Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN Smn Drs. Wajiran Kepala Polda DIY Cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2025/PN Smn
Pemohon
NoNama
1Drs. Wajiran
Termohon
NoNama
1Kepala Polda DIY Cq Direktur Reserse Kriminal Khusus
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON menjadi TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum sehingga haruslah batal demi hukum;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penetapan Tersangka;
  4. Menyatakan tidakan TERMOHON dalam Surat Pemberitahuan Penetapan tersangka (vide : B/Tap/Tsk/41.a/VII/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 3 Juli 2025) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap Laporan Polisi (vide : Nomor : LP-A/17/VI/2025/SPKT. DITRESKRIMSUS/POLDA D.I. YOGYAKARTA tertanggal 18 JuniĀ  2025);
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya