Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.Sus/2025/PN Smn RINA WISATA, S.H. MUHAMMAD TEDY ARIFYANTO BIN AMBAR MURJITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 295/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3313/M.4.11/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TEDY ARIFYANTO BIN AMBAR MURJITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: 20151225154423!Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logoKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-87 /Slmn/Enz.2/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

MUHAMMAD TEDY ARIFIYANTO bin AMBAR MURJITO

 

Tempat lahir

:

Magelang

 

Umur/tanggal lahir

:

38 Th/ 26 Juli 1986

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Saron Rambeanak RT 001 RW -, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Swasta

 

 

 
  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1. Riwayat Penangkapan Terdakwa

 

1.

Ditangkap Oleh Penyidik

:

19 April 2025 s/d 22 April 2025

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa jenis RUTAN

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

21 April 2025 s/d 10 Mei 2025

 

 

Perpanjangan Penahanan Oleh  PU Sejak

:

11 Mei 2025 s/d 19 Juni 2025

 

2.

Penahanan Oleh  PU Sejak

:

26 Juni 2025 s/d 15 Juli 2025

 

C.

Dakwaan

:

 

 

 

 

Kesatu :

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TEDY ARIFIYANTO bin AMBAR MURJITO pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekiranya pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Mertua Heritage Hotel, Jl. Padma No. 5 Waras, Sariharjo, Ngaglik, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa yang seorang sopir travel hari Kamis, 17 April 2025 terdakwa membeli shabu melalui seseorang bernama DOYOK seharga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) mendapat 0,5 gram, kemudian shabu tersebut terdakwa gunakan sebagian, kemudian  sisanya terdakwa gunakan pada hari Sabtu, 19 April 2025 sekitar jam 06.00 wib daerah Purworejo sebelum terdakwa berangkat mengantar tamu ke Yogyakarta. lalu sekitar jam 09.00 wib  terdakwa menuju Rumah Mertua Heritage Hotel di Yogyakarta dengan masih membawa sisa shabu yang sebelumnya terdakwa konsumsi.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian Polresta Sleman, sehingga pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa diamankan oleh saksi ADKHA MAULANA beserta tim selaku petugas Satresnarkoba Polresta Sleman dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa dua pipet kaca bekas menggunakan shabu, satu buah bong/alat hisap shabu, satu korek api untuk kompor shabu, satu sendok shabu, satu paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat sekitar 0,2 gram, dan satu buah HP Samsung yang kesemuanya diakui milik terdakwa.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1191/NNF/2025 tanggal 23 April 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti positif METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

         Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TEDY ARIFIYANTO bin AMBAR MURJITO pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekiranya pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Mertua Heritage Hotel, Jl. Padma No. 5 Waras, Sariharjo, Ngaglik, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, terdakwa telah menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri, yang pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa yang seorang sopir travel hari Kamis, 17 April 2025 terdakwa membeli shabu melalui seseorang bernama DOYOK seharga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) mendapat 0,5 gram, kemudian shabu tersebut terdakwa gunakan sebagian, kemudian  sisanya terdakwa gunakan pada hari Sabtu, 19 April 2025 sekitar jam 06.00 wib daerah Purworejo sebelum terdakwa berangkat mengantar tamu ke Yogyakarta. lalu sekitar jam 09.00 wib  terdakwa menuju Rumah Mertua Heritage Hotel di Yogyakarta dengan masih membawa sisa shabu yang sebelumnya terdakwa konsumsi.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian Polresta Sleman, sehingga pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa diamankan oleh saksi ADKHA MAULANA beserta tim selaku petugas Satresnarkoba Polresta Sleman dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa dua pipet kaca bekas menggunakan shabu, satu buah bong/alat hisap shabu, satu korek api untuk kompor shabu, satu sendok shabu, satu paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat sekitar 0,2 gram, dan satu buah HP Samsung yang kesemuanya diakui milik terdakwa.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1191/NNF/2025 tanggal 23 April 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti positif METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

         Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Sleman, 30 Juni 2025

ttd mb rinaPENUNTUT UMUM

 

 

 

RINA WISATA,SH

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya