Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572
Website: www.kejari-sleman.go.id email: kejarisleman.tu@gmail.com
|
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM- 146/Slmn/Eoh.2/05/2025
I. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : ARI SETIAWAN Bin SLAMET FAHRUDIN
Tempat Lahir : Lampung Tengah
Umur / Tgl. Lahir : 24 tahun / 19 September 2000
Jenis Kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dusun 005 Sumber Asri Rt.002 Rw.005 Sumber Rejeki Mataram
Bandar Mataram Lampung Tengah Lampung
Jl. Raya Manisrenggo-Prambanan No.16 Rt. 02 Kembangan Kebon Dalem Lor Prambanan Klaten Jawa Tengah
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pelajar/mahasiswa
II. PENAHANAN.
Rutan :
- Penyidik sejak tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan tanggal 15 April 2025.
- Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 25 Mei 2025.
- Oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan tanggal 09 Juni 2025.
III. DAKWAAN
Bahwa terdakwa Ari Setiawan Bin Slamet Fahrudin pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024, pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024, pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024, pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 dan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Bento Kopi Kayen, Condongcatur, Depok, Sleman, di ATM BNI Plaza Ambarukmo Jl. Laksda Adisucipto No.80, Ambarukmo Caturtunggal Depok Sleman, di ATM BNI Jalan Godean Gamping Sleman, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dan di ATM BNI Jl. Diponegoro Jetis Yogyakarta, namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili karena kedudukan sebagian besar saksi-saksi berada di Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi Febby Julitamara akan menjual akun youtubenya kepada saksi Zulfahmi, kemudian mereka janjian bertemu di Bento Kopi Kayen, Condongcatur, Depok, Sleman untuk membahas harga akun tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 saksi Febby Julitamara dengan ditemani oleh saksi Fadzillah Excel Aditya, janjian bertemu dengan saksi Zulfahmi di Bento Kopi Kayen, Condongcatur, Depok, Sleman hingga kemudian terjadi kesepakatan harga sebesar Rp.49.000.000,- (empat puluh sembulan juta rupiah). Oleh karena pembayaran akan dilakukan dengan cara transfer melalui mobile banking sedangkan saksi Febby Julitamara tidak mempunyai internet banking, kemudian saksi Febby Julitamara menghubungi terdakwa untuk menitipkan uang transferan dari pembayaran akun youtube tersebut agar bisa langsung mengecek bahwa transferan dari saksi Zulfahmi sudah masuk atau belum. Saksi Febby Julitamara kemudian meminta kepada saksi Zulfahmi agar uang tersebut ditransfer ke rekening milik terdakwa di Bank CIMB Niaga nomor 706825910600 a.n Ari Setiawan kepada saksi Zulfahmi hingga kemudian saksi Zulfahmi mentransfer uang transaksi pembelian akun youtube dari rekening Bank BCA no 5221791976 a.n Zulfahmi ke nomor rekening Bank CIMB Niaga nomor 7068259106 a.n Ari Setiawan sebesar Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) dalam dua kali transfer. Setelah uang tersebut masuk ke rekening terdakwa selanjutnya terdakwa mengkonfirmasi kepada saksi Febby Julitamara bahwa uang tersebut sudah masuk di rekening terdakwa dan saksi Febby Julitamara memberitahukannya kepada saksi Zulfahmi.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 saksi Febby Julitamara bertemu dengan terdakwa di Ambarukmo Plazza Yogyakarta dalam rangka pembahasan penitipan uang milik saksi Febby Julitamara tersebut, yang kemudian terjadi kesepakatan uang sebesar Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) tidak saksi Febby Julitamara ambil namun ditambah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang di transfer ke Rekening CIMB Niaga nomor : 70-6825-9106-00 a.n Ari setiawan tersebut sehingga uang yang saksi titipkan kepada terdakwa sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang kemudian penitipan uang tersebut dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh saksi Febby Julitamara dan terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 saksi Febby Julitamara kembali bertemu dengan terdakwa di Ambarukmo Plazza Yogyakarta dengan tujuan untuk jalan dan untuk membahas uang yang dititipkan tersebut akan digunakan untuk apa. Terdakwa kemudian menyampaikan agar didepositkan ke bank CIMB Niaga milik terdakwa lalu saksi Febby Julitamara menyetujuinya dan saksi Febby Julitamara langsung mentransfer lagi ke Bank BNI dengan nomor rekening 1629-85-4941 an. Ari Setiawan sebanyak dua kali dengan total uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan maksud untuk menambah Deposit di rekening CIMB Niaga : 70-6825-9106-00 An. Ari Setiawan yang kemudian saksi Febby Julitamara diberikan kartu atm oleh terdakwa agar percaya dan bisa mengecek di rekening tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 saksi Febby Julitamara mentransfer lagi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI Nomor 1629-85-4941 A.n Ari Setiawan melalui ATM BNI Jl. Diponegoro Jetis Yogyakarta, pada tanggal 19 Agustus 2024 mentransfer sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Bank BNI dengan No. 1629-85-4941 A.n Ari Setiawan melalui ATM BNI Jalan Godean Gamping Sleman dan pada tanggal 29 Agustus 2024 mentransfer sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Bank BNI dengan No. 1629-85-4941 A.n Ari Setiawan melalui ATM BNI Jl. Diponegoro Jetis Yogyakarta sehingga total seluruhnya sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
- Bahwa setiap kali saksi Febby Julitamara mengirim uang ke rekening terdakwa dengan maksud untuk didepositkan, oleh terdakwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup terdakwa, antara lain makan, jalan-jalan/traveling, belanja pakaian, sepatu, jam tangan, tas, tongkat pendakian yang dilakukan tanpa sepengetahuan saksi Febby Julitamara hingga habis seluruhnya.
- Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2024 saksi Febby Julitamara mencoba login ke ATM CIMB Niaga yang diberi oleh terdakwa namun ternyata uang yang telah saksi Febby Julitamara transfer tidak didepositkan ke Bank CIMB Niaga karena tidak ada saldo senilai dengan uang yang saksi Febby Julitamara titipkan ke terdakwa, kemudian saksi Febby Julitamara langsung konfirmasi ke terdakwa untuk mengembalikan total uang sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) tersebut kepada saksi Febby Julitamara, namun saat itu terdakwa menyampaikan bahwa uang tersebut telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Febby Julitamara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumah tersebut.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Sleman, 26 Mei 2025
Jaksa Penuntut Umum
Indriastuti Y, SH.,MH.
Jaksa Madya
|