Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2025/PN Smn RINA WISATA, S.H. YAYIK SULISTYO Alias AYIK Bin BAMBANG SULISTYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1312/M.4.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN                                                                                      P 29

    “UNTUK KEADILAN”

-------------------------------------------

 

SURAT   DAKWAAN

No.Reg perkara: PDM- 30/Slmn/Enz.2/03/2025

                                   

  1. Identitas :

Nama lengkap                                   :   Yayik Sulistyo als Ayik Bin Bambang Sulistyo. 

Tempat lahir                                      :   Yogyakarta   .

Umur/Tanggal lahir                           :   24 Tahun / 22 Oktober  2001.

Jenis kelamin                                    :   Laki - laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan       :   Indonesia

Tempat KTP                                     :   Blimbingsari CT IV/78 Rt 005/016, Catur Tunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta.

Agama                                              :   Islam

Pekerjaan                                          :   Driver Shopee

 

  1. Penahanan RUTAN:
  • Oleh Penyidik  : sejak 31 Januari 2025 s/d  19 Pebruari 2025
  • Perpanjangan Penahanan  oleh JPU : sejak 20  Pebruari  2025 sd  31 Maret  2025
  • Penahanan oleh JPU :  sejak 13 Maret 2025 s/d 1 April 2025.

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa ia terdakwa Yayik Sulistyo als Ayik Bin Bambang Sulistyo. pada hari Rabu tanggal  22 Januari  2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di  depan Kios Jalan Kaliurang Km 6,6 Dsn Manggung Rt 10/04 Catur Tunggal, Depok, Sleman atau setidak tidaknya  pada suatu  tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Sleman“ dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/aatau persyaratan keamana kasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Adapun Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 14.30 WIB bertempat di Parkiran Rusunawa, Dabag Condong catur , Depok, Sleman , saksi  Okta Feri Kustanto, saksi Rahmad Taufik Rio Dinova (Team Disnarkoba Polda DIY) melakukan  penangkapan  terhadap terdakwa, yang pada saat ditangkap terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor ditempat parkiran  yang pada saat itu baru saja menerima paket dari Aldi Gilang Ramadhan,alias Rikeek , yang selanjutnya dilakukan penggeledahan badan pada terdakwa dan ditemukan :1 (satu) buah kardus yang dibungkus plastik warna hijau terdapat form jasa pengiriman TIKI dengan pengirim dari Kanza No tilp +62851025022 dan penerima Ke Riskiekk Jl Rusunawa , Dabag, Condong Catur, Depok, Sleman No tilp 6289618572051 yang didalamnya berisi Pil Trihexyphenidyl sebanyak 1000 ( seribu ) butir.( posisi dipegang oleh terdakwa), 1 (satu) buah Handphone Iphone 11 warna hitam dengan No wa 085934389207 dan no Wa Business 089618572051 ( di saku celana  belakang milik terdakwa), dan 1 ( satu) kartu ATM Tahapan BCA Xpresi BCA ( didompet milik terdakwa) yang semua diakui milik terdakwa.

Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Blimbingsari CT IV/78 Rt 005/016, Catur Tunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta. dan ditemukan barang bukti Satu buah sepatu merk Air Jordan warna hitam sebelah kiri yang didalamnya  terdapat 100 butir pil Trihexyphenidyl (di rak sepatu didalam kamar terdakwa), satu buah sepatu merk Air Jordan warna hitam sebelah kanan yang didalamnya  terdapat 100 butir pil Trihexyphenidyl (di rak sepatu di dalam kamar terdakwa), 1 (satu buah kardus Vapor  merk DOVPO warna hitam yang didalamnya terdapat 36 Pil Trihexyphenidil ( dimeja kamar terdakwa) yang semua diakui milik terdakwa,

Bahwa pil Trihekiphenidyl milik tersedakwa tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli  melalui media sosial  Facebook dengan nama akun Nova Elisa , kemudian terdakwa massager dan meminta nomer whatshapnya, selanjutnya terdakwa chat dengan aplikasi whatshat  dengan  nomer 086717605723 pada   tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB memesan  pil Trihex sebanyak 1.000 butir dengan harga Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah) yang pembayarannya dengan transfer  dari ATM Tahapan Xpresi BCA milik terdakwa  ke rek BCA milik Nova Elisa nomer  1110289975. sejumlah 1 .000.000 ( satu juta Rupiah, setelah terdakwa transfer selanjutnya bukit   transfer dikirim ke Nova Elisa sekalian memberikan alamat pengiriman  barang, yang  dialamatke  atas nama Riskiekk alamat Jln.Rusunawa Dabag Condong Catur Depok Sleman, no tilp +628961572051, yang selanjutnya terdakwa dikirimi foto 1 botol warna putih, resi pengiriman,oleh Nova Elisa selanjutnya  pada hari kamis tanggal 30 januari 2025 sekitar pukul 08,30 wib terdakwa mendapat WA  dari kurir bahwa paket sudah sampai di Rusunawa, Dabag,Catur Tunggal Depok Sleman, yang selanjutnya pukul 14.30 terdakwa datang ke Rusunawa, dan meminta  Aldi Gilang Romadhon als Riskiekk) untuk mengambilkan paket tersebut, dan setelah paket diserahkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa ditangkap pihak berwajib.

Bahwa terdakwa sebelumnya juga sudah melakukan pembelian pil Trihexyphenidyl pada Nova Elisa dengan cara yang sama pada  hari Jumat tanggal 13 janurai 2025 sejumlah 1000 butir dengan harga Rp.1000.0000

Bahwa pengiriman barang di alamatkan ke an Riskiekk  als,, Aldi.alamat Rusunawa  Dabag Condong catur depok sleman, karena   Aldi merupakan teman dari terdakwa dan sebelumnya pemesanan  juga dikirimkan kealamat Aldi  als Riskiekk  dengan alasan  karena pembelian sebelumnya juga dialamatkan ke Riekiekk,

Bahwa terdakwa  membeli pil Trihexyphenidyl dalam jumlah banyak tersebut dengan tujuan selain untuk dikonsumsi sendiri,  juga di jual kepada pihak lain dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan

Bahwa terdakwa telah menjual pil Trihexiphenidyl kepada beberapa temannya antara kepada Bayu Aditya Rachmadi als Kier pada hari Rabu tanggal 22 Januari 0025 sekira jam 21..00 sebanyak 1 box, atau 100 butir dengan harga Rp..250.000, bahwa pembelian tersebut dengan cara    saksi Bayu hari Rabu tanggal 22 januari 2025 sekitar pukul 18.00 terdakwa dihubungi Bayu als Kier melalu chat aplikasi Whatshap dan memesan 100 butir selanjutnya pada pukul 21.00 terdakwa bertemu Bayu di kios jalan kaliurang Km 6,6 Dusun Manggung rt  10/04 Catur tunggal Depok Sleman selanjutnya terdakwa menyerahkan 100 butir Pil Trihexiphenidil kepada Bayu dan Bayu menyerahkan Rp250.000 sebagai pembayaran yang sebelumnya, karena terdakwa sebelumnya pernah menjual 100 butir pil Trihex kepada  Bayu yaitu rabu tanggal 15 Januari 2025 , tapi belum dilakukan pembayaran, sedangkan yang pembelian tanggal 22 Januari belum dilakukan pembayaran

Bahwa 1000  pil Trihexyphenidil milik terdakwa  yang dibeli sebelumnya sebagian telah dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi telah di jual kepada pihak lain

Bahwa terdakwa dalam  melakukan praktek kefarmasian  yaitu mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak mempunyai ijin yang berwenang, dan terdakwa mengkonsumsi pil Trihexyphendyl tersebut tidak ada resep dari dokter

Bahwa terhadap barang bukti berupa  1360. butir pil Trihexyphenidyl tersebut setelah disihkan  10 butir dilakukan pemeriksaan laboratoroim pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta pada tanggal 31 Januari 2025 dengan hasil  Trihexyphenidyl Positif, Tramadol Positif, termasuk obat keras yang masuk golongan obat obat tertentu ( OOT) yangsering disalahgunakan ( Per ka Badan POM RI No. 10 Tahun 2019) sesuai dengan Laporan Hasil pengujian Nomer  LHU .105. K.05.17.25.0021 yang dibuat  oleh  Niken Kencono Prabaningdyah, selaku Ketua Tim pengujian

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

 

Atau  :

Kedua

 

Bahwa ia terdakwa Yayik Sulistyo als Ayik Bin Bambang Sulistyo. pada hari Rabu tanggal  22 Januari  2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Januari dalam tahun 2025, bertempat di  depan Kios Jalan Kaliurang Km 6,6 Dsn Manggung Rt 10/04 Catur Tunggal Depok Sleman atau setidak tidaknya  pada suatu  tempa lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Neger  Sleman“ setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimaan dalam pasal 145 ayat (1)), yang terkait dengan dengan sediaan farmasi berupa obat keras..

Perbuatan terdakwa  dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :

Bahwa   pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 14.30 WIB bertempat di Parkiran Rusunawa, Dabag Condong catur , Depok, slemain , saksi  okta Feri Kustanto, saksi Rahmad Taufik Rio Dinova ( Team Disnarkoba Polda DIY) melakukan  penangkapan  terhada p terdakwa, yang pada saat ditangkap terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor ditempat parkiran  yang pada saat itu baru saja menerima paket dari Aldi Gilang Ramadhan,alias Rikeek , yang selanjutnya dilakuka n penggeledahan badan pada terdakwa dan ditemukan :

  • 1 (satu) buah kardus yang dibungkus plastik warna hijau terdapat form jasa pengiriman TIKI dengan pengirim dari Kanza No tilp +62851025022 dan penerima Ke Riskiekk Jl Rusunawa , Dabag, Condong Catur, Depok, Sleman No tilp 6289618572051 yang didalamnya berisi Pil Trihexyphenidyl sebanyak 1000 ( seribu ) butir.( posisi dipegang oleh terdakwa)
  • 1 (satu) buah Handphone Iphone 11 warna hitam dengan No wa 085934389207 dan no Wa Business 089618572051 ( di saku celana  belakang milik terdakwa)
  • 1( satu) kartu ATM Tahapan BCA Xpresi BCA ( didompet milik terdakwa)

Yang semua diakui milik terdakwa

Bhawa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Blimbingsari CT IV/78 Rt 005/016, Catur Tunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta. Dan ditemukan 

  • Satu buah sepatu merk Air Jordan warna hitam sebelah kiri yang didalamnya  terdapat 100 butir pil Trihexyphenidyl ( di rak sepatu didalam kamar terdakwa
  • Satu buah sepatu merk Air Jordan warna hitam sebelah kanan yang didalamnya  terdapat 100 butir pil Trihexyphenidyl ( di rak sepatu didalam kamar terdakwa0
  • 1 (sattu buah kardus Vapor  merk DOVPO warna hitam yang didalamnya  terdapat 36 Pil Trihexyphenidil ( dimeja kamar terdakwa)

Yang semua diakui milik terdakwa,

Bahwa pil Trihekiphenidyl milik tersedakwa tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli  melalui media sosial  Facebook dengan nama akun Nova Elisa  kemudian terdakwa massager dan meminta nomer whatshapnya, selanjutnya terdakwa chat dengan aplikasi whatshat  dengan  nomer 086717605723 pada   tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB memesan  pil Trihex sebanyak 1.000 butir dengan harga Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah) yang pembayarannya dengan transfer  dari ATM Tahapan Xpresi BCA milik terdakwa  ke rek BCA milik Nova Elisa nomer  1110289975. sejumlah 1 .000.000 ( satu juta Rupiah, setelah terdakwa transfer selanjutnya bukit   transfer dikirim ke Nova Elisa sekalian memberikan alamat pengiriman  barang, yang  dialamatke  atas nama Riskiekk alamat Jln.Rusunawa Dabag Condong Catur Depok Sleman, no tilp +628961572051, yang selanjutnya terdakwa dikirimi foto 1 botol warna putih, resi pengiriman,oleh Nova Elisa selanjutnya  pada hari kamis tanggal 30 januari 2025 sekitar pukul 08,30 wib terdakwa mendapat WA  dari kurir bahwa paket sudah sampai di Rusunawa, Dabag,Catur Tunggal Depok Sleman, yang selanjutnya pukul 14.30 terdakwa datang ke Rusunawa, dan meminta  Aldi Gilang Romadhon als Riskiekk) untuk mengambilkan paket tersebut, dan setelah paket diserahkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa ditangkap pihak berwajib

Bahwa terdakwa sebelumnya juga sudah melakukan pembelian pil Trihexyphenidyl pada Nova Elisa dengan cara yang sama pada  hari Jumat tanggal 13 janurai 2025 sejumlah 1000 butir dengan harga Rp.1000.0000

Bahwa pengiriman barang di alamatkan ke an Riskiekk  als,, Aldi ...alamat Rusunawa  Dabag Condong catur depok sleman, karena   aldi merupakan teman dari terdakwa dan sebelumnyapemesanan  juga dikirimkan kelamat Aldi  als Riskiekk  dengan alasan  karena pembelian sebelumnya juga dialamatkan ke Riekiekk,

Bahwa terdakwa  membeli il Trihexyphenidyl dalam jumlah banyak tersebut dengan tujuan selain untuk dikonsumsi sendiri,  juga di jual kepada pihak lain dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan

Bhawa terdakwa telah menjual pil Trihexiphenidyl kepada beberapa temannya antara kepada Bayu Aditya Rachmadi als Kier pada hari Rabu tanggal 22 Januari 0025 sekira jam 21..00 sebanyak 1 box, atau 100 butir dengan harga Rp..250.000, bahwa pembelian tersebut dengan cara    saksi Bayu hari Rabu tanggal 22 januari 2025 sekitar pukul 18.00 terdakwa dihubungi Bayu als Kier melalu chat aplikasi Whatshap dan memesan 100 butir selanjutnya pada pukul 21.00 terdakwa bertemu Bayu di kios jalan kaliurang Km 6,6 Dusun Manggung rt  10/04 Catur tunggal Depok Sleman selanjutnya terdakwa menyerahkan 100 butir Pil Trihexiphenidil kepada Bayu dan Bayu menyerahkan Rp250.000 sebagai pembayaran yang sebelumnya, karena terdakwa sebelumnya pernah menjual 100 butir pil Trihex kepada  Bayu yaitu rabu tanggal 15 Januari 2025 , tapi belum dilakukan pembayaran, sedangkan yang pembelian tanggal 22 Januari belum dilakukan pembayaran

Bhawa 1000  pil Trihexyphenidil milik terdakwa  yang dibeli sebelumnya sebagian telah dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi telah di jual kepada pihak lain

Bahwa terdakwa dalam  melakukan praktek kefarmasian  yaitu mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak mempunyai ijin yang berwenang, dan terdakwa mengkonsumsi pil Trihexyphendyl tersebut tidak ada resep dari dokter

Bahwa terhadap barang bukti berupa  1360. Butir pil Trihexyphenidyl tersebut setelah disihkan  10 butir dilakukan pemeriksaan laboratoroim pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta pada tanggal 31 Januari 2025 dengan hasil  Trihexyphenidyl Positif, Tramadol Positif, termasuk obat keras yang masuk golongan obat obat tertentu ( OOT) yangsering disalahgunakan ( Per ka Badan POM RI No. 10 Tahun 2019) sesuai dengan Laporan Hasil pengujian Nomer  LHU .105. K.05.17.25.0021 yang dibuat  oleh  Niken Kencono Prabaningdyah, selaku Ketua Tim pengujian

Perbuatan terdakwa sebagaimana pidana diatur dan diancam pidana dalam pasal  436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

 

 

                                                                                         Sleman, 14 Maret 2025

ttd mb rinaJaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

RINA WISATA, SH.

Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya