Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2025/PN Smn TERRY ENDRO ARIE WIBOWO, S.H., M.H. FAJAR NUR SOLIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1801/M.4.11/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-37/SLMN/Enz.2/04/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama

:

FAJAR NUR SOLIKIN Bin PONIMIN (Alm.)

Tempat lahir

:

Sleman

Umur/tanggal lahir

:

27 tahun/14 Juni 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Polowidi RT. 002/RW. 007 Kalurahan Trimulyo Kapanewon Sleman Kabupaten Sleman

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tukang Tatto

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

NIK

:

3404131406970003     

 

  1. PENAHANAN:

 

  1. Penyidik:
  • Rumah Tahanan Negara di Kepolisian Resor Kota Sleman sejak tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal 06 Maret 2025;
  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Maret 2025 sampai dengan tanggal 15 April 2025.
  1. Penuntut Umum:

Rumah Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Yogyakarta sejak tanggal 15 April 2025 sampai dengan tanggal 04 Mei 2025.

 

  1. DAKWAAN:

 

------- Bahwa Terdakwa FAJAR NUR SOLIKIN Bin PONIMIN (Alm.) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB., atau pada waktu lain dalam Februari 2025, bertempat di rumah terdakwa tersebut dengan alamat Polowidi RT. 002/RW. 007 Kalurahan Trimulyo Kapanewon Sleman Kabupaten Sleman, atau pada tempat lain yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----

 

------- Berawal pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB., Terdakwa FAJAR NUR SOLIKIN Bin PONIMIN (Alm.) menelepon DADANG (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan 1 (satu) topless Pil Trihexyphenidyl dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri maupun dijual kembali. Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB. bertempat di rumah terdakwa dengan alamat Polowidi RT. 002/RW. 007 Kalurahan Trimulyo Kapanewon Sleman Kabupaten Sleman, DADANG (DPO) menyerahkan 1 (satu) topless yang berisi 900 (sembilan ratus) butir Pil Trihexyphenidyl kepada terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada DADANG (DPO). ---------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa antara hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Februari 2025, terdakwa sudah mengkonsumsi Pil Trihexyphenidyl tersebut sebanyak 20 (dua puluh) butir. Selain itu terdakwa telah menjual Pil Trihexyphenidyl sebanyak 305 (tiga ratus lima) butir kepada orang lain, diantaranya kepada Saksi IBNU ADI NUGROHO. -------------------

 

------- Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB., Saksi IBNU ADI NUGROHO menghubungi terdakwa melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan ketersediaan Pil Trihexyphenidyl. Setelah terdakwa membalas bahwa masih memiliki Pil Trihexyphenidyl, kemudian Saksi IBNU ADI NUGROHO datang di rumah terdakwa dengan alamat Polowidi RT. 002/RW. 007 Kalurahan Trimulyo Kapanewon Sleman Kabupaten Sleman. Saat itu terdakwa menyerahkan Pil Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) butir kepada Saksi IBNU ADI NUGROHO, sedangkan Saksi IBNU ADI NUGROHO membayar dengan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB., bertempat di rumah terdakwa dengan alamat Polowidi RT. 002/RW. 007 Kalurahan Trimulyo Kapanewon Sleman Kabupaten Sleman, Saksi LILIK SETYO TRILAKSONO, S.H., Saksi DARU SATOTO, S.H., Saksi BAYU KRISMIYANTO, Saksi BOWO EKO YULIANTO, Saksi HERKA HERMAN-SES, Saksi MUHAMMAD RIFAI, S.H., M.Hum., Saksi R. REXY BAGUS SATRIA PUTRA dan Saksi DENI INDRA KURNIYAWAN (semuanya petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisan Resor Kota Sleman), melakukan penangkapan terhadap terdakwa sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat. Selanjutnya berdasarkan pengakuan terdakwa saat diinterogasi, petugas Kepolisian tersebut melakukan penggeledahan rumah, pakaian maupun badan terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi JUWONO, berhasil menemukan barang bukti berupa 575 (lima ratus tujuh puluh lima) butir Pil Trihexyphenidyl berada di bawah meja dalam kamar terdakwa, uang hasil penjualan Pil Trihexyphenidyl sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) berada di dalam dompet terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk REDMI dengan nomor panggil 085842781461 berada di atas kasur dalam kamar terdakwa. ---------------------------------------------

 

------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang farmasi maupun kesehatan, serta mengetahui apabila mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dilarang oleh peraturan perundang-undangan, sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa oleh petugas Kepolisian ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta. Sleman untuk diproses lebih lanjut. -----------------------------------------

 

------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 508/NOF/2025 tertanggal 18 Februari 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si., M.Biotech, dkk. pada pokoknya menerangkan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y yang disita dari FAJAR NUR SOLIKIN Bin PONIMIN (Alm.) sebagai berikut:

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-1275/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI. Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------

 

 

 

 

Sleman, 21 April 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

T. E. ARIE WIBOWO, S.H., M.H.

Jaksa Pratama

 

Pihak Dipublikasikan Ya