Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2026/PN Smn BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H. WESTRI ASTUTI alias WESTRI binti KARSIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 125/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2138/M.4.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1 BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WESTRI ASTUTI alias WESTRI binti KARSIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Description: 20151225154423!Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logoKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-66/Slmn/Eoh.2/03/2026

 

  1. IDENTITAS Terdakwa  :

Nama lengkap

:

WESTRI ASTUTI alias WESTRI binti KARSIDI

Tempat lahir

:

Yogyakarta

Umur/tanggal lahir

:

38 Th/20 September 1987

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jurang Bodon Rt 011 Rw - Kal. Jagalan, Kap. Bangutapan Kab. Bantul D.I. Yogyakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penangkapan

:

-

2. Riwayat Penahanan di Rutan

:

 

 

1.

Penyidik Sejak

:

30 Januari 2026 s/d 18 Februari 2026

 

2.

Jaksa Penuntut Umum

:

19 Februari 2026 s/d 30 Maret 2026

 

3.

Penuntut Umum

:

30 Maret 2026 s/d 18 April 2026

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

Bahwa terdakwa WESTRI ASTUTI Als WESTRI Binti KARSIDI pada Bulan Oktober 2024 hingga bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 dan Tahun 2025 bertempat di Kantor CV Dapur Nusantara Raya, Jl. Jongke, Mlati, Glondong, Sendangadi, Mlati, Sleman atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan, Dengan sengaja melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut dipidana karena penggelapan dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa Terdakwa WESTRI ASTUTI Als WESTRI Binti KARSIDI bekerja sebagai Karyawan CV. DAPUR Nusantara Raya yang bergerak dalam bidang distributor bahan baku kue dan Roti sejak tahun 2023 hingga bulan Juli 2025 dan menjabat sebagai Sales, yang mempunyai tugas dan kewenangan di CV. Dapur Nusantara Raya yakni kunjungan ke outlet-outlet untuk menawarkan produk, repeat order barang dari customer/pembeli yang disampaikan ke perusahaan guna dilakukan order, hingga melakukan penagihan kepada Customer/ Outlet.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari CV. Dapur Nusantara Raya.
  • Bahwa berawal ketika terdakwa memiliki tanggung jawab untuk melakukan penagihan kepada outlet/ customer sebanyak kurang lebih 60 hingga 70 outlet dan setiap harinya bisa melakukan penagihan rata-rata 4 sampai dengan 5 outlet perhari dengan jumlah tagihan dari ratusan ribu rupiah, hingga jutaan rupiah. Dan kemudian terdakwa mulai terlilit hutang pribadi, selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor FK 1925 terdapat keterangan penjualan Tbk JI Sampai dengan tanggal 14 Juni 2025 dengan nomor FK 3363  dengan keterangan Penjualan Plastik SN, sebanyak 49 lebar Faktur pembayaran yang seharusnya disetorkan ke perusahaan CV Dapur Nusantara Raya namun oleh terdakwa tidak disetorkan kepada bagian keuangan hingga Total kerugian yang dialami oleh CV Dapur Nusantara Raya sebesar Rp.138.352.113,- (seratus tigapuluh delapan juta tiga ratus lima puluh dua ribu seratus tiga belas rupiah).
  • Bahwa mekanisme dalam penagihan uang kepada customer yakni berawal dari sales mendapatkan orderan dari customer selanjutnya menyampaikan kepada staf gudang, selanjutnya staf gudang mengeluarkan barang serta faktur yang terdiri dari 4 (empat) lembar faktur berwarna Putih, Merah muda, Hijau dan kuning. Setelah itu barang dan faktur yang warna merah muda diserahkan kepada customer dan untuk sales memegang faktur warna putih ,warna hijau dan kuning. Setelah itu customer diberi waktu maksimal 14 hari untuk melakukan pelunasan namun dalam pelaksanaanya terkadang customer melebihi waktu. Dan pada saat sales melakukan penagihan dan pada akhirnya tertagih maka customer akan diberi faktur warna putih, faktur warna hijau dan kuning kembali kepada sales. Selanjutnya sales yang telah melakukan penagihan tersebut dengan membawa uang tunai jika pembayaran customer secara tunai dan atau membawa bukti transfer jika customer membayar secara transfer wajib menyerahkan hasil penagihan kepada admin keuangan atau kepada admin gudang berikut dengan faktur yang warna hijau dan kuning. Selanjutnya admin gudang yang menerima faktur tertagih dan uang tagihan dari sales dalam waktu maksimal 1 hari wajib menyetorkan kepada admin keuangan, lalu setelah admin keuangan menerima uang tunai tertagih lalu disimpan di brangkas kantor dan dalam waktu selama 3 (tiga) hari menyetorkan ke rekening perusahaan dan faktur warna hijau dan kuning menjadi arsip admin keuangan.
  • Bahwa pada tanggal 07 Juli 2025 di Kantor Distributor CV Dapur Nusantara Raya melakukan Audit Internal yang dipimpin oleh saksi PUTRI RAHMAWATI dan mengetahuinya angka kerugian perusahaan CV. Dapur Nusantara Raya berupa uang tagihan dari customer yang tidak disetorkan oleh terdakwa WESTRI ASTUTI sebesar Rp.138.352.113,-(seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh dua ribu seratus tiga belas rupiah) berdasarkan hasil audit yang dilakukan secara internal perusahaan CV.Dapur Nusantara Raya dan audit tersebut dilakukan bersama dengan saksi DYAH WAHYUNINGSIH jabatan koordinator sales dan saksi NANDA ERVA AVRELIA selaku admin keuangan dengan cara mencocokkan data faktur fisik tagihan piutang per bulan - per supplier dengan data pada admin keuangan. Dalam proses tersebut telah ditemukan sejumlah faktur penjualan yang tidak memiliki dokumen fisik berupa faktur warna putih sebagai bukti penagihan / pembayaran telah lunas dari customer dan dari hasil pengecekkan faktur tersebut didapati merupakan faktur dari area wilayah penagihan dari sales atas nama WESTRI ASTUTI yakni :

Tgl Transaksi

Kode Faktur

Nama Pelanggan

Nominal

Keterangan

09/10/2024 07:56

FK 1925

Penjualan Tbk JI

2.600.000

 

28/10/2024 08:40

FK 2049

Penjualan Tbk JI

5.001.920

 

30/11/2024 11:30

FK 2262

Penjualan berkat tajem

14.130.000

 

05/12/2024 08:42

FK 2305

Penjualan Subur Utama

7.726.480

 

23/12/2024 08:17

FK 2415

Penjualan Subur Utama

5.594.800

 

31/12/2024 14:24

FK 2473

Penjualan Tbk JI

1.503.000

 

15/01/2025 15:15

FK 2553

Penjualan Toko Avia

986.750

 

22/01/2025 08:06

FK 2592

Penjualan Aulia

2.694.600

 

30/01/2025 08:12

FK 2629

Penjualan Tbk JI

1.164.000

 

31/01/2025 14:43

FK 2648

Penjualan Toko Tulip (Bahan Kue)

4.023.800

 

05/02/2025 08:27

FK 2670

Penjualan Tbk Manggala

1.610.046

 

07/02/2025 08:31

FK 2680

Penjualan D'hardjosoewarno Kota Gede

2.466.800

 

07/02/2025 08:48

FK 2683

Penjualan D'hardjosoewarno Kota Gede

1.520.000

 

11/02/2025 08:53

FK 2701

Penjualan berkat tajem

3.422.300

 

12/02/2025 08:08

FK 2704

Penjualan Toko Tulip (Bahan Kue)

2.307.000

 

12/02/2025 11:25

FK 2707

Penjualan berkat tajem

3.394.460

 

17/02/2025 07:54

FK 2730

Penjualan Tbk JI

1.960.000

 

17/02/2025 07:56

FK 2733

Penjualan Toko Tulip (Bahan Kue)

378.000

 

20/02/2025 07:57

FK 2766

Penjualan Sari Boga Purworejo

9.166.500

 

24/02/2025 08:05

FK 2787

Penjualan Manis Rasa

2.124.000

 

27/02/2025 09:11

FK 2814

Penjualan Toko Tulip (Bahan Kue)

4.028.800

 

27/02/2025 09:27

FK 2815

Penjualan Tbk Manggala

2.378.763

 

03/03/2025 08:00

FK 2823

Penjualan Toko Avia

2.280.000

 

03/03/2025 08:03

FK 2825

Penjualan Tbk JI

1.185.000

 

12/03/2025 08:01

FK 2881

Penjualan TK Safi

464.334

 

12/03/2025 08:13

FK 2886

Penjualan Tbk Manggala

1.941.651

 

14/03/2025 07:59

FK 2892

Penjualan berkat tajem

2.121.501

 

17/03/2025 08:00

FK 2899

Penjualan Toko Tulip (Bahan Kue)

3.208.800

 

08/04/2025 08:07

FK 2986

Penjualan berkat tajem

2.280.000

 

11/04/2025 08:00

FK 3001

Penjualan berkat tajem

586.000

 

17/04/2025 07:54

FK 3047

Penjualan Sari Murni 2 (Bendungan)

7.772.600

 

19/04/2025 06:40

FK 3054

Penjualan berkat tajem

776.000

 

29/04/2025 15:29

FK 3121

Penjualan Sari Boga Purworejo

8.799.840

 

07/05/2025 08:03

FK 3151

Penjualan Toko Tulip (Bahan Kue)

2.071.000

 

08/05/2025 07:54

FK 3157

Penjualan Toko Tulip (Bahan Kue)

1.339.000

 

13/05/2025 08:01

FK 3171

Penjualan Intan Manis Renggo

550.000

 

14/05/2025 08:12

FK 3186

Penjualan Toko Prima Jangkang

721.000

 

15/05/2025 08:01

FK 3189

Penjualan Tbk JI

1.008.000

 

17/05/2025 07:55

FK 3203

Penjualan Toko Tulip (Bahan Kue)

2.496.000

 

21/05/2025 09:46

FK 3220

Penjualan Sari Jitu Muntilan

1.416.000

 

23/05/2025 06:33

FK 3244

Penjualan Subur Utama

2.870.028

 

23/05/2025 06:35

FK 3246

Penjualan Manis Rasa

1.644.000

 

27/05/2025 07:51

FK 3258

Penjualan Toko Tulip (Bahan Kue)

2.682.000

 

27/05/2025 16:25

FK 3264

Penjualan Tbk JI

945.000

 

27/05/2025 16:30

FK 3266

Penjualan Plastik SN

1.516.000

 

31/05/2025 10:38

FK 3294

Penjualan Perdana Magelang

3.462.340

 

04/06/2025 08:14

FK 3321

Penjualan Aulia

1.358.000

 

05/06/2025 08:08

FK 3327

Penjualan Aulia

1.068.000

 

14/06/2025 08:32

FK 3363

Penjualan Plastik SN

1.608.000

 

 

 

TOTAL yang tidak disetorkan

138.352.113

 

  • Bahwa pada tanggal 7 Juli 2025 terdakwa membuat surat pernyataan bermaterai atas pengakuannya melakukan penggelapan terhadap uang perusahaan CV. Dapur Nusantara Raya, bersedia melakukan pengembalian sejumlah Rp.113.543.972,- (seratus tiga belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) paling lambat pada tanggal 14 Juli 2025. Namun hingga saat ini, terdakwa belum mengembalikan kerugian yang dialami oleh CV. Dapur Nusantara Raya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang melakukan penggelapan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, CV. Dapur Nusantara Raya mengalami kerugian sebesar Rp.138.352.113,- (seratus tigapuluh delapan juta tiga ratus lima puluh dua ribu seratus tiga belas rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 488 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------

 

ATAU

Kedua :

Bahwa terdakwa WESTRI ASTUTI Als WESTRI Binti KARSIDI pada Bulan Oktober 2024 hingga bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 dan Tahun 2025 bertempat di Kantor CV Dapur Nusantara Raya, Jl. Jongke, Mlati, Glondong, Sendangadi, Mlati, Sleman atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa Terdakwa WESTRI ASTUTI Als WESTRI Binti KARSIDI bekerja sebagai Karyawan CV. DAPUR Nusantara Raya yang bergerak dalam bidang distributor bahan baku kue dan Roti sejak tahun 2023 hingga bulan Juli 2025 dan menjabat sebagai Sales, yang mempunyai tugas dan kewenangan di CV. Dapur Nusantara Raya yakni kunjungan ke outlet-outlet untuk menawarkan produk, repeat order barang dari customer/pembeli yang disampaikan ke perusahaan guna dilakukan order, hingga melakukan penagihan kepada Customer/ Outlet.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari CV. Dapur Nusantara Raya.
  • Bahwa berawal ketika terdakwa memiliki tanggung jawab untuk melakukan penagihan kepada outlet/ customer sebanyak kurang lebih 60 hingga 70 outlet dan setiap harinya bisa melakukan penagihan rata-rata 4 sampai dengan 5 outlet perhari dengan jumlah tagihan dari ratusan ribu rupiah, hingga jutaan rupiah. Dan kemudian terdakwa mulai terlilit hutang pribadi, selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor FK 1925 terdapat keterangan penjualan Tbk JI Sampai dengan tanggal 14 Juni 2025 dengan nomor FK 3363  dengan keterangan Penjualan Plastik SN, sebanyak 49 lebar Faktur pembayaran yang seharusnya disetorkan ke perusahaan CV Dapur Nusantara Raya namun oleh terdakwa tidak disetorkan kepada bagian keuangan hingga Total kerugian yang dialami oleh CV Dapur Nusantara Raya sebesar Rp.138.352.113,- (seratus tigapuluh delapan juta tiga ratus lima puluh dua ribu seratus tiga belas rupiah).
  • Bahwa mekanisme dalam penagihan uang kepada customer yakni berawal dari sales mendapatkan orderan dari customer selanjutnya menyampaikan kepada staf gudang, selanjutnya staf gudang mengeluarkan barang serta faktur yang terdiri dari 4 (empat) lembar faktur berwarna Putih, Merah muda, Hijau dan kuning. Setelah itu barang dan faktur yang warna merah muda diserahkan kepada customer dan untuk sales memegang faktur warna putih ,warna hijau dan kuning. Setelah itu customer diberi waktu maksimal 14 hari untuk melakukan pelunasan namun dalam pelaksanaanya terkadang customer melebihi waktu. Dan pada saat sales melakukan penagihan dan pada akhirnya tertagih maka customer akan diberi faktur warna putih, faktur warna hijau dan kuning kembali kepada sales. Selanjutnya sales yang telah melakukan penagihan tersebut dengan membawa uang tunai jika pembayaran customer secara tunai dan atau membawa bukti transfer jika customer membayar secara transfer wajib menyerahkan hasil penagihan kepada admin keuangan atau kepada admin gudang berikut dengan faktur yang warna hijau dan kuning. Selanjutnya admin gudang yang menerima faktur tertagih dan uang tagihan dari sales dalam waktu maksimal 1 hari wajib menyetorkan kepada admin keuangan, lalu setelah admin keuangan menerima uang tunai tertagih lalu disimpan di brangkas kantor dan dalam waktu selama 3 (tiga) hari menyetorkan ke rekening perusahaan dan faktur warna hijau dan kuning menjadi arsip admin keuangan.
  • Bahwa pada tanggal 07 Juli 2025 di Kantor Distributor CV Dapur Nusantara Raya melakukan Audit Internal yang dipimpin oleh saksi PUTRI RAHMAWATI dan mengetahuinya angka kerugian perusahaan CV. Dapur Nusantara Raya berupa uang tagihan dari customer yang tidak disetorkan oleh terdakwa WESTRI ASTUTI sebesar Rp.138.352.113,-(seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh dua ribu seratus tiga belas rupiah) berdasarkan hasil audit yang dilakukan secara internal perusahaan CV.Dapur Nusantara Raya dan audit tersebut dilakukan bersama dengan saksi DYAH WAHYUNINGSIH jabatan koordinator sales dan saksi NANDA ERVA AVRELIA selaku admin keuangan dengan cara mencocokkan data faktur fisik tagihan piutang per bulan - per supplier dengan data pada admin keuangan. Dalam proses tersebut telah ditemukan sejumlah faktur penjualan yang tidak memiliki dokumen fisik berupa faktur warna putih sebagai bukti penagihan / pembayaran telah lunas dari customer dan dari hasil pengecekkan faktur tersebut didapati merupakan faktur dari area wilayah penagihan dari sales atas nama WESTRI ASTUTI yakni:

Tgl Transaksi

Kode Faktur

Nama Pelanggan

Nominal

Keterangan

09/10/2024 07:56

FK 1925

Penjualan Tbk JI

2.600.000

 

28/10/2024 08:40

FK 2049

Penjualan Tbk JI

5.001.920

 

30/11/2024 11:30

FK 2262

Penjualan berkat tajem

14.130.000

 

05/12/2024 08:42

FK 2305

Penjualan Subur Utama

7.726.480

 

23/12/2024 08:17

FK 2415

Penjualan Subur Utama

5.594.800

 

31/12/2024 14:24

FK 2473

Penjualan Tbk JI

1.503.000

 

15/01/2025 15:15

FK 2553

Penjualan Toko Avia

986.750

 

22/01/2025 08:06

FK 2592

Penjualan Aulia

2.694.600

 

30/01/2025 08:12

FK 2629

Penjualan Tbk JI

1.164.000

 

31/01/2025 14:43

FK 2648

Penjualan Toko Tulip (Bahan Kue)

4.023.800

 

05/02/2025 08:27

FK 2670

Penjualan Tbk Manggala

1.610.046

 

07/02/2025 08:31

FK 2680

Penjualan D'hardjosoewarno Kota Gede

2.466.800

 

07/02/2025 08:48

FK 2683

Penjualan D'hardjosoewarno Kota Gede

1.520.000

 

11/02/2025 08:53

FK 2701

Penjualan berkat tajem

3.422.300

 

12/02/2025 08:08

FK 2704

Penjualan Toko Tulip (Bahan Kue)

2.307.000

 

12/02/2025 11:25

FK 2707

Penjualan berkat tajem

3.394.460

 

17/02/2025 07:54

FK 2730

Penjualan Tbk JI

1.960.000

 

17/02/2025 07:56

FK 2733

Penjualan Toko Tulip (Bahan Kue)

378.000

 

20/02/2025 07:57

FK 2766

Penjualan Sari Boga Purworejo

9.166.500

 

24/02/2025 08:05

FK 2787

Penjualan Manis Rasa

2.124.000

 

27/02/2025 09:11

FK 2814

Penjualan Toko Tulip (Bahan Kue)

4.028.800

 

27/02/2025 09:27

FK 2815

Penjualan Tbk Manggala

2.378.763

 

03/03/2025 08:00

FK 2823

Penjualan Toko Avia

2.280.000

 

03/03/2025 08:03

FK 2825

Penjualan Tbk JI

1.185.000

 

12/03/2025 08:01

FK 2881

Penjualan TK Safi

464.334

 

12/03/2025 08:13

FK 2886

Penjualan Tbk Manggala

1.941.651

 

14/03/2025 07:59

FK 2892

Penjualan berkat tajem

2.121.501

 

17/03/2025 08:00

FK 2899

Penjualan Toko Tulip (Bahan Kue)

3.208.800

 

08/04/2025 08:07

FK 2986

Penjualan berkat tajem

2.280.000

 

11/04/2025 08:00

FK 3001

Penjualan berkat tajem

586.000

 

17/04/2025 07:54

FK 3047

Penjualan Sari Murni 2 (Bendungan)

7.772.600

 

19/04/2025 06:40

FK 3054

Penjualan berkat tajem

776.000

 

29/04/2025 15:29

FK 3121

Penjualan Sari Boga Purworejo

8.799.840

 

07/05/2025 08:03

FK 3151

Penjualan Toko Tulip (Bahan Kue)

2.071.000

 

08/05/2025 07:54

FK 3157

Penjualan Toko Tulip (Bahan Kue)

1.339.000

 

13/05/2025 08:01

FK 3171

Penjualan Intan Manis Renggo

550.000

 

14/05/2025 08:12

FK 3186

Penjualan Toko Prima Jangkang

721.000

 

15/05/2025 08:01

FK 3189

Penjualan Tbk JI

1.008.000

 

17/05/2025 07:55

FK 3203

Penjualan Toko Tulip (Bahan Kue)

2.496.000

 

21/05/2025 09:46

FK 3220

Penjualan Sari Jitu Muntilan

1.416.000

 

23/05/2025 06:33

FK 3244

Penjualan Subur Utama

2.870.028

 

23/05/2025 06:35

FK 3246

Penjualan Manis Rasa

1.644.000

 

27/05/2025 07:51

FK 3258

Penjualan Toko Tulip (Bahan Kue)

2.682.000

 

27/05/2025 16:25

FK 3264

Penjualan Tbk JI

945.000

 

27/05/2025 16:30

FK 3266

Penjualan Plastik SN

1.516.000

 

31/05/2025 10:38

FK 3294

Penjualan Perdana Magelang

3.462.340

 

04/06/2025 08:14

FK 3321

Penjualan Aulia

1.358.000

 

05/06/2025 08:08

FK 3327

Penjualan Aulia

1.068.000

 

14/06/2025 08:32

FK 3363

Penjualan Plastik SN

1.608.000

 

 

 

TOTAL yang tidak disetorkan

138.352.113

 

  • Bahwa pada tanggal 7 Juli 2025 terdakwa membuat surat pernyataan bermaterai atas pengakuannya melakukan penggelapan terhadap uang perusahaan CV. Dapur Nusantara Raya, bersedia melakukan pengembalian sejumlah Rp.113.543.972,- (seratus tiga belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) paling lambat pada tanggal 14 Juli 2025. Namun hingga saat ini, terdakwa belum mengembalikan kerugian yang dialami oleh CV. Dapur Nusantara Raya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang melakukan penggelapan tersebut, CV. Dapur Nusantara Raya mengalami kerugian sebesar Rp.138.352.113,- (seratus tigapuluh delapan juta tiga ratus lima puluh dua ribu seratus tiga belas rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------

 

 

Sleman, 13 April 2026

TTD MAS BAGAS_page-0001JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                       

                                                                    

 

 

BAGAS PRADIKTA HARYANTO, SH.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
a> SLOT THAILAND SLOT GACOR SLOT GACOR JAV INDO SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT MAXWIN SLOT PULSA SLOT QRIS https://www.dierenartsdemaere.be/ https://harianviral.blog/ https://infogacor2026.com/ https://tips-taxi338.online/ https://sob-andre.com/ https://sipp.pn-sleman.go.id/ SLOT PULSA