Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2026/PN Smn ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. GALIH PRASETYA Alias GALIH Bin SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1350/M.4.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALIH PRASETYA Alias GALIH Bin SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

S U R A T       D A K W A A N

NOMOR : REG. PERKARA PDM-42/Slmn/Eoh.2/02/2026

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kwg.

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

NIK

:

:

:

:

:

 

:

 

:

:

:

:

GALIH PRASETYA Alias GALIH Bin SUTRISNO.

Klaten.

30 tahun / 03 Januari 1996.

Laki-laki.

Indonesia.

 

Dsn. Rejoso, Rt/Rw: 001/003, Kel. Rejoso, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten, Prov. Jawa Tengah

Islam.

Buruh Harian Lepas.

SMA.

3310080301960001.

 

  1. Penahanan :

Oleh Penyidik POLRI

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

Oleh Penuntut Umum

:

 

:

 

:

Jenis Penahanan Rutan, sejak tanggal 31 Desember 2025 s/d 19 Januari 2026.

Jenis Penahanan Rutan, sejak tanggal 20 Januari 2026 s/d tanggal 28 Februari 2026.

Jenis Penahanan Rutan, sejak tanggal 24 Februari 2026 s/d tanggal 15 Maret 2026.

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

------------ Bahwa Terdakwa GALIH PRASETIA Alias GALIH Bin SUTRISNO, pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar jam 01.00 wib, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di TOKO DEA MART Pandowoharjo No. 107 Niron, Pandowoharjo, Sleman, D.I.Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, yang dilakukan seorang diri, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

-    Bahwa mulanya  pada hari Selasa Tanggal 30 Desember 2025 pukul 01.00 WIB dini hari Terdakwa sedang keliling di daerah Sleman untuk mencari sasaran kejahatan  dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi AD-4716-SQ milik Terdakwa sendiri, selanjutnya Terdakwa melihat TOKO DEA MART Pandowoharjo, Sleman, pada saat itu toko sudah tutup kemudian  Terdakwa mendatangi toko tersebut.

-    Selanjutnya setelah sampai di TOKO DEA MART, Terdakwa masuk ke Toko dengan cara melompat pagar samping lalu masuk melalui pintu belakang dan Terdakwa mencongkel gembok pintu toko tersebut dan mengambil rokok sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) slop berbagai merk yang berada di dalam etalase kemudian Terdakwa memasukkan rokok tersebut menggunakan kantong bagor yang Terdakwa dapatkan di belakang toko, lalu Terdakwa juga mengambil uang tunai di laci toko sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan mengambil 2 (dua) buah handphone masing-masing 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor imei 1 861993054788074 dan imei 2 861993054788066, dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna abu-abu dengan nomor imei 1 866532069701744 dan imei 2 866532069701766 di atas meja. Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya.

-    Selanjutnya setelah Terdakwa mengambil barang-barang hasil kejahatan, Terdakwa membawa pulang barang-barang tersebut ke kontrakan Terdakwa yang berada di Klaten, lalu pada hari selasa sore barang-barang tersebut dibawa Terdakwa ke daerah Bantul untuk dijual melalui teman terdakwa di daerah Gamping dan untuk rokok sudah terjual 2 (slop) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sebagian rokoknya Terdakwa membagi-bagikan kepada teman-teman Terdakwa, namun untuk handphone dan uang tunai masih dikuasai Terdakwa. 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Witono selaku pemilik Toko Dea Mart Pandowoharjo No. 107 Niron, Pandowoharjo, Sleman, D.I.Yogyakarta mengalami total kerugian sebesar Rp. 43.253.500,- (empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah).

 

-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf (f) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------

 

 

 

 

SLEMAN, 02 Maret 2026

PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                    

 

 

 

ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP.197807262002122002

 

Pihak Dipublikasikan Ya