| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572
Website: www.kejari-sleman.go.id email: kejarisleman.tu@gmail.com
|
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-56/Slmn/Enz.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 12 Januari 2002
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Gamping Tengah Rt.007 Rw.15 Kelurahan Ambarketawang Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman D.I.Yogyakarta.
Depok Rt.001 Rw.030 Kelurahan Ambarketawang Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman D.I.Yogyakarta.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta (Kasir Pet Shop)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (lulus)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 21 Januari 2026
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik Polri
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Januari 2026 s/d tanggal 10 Februari 2026
|
|
|
Perpanjangan JPU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Februari 2026 s/d tanggal 22 Maret 2026
|
|
|
Perpanjangan Ketua PN Ke-1
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 Maret 2026 s/d tanggal 21 April 2026.
|
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 02 April 2026 s/d tanggal 21 April 2026
|
- DAKWAAN
PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO bersama-sama dengan saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 dan pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi Andika (dalam berkas terpisah) di Depok Rt.01 Rw.30 Kelurahan Ambarketawang Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman Provinsi D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Bermula saat terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2026 mendatangi rumah saksi Yogi Kurnia Ramadhan di Kanoman Rt.002 Rw.005 Kelurahan Banyuraden Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman untuk membeli pil trihexyphenidyl/pil sapi sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp.660.000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang dibayar tempo, setelah mendapatkan pil tersebut terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO pulang ke rumahnya di Depok Rt.001 Rw.030 Kelurahan Ambarketawang Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman D.I.Yogyakarta, lalu pil sapi tersebut terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO packing kecil-kecil untuk terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO jual dan setiap 1 (satu) plastik klip di isi dengan 10 (sepuluh) butir pil trihexyphenidyl/pil sapi dengan harga Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi Andika Bimantara Saputra Als. Koplak (dalam berkas terpisah) dengan mengatakan “kalau ada yang cari (pil sapi) nanti ambilin aja” dan saksi Andika Bimantara Saputra Als. Koplak (dalam berkas terpisah) mengiyakan.
- Bahwa pada saat terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO berada ditempat kerja, saksi Muhammad Lujie Burham bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “duwe ora blek” dan dijawab oleh terdakwa “duwe” selanjutnya terdakwa memberikan 1 butir pil trihexypehenidyl, kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 saksi Muhammad Lujie Burham menghubungi terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO melalui telpon dengan mengatakan ”aku siji” dan terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO menjawab ”ambil aja” kemudian terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO menghubungi saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) dan mengatakan “tulong cepak e 1” dan dijawab oleh saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) “iya”, setelah saksi Muhammad Lujie Burham bertemu dengan saksi Andika Bimantara kemudian saksi Andika Bimantara memberikan 1 plastik klip berisi 10 pil sapi, tidak lama kemudian saksi Muhammad Lujie Burham memberitahu terdakwa dengan mengatakan “wis tak jikuk siji, duite keri”.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira jam 19.00 wib terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO bersama dengan saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) pulang dari mancing di daerah Kaliprogo ke rumah saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) yang mana terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO sebelumnya sudah membawa pil tryhexyphenidyl miliknya, selanjutnya terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO menyimpan pil tryhexyphenydil warna putih diatas Speaker di dalam kamar rumah milik saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) selanjutnya terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO pulang kerumahnya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira jam 22.00 wib saksi Muhammad Lujie Burham kembali menghubungi terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO untuk membeli pil tryhexyphenidhyl sebanyak 1 (satu) bungkus yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO mengatakan untuk mengambil dirumah saksi Andika Bimantara (dalam berkas terpisah) yang sebelumnya terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO sudah menghubungi saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) untuk menyiapkan pil tersebut karena saksi Muhammad Lujie Burham akan membeli lagi selanjutnya saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) menyiapkan pil tersebut dan saksi Muhammad Lujie Burham setelah menghubungi terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO langsung pergi menuju rumah saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) untuk mengambil pesanannya dan setelah sampai dirumah saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) pil tersebut langsung diterima oleh saksi Muhammad Lujie Burham dan saat itu saksi Muhammad Lujie Burham baru membayar sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa dalam perjalanan pulang ke rumahnya, saksi Muhammad Lujie Burham diamankan oleh saksi Agung bersama tim dari Ditresnarkoba Polda DIY kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 1 (satu) butir pil tryhexyphenidhyl berwarna putih yang dibungkus kertas alumunium foil yang saksi Muhammad Lujie Burham simpan di belakang casing Hp miliknya selanjutnya saat saksi Muhammad Lujie Burham di interogasi dan mengaku bahwa mendapatkan pil tersebut dari terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO dan saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) kemudian setelah itu saksi Muhammad Lujie Burham beserta saksi Agung dan tim dari Ditresnarkoba Polda DIY melakukan pencarian dan di hari yang sama sekira pukul 23.15 wib terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO dan saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) berhasil diamankan dirumah saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) di daerah Depok Rt.01 Rw. 30 Kelurahan Ambarketawang Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman Yogyakarta yang mana saat itu terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO sedang bermain gitar dirumah saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) kemudian dilakukan interogasi dan keduanya membenarkan pernah menjual 2 (dua) kali pil tryhexyphenidyl kepada saksi Muhammad Lujie Burham kemudian saat dilakukan penggeledahan pada terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO ditemukan HP merek Redmi warna hitam dengan nomor simcard 0856414755127 kemudian pada saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip warna bening yang ujungnya di lakban warna kuning yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl, 1 (satu) buah kotak kecil P3K warna putih yang di dalamnya terdapat 5 (lima) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl, Uang hasil penjualan Rp. 30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hijau muda dengan nomor simcard 0895412812691, selanjutnya terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO dan saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) serta saksi Muhammad Lujie Burham berikut barang bukti dibawa ke Polda DIY guna proses selanjutnya.
- Bahwa terhadap pil warna putih dengan logo Y yang ditemukan di rumah saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) dan dari saksi Muhammad Lujie Burham dimintakan pengujian laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor Lab : 189/NOF/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Dany Apriastuti, A.Md. Farm.,SE yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan : BB-570/2026/NOF, BB-571/2026/NOF dan BB-572/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo huruf Y adalah negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk kedalam daftar obat keras / Daftar G.
- Bahwa terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO menjual pil trihexyphenidyl setiap 1 plastik klip (isi 10 butir) seharga Rp.35.000.00 dan setiap kali ada transaksi penjualan yang membantu melayani/mengambilkan adalah saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) di rumah saksi Andika Bimantara di Dsn. Depok Rt.01 Rw.30 Kelurahan Ambarketawang Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman Provinsi D.I. Yogyakarta sehingga oleh terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO pembeli diarahkan untuk ke rumah saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) berikut dengan pembayarannya juga diterima oleh saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) dan atas pil yang berhasil dijual setiap klipnya saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) mendapatkan uang dari terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
- Bahwa pekerjaan terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO adalah karyawan swasta, sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yaitu melakukan peredaran dan penjualan Pil Triheyphenidyl (pil sapi) yang termasuk dalam golongan obat keras, sehingga tidak terjamin keamanan dan kemanfaatannya.
--------- Perbuatan Terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
--------- Bahwa Terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO bersama-sama dengan saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira dalam waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dan pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi Andika (dalam berkas terpisah) di Depok Rt.01 Rw.30 Kelurahan Ambarketawang Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman Provinsi D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula saat terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2026 mendatangi rumah saksi Yogi Kurnia Ramadhan di Kanoman Rt.002 Rw.005 Kelurahan Banyuraden Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman untuk membeli pil trihexyphenidyl/pil sapi sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp.660.000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang dibayar tempo, setelah mendapatkan pil tersebut terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO pulang ke rumahnya di Depok Rt.001 Rw.030 Kelurahan Ambarketawang Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman D.I.Yogyakarta, lalu pil sapi tersebut terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO packing kecil-kecil untuk terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO jual dan setiap 1 (satu) plastik klip di isi dengan 10 (sepuluh) butir pil trihexyphenidyl/pil sapi dengan harga Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi Andika Bimantara Saputra Als. Koplak (dalam berkas terpisah) dengan mengatakan “kalau ada yang cari (pil sapi) nanti ambilin aja” dan saksi Andika Bimantara Saputra Als. Koplak (dalam berkas terpisah) mengiyakan.
- Bahwa pada saat terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO berada ditempat kerja, saksi Muhammad Lujie Burham bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “duwe ora blek” dan dijawab oleh terdakwa “duwe” selanjutnya terdakwa memberikan 1 butir pil trihexypehenidyl, kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 saksi Muhammad Lujie Burham menghubungi terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO melalui telpon dengan mengatakan ”aku siji” dan terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO menjawab ”ambil aja” kemudian terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO menghubungi saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) dan mengatakan “tulong cepak e 1” dan dijawab oleh saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) “iya”, setelah saksi Muhammad Lujie Burham bertemu dengan saksi Andika Bimantara kemudian saksi Andika Bimantara memberikan 1 plastik klip berisi 10 pil sapi, tidak lama kemudian saksi Muhammad Lujie Burham memberitahu terdakwa dengan mengatakan “wis tak jikuk siji, duite keri”.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira jam 19.00 wib terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO bersama dengan saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) pulang dari mancing di daerah Kaliprogo ke rumah saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) yang mana terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO sebelumnya sudah membawa pil tryhexyphenidyl miliknya, selanjutnya terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO menyimpan pil tryhexyphenydil warna putih diatas Speaker di dalam kamar rumah milik saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) selanjutnya terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO pulang kerumahnya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira jam 22.00 wib saksi Muhammad Lujie Burham kembali menghubungi terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO untuk membeli pil tryhexyphenidhyl sebanyak 1 (satu) bungkus yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO mengatakan untuk mengambil dirumah saksi Andika Bimantara (dalam berkas terpisah) yang sebelumnya terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO sudah menghubungi saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) untuk menyiapkan pil tersebut karena saksi Muhammad Lujie Burham akan membeli lagi selanjutnya saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) menyiapkan pil tersebut dan saksi Muhammad Lujie Burham setelah menghubungi terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO langsung pergi menuju rumah saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) untuk mengambil pesanannya dan setelah sampai dirumah saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) pil tersebut langsung diterima oleh saksi Muhammad Lujie Burham dan saat itu saksi Muhammad Lujie Burham baru membayar sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa dalam perjalanan pulang ke rumahnya, saksi Muhammad Lujie Burham diamankan oleh saksi Agung bersama tim dari Ditresnarkoba Polda DIY kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 1 (satu) butir pil tryhexyphenidhyl berwarna putih yang dibungkus kertas alumunium foil yang saksi Muhammad Lujie Burham simpan di belakang casing Hp miliknya selanjutnya saat saksi Muhammad Lujie Burham di interogasi dan mengaku bahwa mendapatkan pil tersebut dari terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO dan saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) kemudian setelah itu saksi Muhammad Lujie Burham beserta saksi Agung dan tim dari Ditresnarkoba Polda DIY melakukan pencarian dan di hari yang sama sekira pukul 23.15 wib terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO dan saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) berhasil diamankan dirumah saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) di daerah Depok Rt.01 Rw. 30 Kelurahan Ambarketawang Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman Yogyakarta yang mana saat itu terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO sedang bermain gitar dirumah saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) kemudian dilakukan interogasi dan keduanya membenarkan pernah menjual 2 (dua) kali pil tryhexyphenidyl kepada saksi Muhammad Lujie Burham kemudian saat dilakukan penggeledahan pada terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO ditemukan HP merek Redmi warna hitam dengan nomor simcard 0856414755127 kemudian pada saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip warna bening yang ujungnya di lakban warna kuning yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl, 1 (satu) buah kotak kecil P3K warna putih yang di dalamnya terdapat 5 (lima) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl, Uang hasil penjualan Rp. 30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hijau muda dengan nomor simcard 0895412812691, selanjutnya terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO dan saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) serta saksi Muhammad Lujie Burham berikut barang bukti dibawa ke Polda DIY guna proses selanjutnya.
- Bahwa terhadap pil warna putih dengan logo Y yang ditemukan di rumah saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) dan dari saksi Muhammad Lujie Burham dimintakan pengujian laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor Lab : 189/NOF/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Dany Apriastuti, A.Md. Farm.,SE yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan : BB-570/2026/NOF, BB-571/2026/NOF dan BB-572/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo huruf Y adalah negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk kedalam daftar obat keras / Daftar G.
- Bahwa terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO menjual pil trihexyphenidyl setiap 1 plastik klip (isi 10 butir) seharga Rp.35.000.00 dan setiap kali ada transaksi penjualan yang membantu melayani/mengambilkan adalah saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) di rumah saksi Andika Bimantara di Dsn. Depok Rt.01 Rw.30 Kelurahan Ambarketawang Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman Provinsi D.I. Yogyakarta sehingga oleh terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO pembeli diarahkan untuk ke rumah saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) berikut dengan pembayarannya juga diterima oleh saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) dan atas pil yang berhasil dijual setiap klipnya saksi Andika Bimantara Saputra Als Koplak (dalam berkas terpisah) mendapatkan uang dari terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
- Bahwa pekerjaan terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO adalah karyawan swasta, sehingga terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO yang bukan merupakan tenaga kefarmasian tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yaitu melakukan penjualan Pil Triheyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat keras.
--------- Perbuatan Terdakwa HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sleman, 13 April 2026
Jaksa Penuntut Umum
Indriastuti Y, S.H.,M.H.
Jaksa Madya
|