Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2024/PN Smn PT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN CABANG SLEMAN 1.Susi Lestari
2.Supriyanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2024/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN CABANG SLEMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Susi Lestari
2Supriyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 114.642.718,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor: 259136/BPR-NSB/BTP/KRD/VI/2023 bertanggal 27 Juni 2023.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar total kewajiban sejumlah Rp. 114,642,718,- (Seratus Empat Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Delapan Belas Rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan memohon untuk meletakkan sita jaminan apabila tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka para Tergugat harus menyerahkan ;
  • Jaminan yang diserahkan oleh Debitur kepada Kreditur: Sebidang tanah pekarangan kosong Nomor SHM: 02307, No SU: 00563/UMBULHARJO/2014, Tanggal SU; 21/12/2014, Luas: 1045 m2 , atas nama: SUPRIYANTO, Lokasi: UMBULHARJO, CANGKRINGAN,SLEMAN, DIY

Kepada Penggugat dengan sukarela untuk kemudian bisa dilakukan penjualan guna memenuhi kewajiban hutang Tergugat I dan Tergugat II baik Pokok, Bunga, maupun Dendanya berikut biaya lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini.

  1. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak