| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah dan meyakinkan akta Kelahiran Tergugat I dengan Nomor : 09653/Dis/1990, yang dikeluarkan oleh Tergugat II merupakan akta Pencatatan Sipil yang keliru;
- Menyataan secara sah dan meyakinkan akata Kelahiran Tergugat I dengan Nomor : 09653/Dis/1990, yang dikeluarkan oleh Tergugat II merupakan akta Pencatatan Sipil yang batal demi hukum;
- Memerintahkan Tergugat II agar memperbaiki akta Pencatatan Sipil berupa akta Kelahiran Tergugat I dengan Nomor : 09653/Dis/1990 sesuai peraturan perundang-undangan, atau setidak-tidaknya menghapus WITO UTOMO sebagai Ayah Kandung dari Tergugat I dalam Akta Kelahiran Tergugat I serta dokumen lain yang berkaitan dengan data kependudukan Tergugat I terkait ayah kandung Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono). |