| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535
Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM-23/Slmn/Eku.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
RISDIYANTO BIN ABADI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Yogyakarta
|
|
Umur/ Tgl lahir
|
:
|
42 tahun / 06 Juni 1983
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Karanggayam CT VIII No. 75, RT 002 / RW 001, Caturtunggal, Depok, Sleman
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
- PENAHANAN TERDAKWA
|
|
Terdakwa ditahan oleh penyidik
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 23 Februari 2026 s/d 14 Maret 2026.
|
|
|
Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 15 Maret 2026 s/d 23 April 2026
|
- DAKWAAN
--------Bahwa ia Terdakwa RISDIYANTO Bin ABADI pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Utara Cafe Cold n Brew yang beralamat di Gang Sriti, Jl. Demangan Baru, Papringan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :--------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol : AB-5821-MX milik Terdakwa dengan tujuan untuk bermain ke beberapa rumah teman-nya dengan membawa senjata penikam atau penusuk berupa Golok yang terbuat dari besi dan terdapat sarung yang terbuat dari kayu berukuran 35 cm berwarna coklat muda yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB setelah selesai bermain ke rumah teman Terdakwa, Terdakwa pergi untuk melihat Demo yang terjadi di daerah Sorowajan dan setelah Terdakwa selesai melihat demo, Terdakwa kemudian pergi pulang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol : AB-5821-MX milik Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WIB ketika Terdakwa melaju di Utara Cafe Cold n Brew yang beralamat di Gang Sriti, Jl. Demangan Baru, Papringan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Saksi Laksana Imamsya Oktadeka yang sedang bercengkrama bersama Saksi Angga Putra Lesona dan sdr. Pipin Anjani Putri di kursi cor beton yang ada di depan sebelah Utara Café Cold n Brew melihat sepeda motor yang dikendarai Terdakwa tiba-tiba melaju dan berbelok sedikit ke kanan menuju ke arah Saksi Laksana dan Sdr. Pipin duduk dan kemudian menabrak kursi cor beton yang digunakan oleh Saksi Laksana duduk dan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa terhenti.
- Bahwa kemudian Saksi Angga Putra Lesona dan Saksi Arrigo Henry Pradana langsung mendatangi Terdakwa dan menanyakan apakah Terdakwa berada dalam pengaruh minuman keras, selanjutnya Saksi Angga dan Saksi Arrigo berinisiatif untuk menggeledah tubuh dan tas yang dibawa oleh Terdakwa dan kemudian ditemukan senjata penikam atau penusuk berupa Golok yang terbuat dari besi dan terdapat sarung yang terbuat dari kayu berukuran 35 cm berwarna coklat muda yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa RISDIYANTO Bin ABADI pada saat membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam atau penusuk berupa Golok yang terbuat dari besi dan terdapat sarung yang terbuat dari kayu berukuran 35 cm berwarna coklat muda, tidak dilindungi atau tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak berwajib serta tidak digunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyata- nyata mempunyai tujuan sebagai Barang pusaka atau Barang kuno.
--------Perbuatan Terdakwa RISDIYANTO Bin ABAD tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------
|
|
Sleman, 20 April 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
Hanifah S.H.
Jaksa Muda
|
|
|