diberitahukan  alamat pengambilan pada tanggal 5 Maret 2025 sekira jam 22.00 Wib dan alamat pengambilan turun di daerah Jakarta Timur melalui DM Instagram via Mapping di Jakarta Timur , barang tembakau Gorilla ditaruh di tempat sampah dibungkus plastik warna hitam dan diambil oleh tersangka sendiri dan dibawa pulang kerumah dan dicampur tembakau biasa 200 Gram dan menjadi 500 Gram;
-    Bahwa Terdakwa mengambil 300 Gram Tembakau Gorilla pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 lalu mencampur dengan Tembakau Biasa sebanyak 200 Gram pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar jam 06.00 Wib di rumah Terdakwa;
-    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa  dalam membeli Tembakau Gorilla/Sintetis dan mencampur dengan Tembakau Gorilla adalah dijual kembali untuk mencari keuntungan dengan cara melalui akun IG Terdakwa local_bstr66 lalu dibuat story di IG dan setelah ada pembeli yang berminat Terdakwa akan mengirimkan nomor rekening Bank jago milik Terdakwa dan setelah ditransfer oleh pembeli kemudian Terdakwa kirim barang melalui Mapping untuk pengambilan barang;
-    Bahwa Terdakwa belum berhasil menjual karena sudah dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian tim Unit Narkoba Polres Sleman dimana sebelumnya Terdawa pernah dilakukan penangkapan sebelumnya di wilayah Hukum Sleman  pada hari Kamis, 6 Maret 2025 sekitar jam 14.30 WIB, di Tanggul Rt 001 Rw 004, Boto, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip yang berisi Tembakau gorila/sintetis dengan berat kurang lebih 500 gram berikut plastik klipnya; 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas warna hitam merk Nirwolk, 2 (dua) buah Handphone Iphone 11 warna Gold dan Hp Iphone 6 warna putih yang terdapat akun local_bstrd6;
-    Bahwa perbuatan Terdakwa SATRIYA HAVIT NURMANSYAH Bin SUTARDI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dokter, hal tersebut bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No : 760/NNF/2025 hari Sabtu tanggal Delapan bulan Maret Tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech, 2. NUR TAUFIK, ST, 3. DANY ASPRIASTUTI, A.mD. Farm., S.E mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik BUDI SANTOSO, S.Si., M. Si yang menyatakan dalam Barang Bukti diterima diberi No. Lab No :760/NNF/2024 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti :
1.    BB-1872/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 476,8 gram;
yang disita dari Tersangka SATRIYA HAVIT NURMANSYAH Bin SUTARDI;
kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan dalam Barang Bukti BBB-1872/NNF/2025 POSITIF MDMB-4en PINACA seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 (Seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SATRIYA HAVIT NURMANSYAH Bin SUTARDI pada hari Kamis, 6 Maret 2025 sekitar jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Tanggul Rt 001 Rw 004, Boto, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah atau setidak – tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana pada pokoknya sebagai berikut :
-    Bahwa Terdakwa SATRIYA HAVIT NURMANSYAH Bin SUTARDI mendapatkan tembakau Gorilla/sintetis dengan cara membeli secara online melalui instagram dengan akun IG  goodhand dengan akun IG Terdakwa yaitu local_bstr66 pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025, sekitar jam 18.00 Wib, di angkringan dekat rumah tersangka dengan harga  Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan mendapat  tembakau Gorilla sebanyak  300 Gram dengan cara cara transfer ke Bank Hana atas nama rekening ARMA MAWI lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai DP lalu transfer sebanyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran kedua pada tanggal 3 Maret 2025 dan untuk kekurangan sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dibayar secara bertahap lalu Terdakwa diberitahukan  alamat pengambilan pada tanggal 5 Maret 2025 sekira jam 22.00 Wib dan alamat pengambilan turun di daerah Jakarta Timur melalui DM Instagram via Mapping di Jakarta Timur , barang tembakau Gorilla ditaruh di tempat sampah dibungkus plastik warna hitam dan diambil oleh tersangka sendiri dan dibawa pulang kerumah dan dicampur tembakau biasa 200 Gram dan menjadi 500 Gram;
-    Bahwa Terdakwa mengambil 300 Gram Tembakau Gorilla pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 lalu mencampur dengan Tembakau Biasa sebanyak 200 Gram pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar jam 06.00 Wib di rumah Terdakwa;
-    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa  dalam membeli Tembakau Gorilla/Sintetis dan mencampur dengan Tembakau Gorilla adalah dijual kembali untuk mencari keuntungan dengan cara melalui akun IG Terdakwa local_bstr66 lalu dibuat story di IG dan setelah ada pembeli yang berminat Terdakwa akan mengirimkan nomor rekening Bank jago milik Terdakwa dan setelah ditransfer oleh pembeli kemudian Terdakwa kirim barang melalui Mapping untuk pengambilan barang;
-    Bahwa Terdakwa belum berhasil menjual karena sudah dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian tim Unit Narkoba Polres Sleman dimana sebelumnya Terdawa pernah dilakukan penangkapan sebelumnya di wilayah Hukum Sleman  pada hari Kamis, 6 Maret 2025 sekitar jam 14.30 WIB, di Tanggul Rt 001 Rw 004, Boto, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip yang berisi Tembakau gorila/sintetis dengan berat kurang lebih 500 gram berikut plastik klipnya; 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas warna hitam merk Nirwolk, 2 (dua) buah Handphone Iphone 11 warna Gold dan Hp Iphone 6 warna putih yang terdapat akun local_bstrd6;
-    Bahwa perbuatan Terdakwa SATRIYA HAVIT NURMANSYAH Bin SUTARDI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dokter, hal tersebut bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No : 760/NNF/2025 hari Sabtu tanggal Delapan bulan Maret Tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech, 2. NUR TAUFIK, ST, 3. DANY ASPRIASTUTI, A.mD. Farm., S.E mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik BUDI SANTOSO, S.Si., M. Si yang menyatakan dalam Barang Bukti diterima diberi No. Lab No :760/NNF/2024 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti :
1.    BB-1872/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 476,8 gram;
yang disita dari Tersangka SATRIYA HAVIT NURMANSYAH Bin SUTARDI;
kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan dalam Barang Bukti BBB-1872/NNF/2025 POSITIF MDMB-4en PINACA seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 (Seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

ATAU 
KETIGA 
Bahwa Terdakwa SATRIYA HAVIT NURMANSYAH Bin SUTARDI pada hari Kamis, 6 Maret 2025 sekitar jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Tanggul Rt 001 Rw 004, Boto, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah atau setidak – tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana pada pokoknya sebagai berikut :
-    Bahwa Terdakwa SATRIYA HAVIT NURMANSYAH Bin SUTARDI mendapatkan tembakau Gorilla/sintetis dengan cara membeli secara online melalui instagram dengan akun IG  goodhand dengan akun IG Terdakwa yaitu local_bstr66 pada hari Minggu tanggal 23 Februari

2025, sekitar jam 18.00 Wib, di angkringan dekat rumah tersangka dengan harga  Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan mendapat  tembakau Gorilla sebanyak  300 Gram dengan cara cara transfer ke Bank Hana atas nama rekening ARMA MAWI lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai DP lalu transfer sebanyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran kedua pada tang0Terdakwa diberitahukan  alamat pengambilan pada tanggal 5 Maret 2025 sekira jam 22.00 Wib dan alamat pengambilan turun di daerah Jakarta Timur melalui DM Instagram via Mapping di Jakarta Timur , barang tembakau Gorilla ditaruh di tempat sampah dibungkus plastik warna hitam dan diambil oleh tersangka sendiri dan dibawa pulang kerumah dan dicampur tembakau biasa 200 Gram dan menjadi 500 Gram;
-    Bahwa Terdakwa mengambil 300 Gram Tembakau Gorilla pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 lalu mencampur dengan Tembakau Biasa sebanyak 200 Gram pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar jam 06.00 Wib di rumah Terdakwa;
-    Bahwa Terdakwa belum berhasil menjual karena sudah dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian tim Unit Narkoba Polres Sleman dimana sebelumnya Terdawa pernah dilakukan penangkapan sebelumnya di wilayah Hukum Sleman  pada hari Kamis, 6 Maret 2025 sekitar jam 14.30 WIB, di Tanggul Rt 001 Rw 004, Boto, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip yang berisi Tembakau gorila/sintetis dengan berat kurang lebih 500 gram berikut plastik klipnya; 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas warna hitam merk Nirwolk, 2 (dua) buah Handphone Iphone 11 warna Gold dan Hp Iphone 6 warna putih yang terdapat akun local_bstrd6;
-    Bahwa terakhir kali Terdakwa menggunakan Narkotika Gol I Jenis Tembakau Gorila/sintetis pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 06.30 Wib di rumah Terdakwa dengan cara tembakau gorila ditaruh dikertas paper kemudian dilinting dan dibakar selanjutnya dihisap/dirokok seperti umumnya orang merokok;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
     


            Sleman, 19 Mei 2025
             PENUNTUT UMUM

            Kusuma Eka Mahendra Rahardjo, SH, MH.  
                               Jaksa Muda
 

Pihak Dipublikasikan Ya