| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perjanjian kredit No. 00006261/11007858 tanggal 28 Maret 2024 yang di addendum Ke-1 pada tanggal 30 Oktober 2024 dan addendum Ke-2 pada tanggal 25 Juni 2025 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT I mempunyai total tunggakan kewajiban (hutang) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 125.518.921,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Rupiah).
- Menyatakan menurut hukum, bahwa PARA TERGUGAT melakukan perbuatan ingkar janji (WANPRESTASI) tidak melunasi hutang dan bunga/margin kepada PENGGUGAT sesuai dengan yang dijanjikannya.
- Menghukum TERGUGAT I untuk segera membayar lunas total hutang kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 125.518.921,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Rupiah), paling lambat 1 (satu) bulan setelah adanya Putusan dari Pengadilan Negeri Sleman.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Sleman terhadap barang milik PARA TERGUGAT yaitu:
- Sertipikat Hak Milik No. 01646 dengan Luas 8078 m2 ( delapan ribu tujuh ouluh delapan meter persegi ) yang berada di alamat Plosorejo RT003 RW014, Umbulharjo, Cangkirngan, Sleman, DI Yogyakarta atas nama Martuti, Sukiyem dan Tri Sutanto.
- Yang selanjutnya Sertipikat Hak Milik tersebut dijual dan hasil penjualannya dipergunakan TERGUGAT I untuk membayar lunas hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lain yang timbul kepada PENGGUGAT. Serta disertai pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila PARA TERGUGAT tidak mentaati isi putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan, putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum (Verzet, Banding dan Kasasi ) dari PARA TERGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sebagaimana ditentukan undang-undang.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, maka PENGGUGAT hanya menginginkan agar dapat dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |