| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 188/Pid.Sus/2026/PN Smn | MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li | DIAN SRIYADI alias DIAN bin SUPANGAT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 188/Pid.Sus/2026/PN Smn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2659/M.4.11/Enz.2/05/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-92/Slmn/Enz.2/04/2026
PERTAMA :
Kesatu :
---------Bahwa terdakwa DIAN SRIYADI alias DIAN bin SUPANGAT, pada hari Jumat tanggal 06 Pebruari 2026 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat dirumah terdakwa di Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, , menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bermula pada hari Selasa 3 Februari 2026 sekira jam 19.37 WIB, terdakwa DIAN SRIYADI alias DIAN bin SUPANGAT sedang di rumahnya di Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta, ketika terdakwa chat WA (081215812233) kepada saksi Deni Arivin alias Tarzan (085711175696) untuk bertanya tentang ketersediaan Narkotika jenis Ganja, lalu saksi Deni Arivin alias Tarzan (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) menjawabnya : “ada”. Kemudian terdakwa bertanya keberadaannya lalu Deni Arivin alias Tarzan menjawab bahwa keberadaannya di Surakarta Jawa Tengah dengan memberikan maps lokasinya. - Bahwa setelah itu terdakwa langsung menjemputnya sesuai maps. Kemudian pada hari Rabu 4 Februari 2026 sekira jam 00.15 WIB terdakwa menemui saksi Deni Arivin alias Tarzan di sebuah Toko/bangunan bertuliskan Solo Space di sekitar Jl. Slamet Riyadi Surakarta Jawa Tengah lalu terdakwa sempat berbincang-bincang dengan saksi Deni Arivin alias Tarzan sebentar. Setelah itu terdakwa menuju perjalanan pulang ke Yogyakarta untuk mengantarkan saksi Deni Arivin alias Tarzan pulang ke tempat temannya di daerah Wirobrajan, kota Yogyakarta. Pada hari yang sama sekira jam 01.12 WIB terdakwa dan saksi Deni Arivin alias Tarzan berhenti di pinggir jalan raya Klaten di pinggir persawahan. Pada saat itu terdakwa dan saksi Deni Arivin alias Tarzan berbincang sebentar berkenaan dengan transaksi Ganja tersebut. Saat itu saksi Deni Arivin alias Tarzan berkata kepada terdakwa dengan kata : “ada duit ada barang dan untuk harga segaris ganjanya Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah), namun kamu cukup bayar ke saya Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah) yang 100.000,- (seratus ribu) ribu untuk beli bensin” lalu terdakwa menjawab : “Ya alhamdulillah, makasih bisa buat beli bensin, rejeki”. Kemudian terdakwa membuka M-Banking BCA melalui aplikasi pada handphonenya tersebut lalu mentransfernya dari rekening BCA terdakwa (8610186212) ke tujuan transfer dompet digital milik Deni Arivin alias Tarzan yang pernah diberikan sebelumnya kepada terdakwa pada nomor (SAKUKU) : 085711175696 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah). Setelah transfer berhasil terkirim dan diterimanya saksi Deni Arivin alias Tarzan menunjukkan hasil transferan tersebut kepada saksi Deni Arivin alias Tarzan. Setelah itu saksi Deni Arivin alias Tarzan menyerahkan sebuah plastik yang didalamnya berisi daun, biji, ranting Ganja kepada terdakwa setelah terdakwa menerimanya kemudian terdakwa langsung memasukkannya di dalam celana dan diselipkan di pinggang belakang. Setelah itu saksi Deni Arivin alias Tarzan mengeluarkan selinting Ganja miliknya, lalu saksi Deni Arivin alias Tarzan menyulut selinting Ganja tersebut untuk dikonsumsinya bersama dengan terdakwa, yang mana pada saat itu terdakwa menghisap selinting Ganja tersebut sekira 3 (tiga) kali sedotan. Setelah habis puntung tersebut dibakarnya sampai habis tak bersisa. Setelah itu terdakwa kembali memboncengnya melanjutkan perjalanan mereka ke Yogyakarta yang mana terdakwa sudah membawa dan menyimpan paket Ganja tersebut. - Bahwa setelah terdakwa sampai dirumah paket ganja dari saksi Deni Arivin alias Tarzan berupa daun, biji, ranting yang diduga Ganja, campuran Ganja dan tembakau sintetis juga tembakau biasa tersebut disimpan di rak buku . - Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2026 sekira jam 11.00 WIB dirumah tinggal terdakwa, terdakwa telah menyerahkan paket Ganja kepada saksi Yohanes Tito Adi Kristanto (dilakukan penuntutan dalam perkara dalam terpisah), kemudian saksi Yohanes Tito Adi Kristanto melakukan pembayaran iuran pembelian Ganja tersebut sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan cara menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan mentransfer uang sejumlah Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) ke rekening Banking BCA milik terdakwa atas nama Dian Sriyadi. - Pada hari Jumat tanggal 06 Pebruari 2026 terdakwa ditangkap petugas dari Dit Narkoba Polda DIY pada saat itu tedakwa sedang beraktivitas hendak masuk ke rumah tinggalnya di Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman, menemukan barang bukti berupa:
Bahwa barang bukti berupa berupa daun, biji, ranting yang diduga Ganja, campuran Ganja dan tembakau sintetis juga tembakau biasa tersebut ditemukan posisinya berada di rak buku di dalam kamar rumah tinggal terdakwa Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman dan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa kepemilikannya merupakan milik terdakwa sendiri yang mana barang-barang tersebut merupakan untuk persediaan konsumsinya sendiri.
DItemukan posisinya berada belakang mesin cuci di dalam ruang dapur rumah tinggal terdakwa dan kepemilikannya merupakan milik teman-teman terdakwa yang tertinggal di rumah tinggalnya setelah dipergunakan untuk mengkonsumsi Narkotika gol. I jenis Sabu. Peralatan hisap sabu tersebut merupakan bekas konsumsi terdakwa dan teman-temannya pada hari Kamis 5 Februari 2026 sekira jam 17.00 WIB di dalam ruang dapur rumah tinggal terdakwa tersebut.
adalah milik terdakwa sendiri yang dipergunakan untuk berkomunikasi kepada saksi Deni Arivin alias Tarzan (dilakukan penuntutan dalam perkara dalam terpisah) untuk proses membeli dan mendapatkan paket Ganja yang terdakwa miliki tersebut dan dipergunakan untuk komunikasi terdakwa sehari-hari. - Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut selanjutnya ditunjukkan kepada saksi-saksi yang ada ditempat kejadian dan ditunjukkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa daun, biji, ranting yang diduga Ganja adalah milik terdakwa yang diperoleh dari saksi Deni Arivin (dilakukan penuntutan dalam perkara dalam terpisah) selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda DIY. - Bahwa pada saat ditanya oleh petugas, terdakwa mengaku ketika dirinya memiliki, menyimpan ,menguasai Narkotika Golongan I tanaman yang tidak dilindungi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib, selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini. Terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Semarang Nomor : 397/NNF/2026 tanggal 06 Pebruari 2026 yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K. , Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Dany Appastuti, Amd. Farm, SE kesimpulannya menerangkan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan :
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
---------Bahwa terdakwa DIAN SRIYADI alias DIAN bin SUPANGAT, pada hari Jumat tanggal 06 Pebruari 2026 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat dirumah terdakwa di Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman , Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bermula pada hari Selasa 3 Februari 2026 sekira jam 19.37 WIB terdakwa sedang di rumahnya di Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta, terdakwa chat WA (081215812233) kepada .saksi Deni Arivin alias Tarzan (085711175696) yang pada bertanya dengan ketersediaan Narkotika jenis Ganja saksi Deni Arivin alias Tarzan (dilakukan penuntutan dalam perkara dalam terpisah) menjawabnya : “ada”. Kemudian terdakwa bertanya keberadaannya lalu Deni Arivin alias Tarzan menjawab bahwa keberadaannya di Surakarta Jawa Tengah dengan memberikan maps lokasinya. Setelah itu terdakwa langsung menjemputnya sesuai maps. Kemudian pada hari Rabu 4 Februari 2026 sekira jam 00.15 WIB terdakwa berhasil menemui saksi Deni Arivin alias Tarzan di sebuah Toko/bangunan bertuliskan Solo Space di sekitar Jl. Slamet Riyadi Surakarta Jawa Tengah lalu terdakwa sempat berbincang-bincang dengan Deni Arivin alias Tarzan sebentar. Setelah itu terdakwa menuju perjalanan pulang ke Yogyakarta untuk mengantarnya pulang Deni Arivin alias Tarzan ke tempat teman di daerah Wirobrajan Yogyakarta. Pada hari yang sama sekira jam 01.12 WIB terdakwa dan saksi Deni Arivin alias Tarzan berhenti di pinggir jalan raya Klaten di pinggir persawahan. Pada saat itu terdakwa dan saksi Deni Arivin alias Tarzan berbincang sebentar berkenaan dengan transaksi Ganja tersebut. Saat itu Deni Arivin alias Tarzan berkata kepada terdakwa dengan kata : “ada duit ada barang dan untuk harga segaris ganjanya Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah), namun kamu cukup bayar ke saya Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah) yang 100.000,- (seratus ribu) ribu untuk beli bensin” lalu terdakwa menjawab : “Ya alhamdulillah, makasih bisa buat beli bensin, rejeki”. Kemudian terdakwa membuka M-Banking BCA melalui aplikasi pada handphonenya tersebut lalu mentransfernya dari rekening BCA terdakwa (8610186212) ke tujuan transfer dompet digital milik Deni Arivin alias Tarzan yang pernah diberikan sebelumnya kepada terdakwa pada nomor (SAKUKU) : 085711175696 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah). Setelah transfer berhasil terkirim dan diterimanya saksi Deni Arivin alias Tarzan menunjukkan hasil transferan tersebut kepada saksi Deni Arivin alias Tarzan. Setelah itu saksi Deni Arivin alias Tarzan menyerahkan sebuah plastik yang didalamnya berisi daun, biji, ranting Ganja kepada terdakwa setelah terdakwa menerimanya kemudian terdakwa langsung memasukkannya di dalam celana dan diselipkan di pinggang belakang. Setelah itu Deni Arivin alias Tarzan mengeluarkan selinting Ganja miliknya, lalu saksi denu Arivin menyulut selinting Ganja tersebut untuk dikonsumsinya bersama dengan terdakwa , yang mana pada saat itu terdakwa menghisap selinting Ganja tersebut sekira 3 (tiga) kali sedotan. Setelah habis puntung tersebut dibakarnya sampai habis tak bersisa. Setelah itu terdakwa kembali memboncengnya melanjutkan perjalanan mereka ke Yogyakarta yang mana terdakwa sudah membawa dan menyimpan paket Ganja tersebut. - Bahwa setelah sampai dirumah paket ganja dari saksi Deni Arivin alias Tarzan berupa daun, biji, ranting yang diduga Ganja, campuran Ganja dan tembakau sintetis juga tembakau biasa tersebut disimpan di rak buku. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2026 sekira jam 11.00 WIB dirumah tinggal terdakwa, terdakwa telah menyerahkan paket Ganja kepada saksi Yohanes Tito Adi Kristanto (dilakukan penuntutan dalam perkara dalam terpisah) , kemudian saksi Yohanes Tito Adi Kristanto melakukan pembayaran iuran pembelian Ganja tersebut sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan cara menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan mentransfer uang sejumlah Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) ke rekening Banking BCA milik terdakwa atas nama Dian Sriyadi. Pada hari Jumat tanggal 06 Pebruari 2026 terdakwa ditangkap petugas dari Dit Narkoba Polda DIY pada saat itu tedakwa sedang beraktivitas hendak masuk ke rumah tinggalnya di Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman, menemukan barang bukti berupa:
Bahwa barang bukti berupa berupa daun, biji, ranting yang diduga Ganja, campuran Ganja dan tembakau sintetis juga tembakau biasa tersebut ditemukan posisinya berada di rak buku di dalam kamar rumah tinggal terdakwa Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman dan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa kepemilikannya merupakan milik terdakwa sendiri yang mana barang-barang tersebut merupakan untuk persediaan konsumsinya sendiri.
Ditemukan posisinya berada belakang mesin cuci di dalam ruang dapur rumah tinggal terdakwa dan kepemilikannya merupakan milik teman-teman terdakwa yang tertinggal di rumah tinggalnya setelah dipergunakan untuk mengkonsumsi Narkotika gol. I jenis Sabu. Peralatan hisap sabu tersebut merupakan bekas konsumsi terdakwa dan teman-temannya pada hari Kamis 05 Februari 2026 sekira jam 17.00 WIB di dalam ruang dapur rumah tinggal terdakwa tersebut.
adalah milik terdakwa sendiri yang dipergunakan untuk berkomunikasi kepada saksi Deni Arivin alias Tarzan (dilakukan penuntutan dalam perkara dalam terpisah) untuk proses membeli dan mendapatkan paket Ganja yang terdakwa miliki tersebut dan dipergunakan untuk komunikasi terdakwa sehari-hari. - Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut selanjutnya ditunjukkan kepada saksi-saksi yang ada ditempat kejadian dan ditunjukkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa daun, biji, ranting yang diduga Ganja adalah milik terdakwa yang diperoleh dari saksi Deni Arivin (dilakukan penuntutan dalam perkara dalam terpisah) selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda DIY. - Bahwa pada saat ditanya oleh petugas, terdakwa mengaku ketika dirinya memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I tanaman yang tidak dilindungi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib, selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini. - Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Semarang Nomor : 397/NNF/2026 tanggal 06 Pebruari 2026 yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K. , Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Dany Appastuti, Amd. Farm, SE kesimpulannya menerangkan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan :
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga :
--------Bahwa terdakwa DIAN SRIYADI alias DIAN bin SUPANGAT, pada hari Rabu tanggal 04 Pebruari 2026 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir persawahan jalan Klaten-Yogyakarta, , atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, namun berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili, terdakwa telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bermula pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira jam 19.37 WIB terdakwa DIAN SRIYADI sedang di rumahnya di Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta, terdakwa chat WA (081215812233) kepada .saksi Deni Arivin alias Tarzan (085711175696) yang pada bertanya dengan ketersediaan Narkotika jenis Ganja saksi Deni Arivin alias Tarzan (dilakukan penuntutan dalam perkara dalam terpisah) menjawabnya : “ada”. Kemudian terdakwa bertanya keberadaannya lalu Deni Arivin alias Tarzan menjawab bahwa keberadaannya di Surakarta Jawa Tengah dengan memberikan maps lokasinya. Setelah itu terdakwa langsung menjemputnya sesuai maps. Kemudian pada hari Rabu 4 Februari 2026 sekira jam 00.15 WIB terdakwa berhasil menemui saksi Deni Arivin alias Tarzan di sebuah Toko/bangunan bertuliskan Solo Space di sekitar Jl. Slamet Riyadi Surakarta Jawa Tengah lalu terdakwa sempat berbincang-bincang dengan saksi Deni Arivin alias Tarzan sebentar. Setelah itu terdakwa menuju perjalanan pulang ke Yogyakarta untuk mengantarnya pulang saksi Deni Arivin alias Tarzan ke tempat teman di daerah Wirobrajan Yogyakarta. Pada hari yang sama sekira jam 01.12 WIB terdakwa dan Deni Arivin alias Tarzan berhenti di pinggir jalan raya Klaten di pinggir persawahan. Pada saat itu terdakwa dan Deni Arivin alias Tarzan berbincang sebentar berkenaan dengan transaksi Ganja tersebut. Saat itu Deni Arivin alias Tarzan berkata kepada terdakwa dengan kata : “ada duit ada barang dan untuk harga segaris ganjanya Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah), namun kamu cukup bayar ke saya Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah) yang 100.000,- (seratus ribu) ribu untuk beli bensin” lalu terdakwa menjawab : “Ya alhamdulillah, makasih bisa buat beli bensin, rejeki”. Kemudian terdakwa membuka M-Banking BCA melalui aplikasi pada handphonenya tersebut lalu mentransfernya dari rekening BCA terdakwa (8610186212) ke tujuan transfer dompet digital milik Deni Arivin alias Tarzan yang pernah diberikan sebelumnya kepada terdakwa pada nomor (SAKUKU) : 085711175696 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah). Setelah transfer berhasil terkirim dan diterimanya saksi Deni Arivin alias Tarzan menunjukkan hasil transferan tersebut kepada Deni Arivin alias Tarzan. Setelah itu saksi Deni Arivin alias Tarzan menyerahkan sebuah plastik yang didalamnya berisi daun, biji, ranting Ganja kepada terdakwa setelah terdakwa menerimanya kemudian terdakwa langsung memasukkannya di dalam celana dan diselipkan di pinggang belakang. Setelah itu saksi Deni Arivin alias Tarzan mengeluarkan selinting Ganja miliknya, lalu saksi Deni Arivin alias Tarzan menyulut selinting Ganja tersebut untuk dikonsumsinya bersama dengan terdakwa , yang mana pada saat itu terdakwa menghisap selinting Ganja tersebut sekira 3 (tiga) kali sedotan. Setelah habis puntung tersebut dibakarnya sampai habis tak bersisa. Setelah itu terdakwa kembali memboncengnya melanjutkan perjalanan mereka ke Yogyakarta yang mana terdakwa sudah membawa dan menyimpan paket Ganja tersebut. - Bahwa terdakwa setelah sampai dirumah paket ganja dari saksi Deni Arivin alias Tarzan berupa daun, biji, ranting yang diduga Ganja, campuran Ganja dan tembakau sintetis juga tembakau biasa tersebut disimpan di rak buku . - Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Pebruari 2026 terdakwa ditangkap petugas dari Dit Narkoba Polda DIY pada saat itu tedakwa sedang beraktivitas hendak masuk ke rumah tinggalnya di Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman, menemukan barang bukti berupa:
Bahwa barang bukti berupa berupa daun, biji, ranting yang diduga Ganja, campuran Ganja dan tembakau sintetis juga tembakau biasa tersebut ditemukan posisinya berada di rak buku di dalam kamar rumah tinggal terdakwa (Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman dan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa kepemilikannya merupakan milik terdakwa sendiri yang mana barang-barang tersebut merupakan untuk persediaan konsumsinya sendiri.
Ditemukan posisinya berada dibelakang mesin cuci di dalam ruang dapur rumah tinggal terdakwa dan kepemilikannya merupakan milik teman-teman terdakwa yang tertinggal di rumah tinggalnya setelah dipergunakan untuk mengkonsumsi Narkotika gol. I jenis Sabu. Peralatan hisap sabu tersebut merupakan bekas konsumsi terdakwa dan teman-temannya pada hari Kamis 5 Februari 2026 sekira jam 17.00 WIB di dalam ruang dapur rumah tinggal terdakwa tersebut.
- Bahwa pada saat ditanya oleh petugas, terdakwa mengakui ketika dirinya melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak dilindungi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib, selanjutnya terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan Urine, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Urinalisis ke Rumah Sakit Bhayangkara, menerangkan : Hasil Pemeriksaan Urine Nomor LAB ; 295896 tanggal 06 Pebruari 2026 Penanggungjawab dr Retno Ami S , M Sc , Sp.PK Kesimpulannya menerangkan : Hasil pemeriksaan Urine Tersangka An. DIAN SRIYADI alias DIAN bin SUPANGAT menunjukkan hasil METHAMPHETAMINE (M-AMP) POSITIF (+)., BENZODIAZEPINES (BZO) ) POSITIF (+). ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------
DAN
KEDUA :
----------Bahwa terdakwa DIAN SRIYADI alias DIAN bin SUPANGAT, pada hari Jumat tanggal 06 Pebruari 2026 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat dirumah terdakwa di Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman tanpa hak ,menyimpan,menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman , Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bermula pada hari Jumat tanggal 06 Pebruari 2026 terdakwa ditangkap petugas dari Dit Narkoba Polda DIY pada saat itu tedakwa sedang beraktivitas hendak masuk ke rumah tinggalnya di Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman, menemukan barang bukti berupa:
Bahwa barang bukti berupa daun, biji, ranting yang diduga Ganja, campuran Ganja dan tembakau sintetis juga tembakau biasa tersebut ditemukan posisinya berada di rak buku di dalam kamar rumah tinggal terdakwa Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman dan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa kepemilikannya merupakan milik terdakwa sendiri yang mana barang-barang tersebut merupakan untuk persediaan konsumsinya sendiri.
Ditemukan posisinya berada belakang mesin cuci di dalam ruang dapur rumah tinggal terdakwa dan kepemilikannya merupakan milik teman-teman terdakwa yang tertinggal di rumah tinggalnya setelah dipergunakan untuk mengkonsumsi Narkotika gol. I jenis Sabu. Peralatan hisap sabu tersebut merupakan bekas konsumsi terdakwa dan teman-temannya pada hari Kamis 05 Februari 2026 sekira jam 17.00 WIB di dalam ruang dapur rumah tinggal terdakwa tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan terdakwa kepemilikan Handphone tersebut merupakan milik terdakwa sendiri pada saat dilakukan penggeledahan , Handphone tersebut dipergunakan untuk berkomunikasi kepada Deni Arivin alias Tarzan untuk proses membeli dan mendapatkan paket Ganja yang terdakwa miliki tersebut dan dipergunakan untuk komunikasi terdakwa sehari-hari - Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut selanjutnya ditunjukkan kepada saksi-saksi yang ada ditempat kejadian dan ditunjukkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa daun, biji, ranting yang diduga Ganja adalah milik terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang nama saksi Deni Arivin (dilakukan penuntutan dalam perkara dalam terpisah) selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda DIY . - Bahwa pada saat ditanya oleh petugas, terdakwa mengaku ketika dirinya memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang tidak dilindungi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib, selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini. - Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Semarang Nomor : 397/NNF/2026 tanggal 06 Pebruari 2026 yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K. , Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Dany Appastuti, Amd. Farm, SE kesimpulannya menerangkan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan :
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Permekes RI No 5 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Sleman , 05 Mei 2026
MEILINDA MARGARETHA H N, SH., M.H.Li
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


JAKSA PENUNTUT UMUM