Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2026/PN Smn BAMBANG PRASETYO, S.H. ANDRE SAGITA bin YURIZON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1095/M.4.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE SAGITA bin YURIZON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                                              P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-26/Slmn/Enz.2/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

ANDRE SAGITA Bin YURIZON.

Tempat lahir

:

Kayuara.

Umur / tanggal lahir

:

24 Tahun / 21 Desember 2001.

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin (KTP).

  • Jl. Sorogenen I No. 18 Rt.05 Rw. 02, Sorogenen I, Purwomartani Kalasan Sleman, (Alamat tinggal)

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa.

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :

1. Riwayat Penangkapan Terdakwa Andre Sagita Bin Yurizon.

 

1.

Ditangkap Oleh Penyidik

:

Tidak dilakukan penangkapan

2. Riwayat Penahanan Terdakwa Andre Sagita Bin Yurizon, jenis RUTAN :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Tidak dilakukan penahanan

 

 

2.

 

3.

Perpanjangan Penahanan Oleh  PU Sejak

Penuntut Umum sejak

:

 

:

Tidak dilakukan penahanan

 

Rutan,  sejak tanggal 05 Februari 2026 sampai dengan tanggal 24 Februari 2026.

 

 

C.

 

Dakwaan :

PERTAMA :

 

 

 

 

         Bahwa Terdakwa Andre Sagita Bin Yurizon pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira jam 09.47 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sorogenen I No. 18 Rt.05 Rw. 02, Sorogenen I, Purwomartani Kalasan Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa berniat untuk menggemukkan badan selanjutnya terdakwa membeli obat di Apotek dan disarankan untuk mengkonsumsi Pronicy dan Deksametason dan setelah mengkonsumsinya berat badan terdakwa menjadi naik kemudian terdakwa menjadi tertarik untuk ikut menjual Pronicy dan Deksametason tersebut kepada yang membutuhkan.
  • Bahwa terdakwa kemudian melakukan pembelian Pronicy dan Deksametason baik ke Apotek Amalia Farma maupun Apotek Waras 2 dengan sebelumnya terdakwa melakukan chat di Whatsapp dan setiap kali pemesanan sebanyak 1 (satu) paket berupa 200 (dua ratus) box Pronicy Cyproheptadine HCL 4 mg dari Kalbe Farma dan 40 (empat puluh) Dexa-M Deksametason 0,75 mg dari Dexa Medica dan terakhir pembelian sekitar bulan September 2025 terdakwa membeli 2 (dua) paket.
  • Bahwa setelah paket pembelian tablet Pronicy Cyproheptadine HCL 4 mg dan Dexa-M Deksametason 0,75 mg diterima oleh terdakwa kemudian terdakwa mengemas ulang dengan cara terdakwa mengeluarkan tablet Pronicy Cyproheptadine HCL 4 mg dan Dexa-M Deksametason 0,75 mg dari kemasannya dan dibuka dari blesternya kemudian memasukkannya ke dalam botol menjadi satu dimana 1 botol ada yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) tablet Pronicy Cyproheptadine HCL 4 mg dan Dexa-M Deksametason 0,75 mg, 15 (lima belas) tablet dan 30 (tiga puluh) tablet lalu oleh terdakwa botol ditutup dan diberi stiker Obat Gemuk Farmasi serta cara pemakaian 2x1 sehari selanjutnya terdakwa memasarkan obat tersebut melalui Toko Online milik terdakwa yang bernama andresgtaa dan andresgtaa2 di akun Tik Tok dengan cara mengunggah produk Obat Gemuk Farmasi yang berisi tablet Pronicy Cyproheptadine HCL 4 mg dari Kalbe Farma dan tablet Dexa-M Deksametason 0,75 mg dari Dexa Medica dengan nama Vitagem Vitamin Nafsu Makan dengan harga jual perbotol Rp. 23.999,- (dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) berisi 30 (tiga puluh) tablet Dexa-M 0,75 mg dan 30 tablet Pronicy 4 mg, untuk yang berisi 15 tablet Dexa-M 0,75 mg dan 15 tablet Pronicy 4 mg dengan harga Rp 17.999,- ( tujuh belas ribu sembilan puluh sembilan) dan yang berisi 10 tablet Dexa-M 0,75 mg dan 10 tablet Pronicy 4 mg dengan harga Rp.13.999,-, (tiga belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan konsumen bisa melakukan pembayaran dengan mentransfer di akun atau COD dengan kurir, setelah barang diterima konsumen, marketplace mentransfer uang pembayaran konsumen ke rekening Mandiri no. rekening 1120018998901 atas nama Andre Sagita yang didaftarkan terdakwa di TikTok Shop. Selain itu pengiriman pernah melalui jasa ekspedisi yang ditentukan marketplace, antara lain Shopee Express, Anteraja dan JNE.
  • Bahwa pada tanggal 16 September 2025 sekira jam 09.47 Wib saksi Joni Nur Cahyono mengetahui adanya penjualan Vitagem Vitamin Nafsu Makan yang diberi label Obat Gemuk Farmasi melalui Tiktokshop dengan nama andresgtaa milik terdakwa kemudian melakukan pembelian Obat Gemuk Farmasi sebanyak 1 (satu) paket dengan total pembayaran sekitar Rp. 22.126,- (dua puluh dua ribu seratus dua puluh enam rupiah) dan setelah terdakwa menerima pemesanan Obat Gemuk Farmasi dari saksi Joni Nur Cahyono tersebut kemudian terdakwa melakukan pengemasan dan mengirimkan melalui jasa pengiriman J&T ke penerima Joni Nur Cahyono dengan alamat pengiriman Gambiran 028/ 07, Bunder, Patuk, Gunung Kidul (rumah paling atas pas tanjakan, tembok belum dicat, ada warung kecil).
  • Bahwa dari penjualan Vitagem Vitamin Nafsu Makan yang diberi label Obat Gemuk Farmasi tersebut terdakwa memperoleh keuntungan per botol sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dari rata-rata penjualan sebulan sekitar 300 - 400 botol dengan total keuntungan sekitar Rp. 6000.000,- sampai dengan Rp. 800.000,- perbulan dan dari keuntungan tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan.
  • Bahwa berdasarkan pengawasan online yang dilakukan oleh Balai Besar POM Yogyakarta terhadap akun andresgtaa dan angresgtaa2  di platform Tiktok yang telah melakukan penjualan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa ijin edar selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira jam 10.30 Wib bertempat Jl. Sorogenen I No. 18 Rt.05 Rw. 02, Sorogenen I, Purwomartani Kalasan Sleman dilakukan pemeriksaan setempat dan diperoleh barang bukti sebagai berikut:
  1. 2 (dua) box Dexa-M 0,75 (Dexamethasone) DKL8505001010A1, PT. Dexa Medica, Palembang, Indonesia 50 blisters x 10 tablet;
  2. 3 (tiga) box Pronicy 4 mg (Cyproheptadine HCL) DKL9211614909A2, PT Kalbe Farma Tbk, Bekasi, Indonesia 10 blister x 10 kaplet salut selaput;
  3. 1 (satu) Karung paket dengan No. Resi JT331826306 dengan identitas pengirim Pusat Packaging Plastik Tangerang, Penerima : Andre Sagita, Jl. Sorogenen RT 005 RW 002 Rumah 2 lantai samping bakmi Nanda rumah putih pagar hitam, Purwomartani, Kalasan, Sleman. Deskripsi : Aksesoris, travel botol, wadah isi ulang 1 karung Berat berisi Kemasan: - 1plastik warna putih berisi tutup botol plastik berat 6,5 kg; - 1 karung palstik warna hijau berisi botol plastik berat 11,6 kg;
  4. 1 (satu) Paket dengan No. resi 660096741132 (TIKI) dengan identitas : Pengirim : Apotik Amalia Farma Jl. Pramuka Raya, Palmeriam (Pal Meriam), Matraman, Jakarta Timur, Kode Pos 13140 Telepon +6287743433838, Penerima : Andre Sagita Jl. Sorogenen I RT 005 RW 002, Rumah Lantai 2 samping Bakmi Nanda (Rumah putih pagar hitam) Purwomartani (Purwomartani) Kalasan Sleman Kode Pos 55571 Telepon +6281272324878 1 paket (25 kg) berisi Sediaan farmasi obat keras : - 1 kardus berisi 100 dus Pronicy isi 10 x 10 kaplet - 1 kardus berisi 100 dus Pronicy isi 10 x 10 kaplet - 1 kardus berisi 24 dus Dexa-M 0,75 isi 50 x 10 tablet - 1 kardus berisi 16 dus isi 50 x 10 tablet;
  5. 1 (satu) Plastik berwarna hitam berisi tutut botol plastik;
  6. 1 (satu) rol Palstik warna hitam kemasan paket;
  7. 1 (satu) Rol stiker dimensi 100 x 150 mm (500 pcs/ roll;
  8. 1 (satu) unit Printer warna putih merk XPRINTER;
  9. 1 (satu) HP Merk Samsung A05S warna silver; IMEI 1 351305/12/253288/8; IMEI 2 354629/55/253288/7, Password 211201;
  10. 1 (satu) Akun shoppee Anzss_Shop, password andre sagita 2001;
  11. 1 (satu) Email andresagitaaa@gmail.com; password Andre Sagita 2001;
  12. 1 (satu) Akun Tiktok Andresgtaa, password Andre2107;
  13. 1 (satu) Akun Tiktok Andresgtaa2, password Andre2107;

 

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Lampiran 1 Nomor 181 UU No. 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana.

 

Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa Andre Sagita Bin Yurizon pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sorogenen I No. 18 Rt.05 Rw. 02, Sorogenen I, Purwomartani Kalasan Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa berniat untuk menggemukkan badan selanjutnya terdakwa membeli obat di Apotek dan disarankan untuk  mengkonsumsi Pronicy dan Deksametason dan setelah mengkonsumsinya berat badan terdakwa menjadi naik kemudian terdakwa menjadi tertarik untuk ikut menjual Pronicy dan Deksametason tersebut kepada yang membutuhkan.
  • Bahwa terdakwa kemudian melakukan pembelian Pronicy dan Deksametason baik ke Apotek Amalia Farma maupun Apotek Waras 2 dengan sebelumnya terdakwa melakukan chat di Whatsapp dan setiap kali pemesanan sebanyak 1 (satu) paket berupa 200 (dua ratus) box Pronicy Cyproheptadine HCL 4 mg dari Kalbe Farma dan 40 (empat puluh) Dexa-M Deksametason 0,75 mg dari Dexa Medica dan terakhir pembelian sekitar bulan September 2025 terdakwa membeli 2 (dua) paket.
  • Bahwa setelah paket pembelian tablet Pronicy Cyproheptadine HCL 4 mg dan Dexa-M Deksametason 0,75 mg diterima oleh terdakwa kemudian terdakwa mengemas ulang dengan cara terdakwa mengeluarkan tablet Pronicy Cyproheptadine HCL 4 mg dan Dexa-M Deksametason 0,75 mg dari kemasannya dan dibuka dari blesternya kemudian memasukkannya ke dalam botol menjadi satu dimana 1 botol ada yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) tablet Pronicy Cyproheptadine HCL 4 mg dan Dexa-M Deksametason 0,75 mg, 15 (lima belas) tablet dan 30 (tiga puluh) tablet lalu oleh terdakwa botol ditutup dan diberi stiker Obat Gemuk Farmasi serta cara pemakaian 2x1 sehari selanjutnya terdakwa memasarkan obat tersebut melalui Toko Online milik terdakwa yang bernama andresgtaa dan andresgtaa2 di akun Tik Tok dengan cara mengunggah produk Obat Gemuk Farmasi yang berisi tablet Pronicy Cyproheptadine HCL 4 mg dari Kalbe Farma dan tablet Dexa-M Deksametason 0,75 mg dari Dexa Medica dengan nama Vitagem Vitamin Nafsu Makan dengan harga jual perbotol Rp. 23.999,- (dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) berisi 30 (tiga puluh) tablet Dexa-M 0,75 mg dan 30 tablet Pronicy 4 mg, untuk yang berisi 15 tablet Dexa-M 0,75 mg dan 15 tablet Pronicy 4 mg dengan harga Rp 17.999,- ( tujuh belas ribu sembilan puluh sembilan) dan yang berisi 10 tablet Dexa-M 0,75 mg dan 10 tablet Pronicy 4 mg dengan harga Rp.13.999,-, (tiga belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan konsumen bisa melakukan pembayaran dengan mentransfer di akun atau COD dengan kurir, setelah barang diterima konsumen, marketplace mentransfer uang pembayaran konsumen ke rekening Mandiri no. rekening 1120018998901 atas nama Andre Sagita yang didaftarkan terdakwa di TikTok Shop. Selain itu pengiriman pernah melalui jasa ekspedisi yang ditentukan marketplace, antara lain Shopee Express, Anteraja dan JNE.
  • Bahwa pada tanggal 16 September 2025 sekira jam 09.47 Wib saksi Joni Nur Cahyono melakukan pembelian Obat Gemuk Farmasi sebanyak 1 (satu) paket dengan total pembayaran sekitar Rp. 22.126,- (dua puluh dua ribu seratus dua puluh enam rupiah) dan setelah terdakwa menerima pemesanan Obat Gemuk Farmasi dari saksi Joni Nur Cahyono tersebut kemudian terdakwa melakukan pengemasan dan mengirimkan melalui jasa pengiriman J&T ke penerima Joni Nur Cahyono dengan alamat pengiriman Gambiran 028/ 07, Bunder, Patuk, Gunung Kidul (rumah paling atas pas tanjakan, tembok belum dicat, ada warung kecil).
  • Bahwa dari penjualan Vitagem Vitamin Nafsu Makan yang diberi label Obat Gemuk Farmasi tersebut terdakwa memperoleh keuntungan per botol sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dari rata-rata penjualan sebulan sekitar 300 - 400 botol dengan total keuntungan sekitar Rp. 6000.000,- sampai dengan Rp. 800.000,- perbulan dan dari keuntungan tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan.
  • Bahwa berdasarkan pengawasan online yang dilakukan oleh Balai Besar POM Yogyakarta terhadap akun andresgtaa dan angresgtaa2  di platform Tiktok yang telah melakukan penjualan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa ijin edar selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira jam 10.30 Wib bertempat Jl. Sorogenen I No. 18 Rt.05 Rw. 02, Sorogenen I, Purwomartani Kalasan Sleman dilakukan pemeriksaan setempat dan diperoleh barang bukti sebagai berikut:
  1. 2 (dua) box Dexa-M 0,75 (Dexamethasone) DKL8505001010A1, PT. Dexa Medica, Palembang, Indonesia 50 blisters x 10 tablet;
  2. 3 (tiga) box Pronicy 4 mg (Cyproheptadine HCL) DKL9211614909A2, PT Kalbe Farma Tbk, Bekasi, Indonesia 10 blister x 10 kaplet salut selaput;
  3. 1 (satu) Karung paket dengan No. Resi JT331826306 dengan identitas pengirim Pusat Packaging Plastik Tangerang, Penerima : Andre Sagita, Jl. Sorogenen RT 005 RW 002 Rumah 2 lantai samping bakmi Nanda rumah putih pagar hitam, Purwomartani, Kalasan, Sleman. Deskripsi : Aksesoris, travel botol, wadah isi ulang 1 karung Berat berisi Kemasan: - 1plastik warna putih berisi tutup botol plastik berat 6,5 kg; - 1 karung palstik warna hijau berisi botol plastik berat 11,6 kg;
  4. 1 (satu) Paket dengan No. resi 660096741132 (TIKI) dengan identitas : Pengirim : Apotik Amalia Farma Jl. Pramuka Raya, Palmeriam (Pal Meriam), Matraman, Jakarta Timur, Kode Pos 13140 Telepon +6287743433838, Penerima : Andre Sagita Jl. Sorogenen I RT 005 RW 002, Rumah Lantai 2 samping Bakmi Nanda (Rumah putih pagar hitam) Purwomartani (Purwomartani) Kalasan Sleman Kode Pos 55571 Telepon +6281272324878 1 paket (25 kg) berisi Sediaan farmasi obat keras : - 1 kardus berisi 100 dus Pronicy isi 10 x 10 kaplet - 1 kardus berisi 100 dus Pronicy isi 10 x 10 kaplet - 1 kardus berisi 24 dus Dexa-M 0,75 isi 50 x 10 tablet - 1 kardus berisi 16 dus isi 50 x 10 tablet;
  5. 1 (satu) Plastik berwarna hitam berisi tutut botol plastik;
  6. 1 (satu) rol Palstik warna hitam kemasan paket;
  7. 1 (satu) Rol stiker dimensi 100 x 150 mm (500 pcs/ roll;
  8. 1 (satu) unit Printer warna putih merk XPRINTER;
  9. 1 (satu) HP Merk Samsung A05S warna silver; IMEI 1 351305/12/253288/8; IMEI 2 354629/55/253288/7, Password 211201;
  10. 1 (satu) Akun shoppee Anzss_Shop, password andre sagita 2001;
  11. 1 (satu) Email andresagitaaa@gmail.com; password Andre Sagita 2001;
  12. 1 (satu) Akun Tiktok Andresgtaa, password Andre2107;
  13. 1 (satu) Akun Tiktok Andresgtaa2, password Andre2107;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor 08/OK/25 tanggal 6 Oktober 2025 yang menyatakan tablet berwarna orange Nectarine (pantone 16-1360) dengan penandaan KALBE pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi yang lain diatas mengandung Cyproheptadin HCL dengan kadar 3,961 mg / Kaplet termasuk golongan obat keras.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor 09/OK/25 tanggal 6 Oktober 2025 yang menyatakan tablet berbentuk segi lima berwarna biru sky blue (pantone 14-4318 TPG) dengan penandaan logo pabrik pada satu sisi dan 1 pada sisi yang lain diatas mengandung Dexamethason dengan kadar 0,785 mg / taplet termasuk golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa Andre Sagita Bin Yurizon dalam melakukan praktek kefarmasian berupa tablet Pronicy Cyproheptadine HCL 4 mg dan Dexa-M Deksametason 0,75 mg dengan cara mengemas ulang menjadi Vitagem Vitamin Nafsu Makan yang diberi label Obat Gemuk Farmasi tersebut tidak memiliki syarat yang harus dimiliki untuk mengedarkan obat yaitu merupakan sarana distribusi (PBF) dan fasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik)  yang harus mempunyai izin dari Instansi terkait, dan praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Lampiran 1 Nomor 181 UU No. 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana.

 

 

 

SLEMAN, 05 Februari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

BAMBANG PRASETIYO, S.H.

Jaksa Madya NIP.198308082007031001

 

Pihak Dipublikasikan Ya