Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Smn KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H BINTORO DWI KURNIAWAN alias MENYOK bin WAJIONO WAJI MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-538/M.4.11/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BINTORO DWI KURNIAWAN alias MENYOK bin WAJIONO WAJI MULYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                                                  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-07/Slmn/Enz.2/01/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa  :

 

Nama lengkap

:

BINTORO DWI KURNIAWAN alias MENYOK bin WAJIONO WAJI MULYONO

Tempat lahir

:

Yogyakarta.

Umur/Tanggal lahir

:

35   Tahun   /   18 Juni  1990.

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan 

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Bintaran Kidul MG II/169 YK RT 011 Rw 003, Kel. Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta. (  pedagang)

Pendidikan

:

SMK  ( sampai klas 2 )

 

.                

  1. PENAHANAN (Rutan) :
  • Penyidik                                      :    -    Terdakwa ditahan di Rutan Polda DIY oleh Penyidik terhitung sejak tanggal  13 Oktober  2025  sampai dengan  1  Nopember   2025;
  • Terdakwa diperpanjang penahanannya di Rutan polda DIY oleh Penuntut Umum atas permintaan Penyidik terhitung sejak tanggal 2 November   2025 sampai dengan  11 Desember    2025 .
  • Terdakwa diperpanjang penahanan ke-1 PN Sleman sejak tanggal 12 Desember 2025 s/d 10 Januari 2026
  • Terdakwa diperpanjang penahanan ke-1 PN Sleman sejak tanggal 11 Januari 2026 s/d 09 Februari 2026
  • Penuntut Umum                          :    -    Terdakwa ditahan di Rutan oleh Penuntut Umum terhitung sejak tanggal  15 Januari 2026 s/d 03 Februari 2026

 

  1. D A K W A A N :

 

Kesatu :

Bahwa Terdakwa BINTORO DWI KURNIAWAN alias MENYOK bin WAJIONO WAJI MULYONO  ,( yang selanjutnya disebut terdakwa )  pada hari  Jumat, tanggal  10  Oktober 2025, sekira pukul 10.24 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalan bulan  Oktober dalam tahun 2025,  atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dirumah Bintaran Kidul MG II/169 YK RT 011 Rw 003, Kel. Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta     atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri  Yogyakarta  yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I dalam bentuk  bukan tanaman, yaitu sabu berat 0,03 gram  

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

Bahwa awalnya   pada hari jumlat tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30, di rumahnya di Bintaran,  Mergangsan Yogyakarta, terdakwa telah dihubungi oleh  SIGIT ( berkas terpisah) untuk dimintai tolong menjualkan tabung Gas warna pink, selanjutnya terdakwa berhasil menjual tabung Gas tersebut dan laku Rp.200.000,yang kemudian uang diserahkan pada Sigit, pada  waktu itu Sigit memberitahu kepada terdakwa   bahwa Sigit akan mengambil sabu  “ engko aku arep njipuk, nitip ora “dan terdakwa ditawarin oleh Sigit mau nitip apa tidak  , dengan kata kata “ sisan arep urunan opo ora “  selanjutnya terdakwa tertarik, yang selanjutnya terdakwa  menitip Rp.100.000,dengan cara terdakwa menstransfer uang Rp.100.000 dari akun dana milik terdakwa ( 08816617349) ke akun dana milik Sigit ( 082331597232).

Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB  terdakwa kerumah Sigit dan mengambil sabu pesananya  di rumah Kos Sigit di Santan Gg 1 Nomer.11 Rt 08 Rw 029, Kalongan, Maguwohajo, Depok, Sleman, dengan mengatakan “ngonaku tak ngone neng ngomah wae” dan dijawab Sigit “ yo sik “ selanjutnya setelah sabu diserahkan kemudian terdakwa pulang kerumahnya

Bahwa selanjutnya petugas  Kepolisian Polda DIY,  yaitu saksi Prasetyansyah bersama dengan Ruminto, Nurcholis dan Anggun  Perdana  melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan  terlebih dahulu terhadap  terdakwa , yang berdasarkan informasi dari warga masyarakat, pada akhir September 2025, adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Mergangsan, Yogyakarta, yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB    bertempat dirumah  terdakwa di Bintaran Kidul MG II/169 YK RT 011 Rw 003, Kel. Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta      dan dilanjutkan dengan pengeledahan rumah dan  badan terdakwa dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :

  1. 1 (satu)  buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bruto 0,3 gram beserta bungkusnya , ditemukan didalam kamar di bawah kasur
  2. 1 (satu) buah pipet  kaca bening yang terdapat kerak sabu dengan berat 2.44 Gram,  ditemukan didalam kamar di laci meja TV
  3. 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik bening pada tutupnya tedapat dua potong sedotan warna putih, ditemukan di belakang meja TV didalam kamar
  4. 2 ( dua) buah korek api gas warna merah dan biru, ditemukan dilantai kamar
  5. 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan nomer simcard 08222596078 ditemukan diatas kasur kamar terdakwa

Bahwa semua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa, dan maksud terdakwa membeli sabu tersebut adalah untuk digunakan sendiri

Bahwa terdakwa membeli sabu dari Sigit sudah lebih dari satu kali yaitu sebelumnya  yang pertama anggal 9 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 ,membeli 1 paket dengan harga Rp.200.000 . yang selanjutnya pada tanggal 9  Oktober 2025 sekitar pukl 21.00 WIB membeli sisa sabu dalam pipet kaca seharga Rp.100.000 dan  terakhir tanggal 10 Oktober 2025,  1 paket sabu seharga Rp.100.000..

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoium Kriminalistik  No. Lab. R/400.7.5/1676/D13.1  tanggal  17  Oktober  2025 Terhadap barang bukti yang disita  dari BINTORO DWI KURNIAWAN alias MENYOK bin WAJIONO WAJI MULYONO   Nomor: BB-/333.e/X/RES.4,2.2025/Ditresnarkoba    dengan no. Kode Laboratorium 026055/T/10/2025, dengan berat isinya 0,03 gram  adalah mengandung metamfetamina  sedangkan   1 pipet kaca dengan berat  2,44 gram yang diduga sabu  Dengan nomor kode laboratorium 026056/T/09/2025  tidak mengandung Metamfetamina ,  yang di tanda tangani Kepala Dinas Balai LABKES dr. WORO UMI RATIH,M.Kes,Sp.PK terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa BINTORO DWI KURNIAWAN alias MENYOK bin WAJIONO WAJI MULYONO  diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Jo . Undang Undang  RI. No 1 Tahun 2023 tentang KUHP  Jo.Undang Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

 

Kedua :

Bahwa Terdakwa BINTORO DWI KURNIAWAN alias MENYOK bin WAJIONO WAJI MULYONO  ,( yang selanjutnya disebut terdakwa )  pada hari  Jumat, tanggal  10  Oktober 2025, sekira pukul 10.24 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalan bulan  Oktober dalam tahun 2025,  atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dirumah Bintaran Kidul MG II/169 YK RT 011 Rw 003, Kel. Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta     atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri  Yogyakarta  yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman  berupa sabu berat 0,03 gram

 Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

Bahwa awalnya   pada hari jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30, di rumahnya di Bintaran,  Mergangsan Yogyakarta, telah dihubungi oleh  SIGIT ( berkas terpisah) untuk dimintai tolong menjualkan tabung Gas warna pink, selanjutnya terdakwa berhasil menjual tabung Gas tersebut dan laku R.200.000,yang kemudian uang diserahkan pada Sigit, pada  waktu itu Sigit memberitahu  bahwa Sigit akan mengambil sabu  “ engko aku arep njipuk, nitip ora “dan terdakwa ditawarin oleh Sigit mau nitip apa tidak  , dengan kata kata “ sisan arep urunan opo ora “  selanjutnya terdakwa tertarik, yang selanjutnya terdakwa  menitip Rp.100.000,dengan cara terdakwa menstransfer uang Rp.100.000 dari akun dana milik terdakwa ( 08816617349) ke akun dana milik Sigit ( 082331597232).

Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB  terdakwa kerumah Sigit dan mengambil sabu pesananya  di rumah Kos Sigit di Santan Gg 1 Nomer.11 Rt 08 Rw 029, Kalongan, Maguwohajo, Depok, Sleman, dengan mengatakan “ngonaku tak ngone neng ngomah wae” dan dijawab Sigit “ yo sik “ selanjutnya setelah sabu diserahkan kemudian terdakwa pulang kerumahnya

Bahwa selanjutnya petugas  Kepolisian Polda DIY,  yaitu saksi Prasetyansyah bersama dengan Ruminto, Nurcholis dan Anggun  Perdana  melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan  terlebih dahulu terhadap terhadap terdakwa , berdasarkan informasi dari warga masyarakat pada akhir September2025,  menginformasikan bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Mergangsan, Yogyakarta, yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB    bertempat dirumah Bintaran Kidul MG II/169 YK RT 011 Rw 003, Kel. Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta      dan dilanjutkan dengan pengeledahan rumah dan  badan terdakwa dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :

  1. 1 (satu)  buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bruto 0,32 gram beserta bungkusnya , ditemukan didalam kamar di bawah kasur
  2. 1 (satu) buah pipet  kaca bening yang terdapat kerak sabu dengan bera 2.44 Gram, ditemukan didalam kamar di laci meja TV
  3. 1 (sat) buah bong terbuat dari botol plastik bening pada tutupnya tedapat dua potong sedotan warna putih, ditemukan di belakang meja TV didalam kamar
  4. 2 ( dua) buah korek api gas warna merah dan biru, ditemukan dilantai kamar
  5.  1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan nomer simcard 08222596078 ditemukan diatas kasur kamar terdakwa

Bahwa semua barang bkti tersebut diakui milik terdakwa, dan maksud terdakwa membeli sabu tersebut adalah untuk digunakan sendiri

Bahwa terdakwa membeli sabu dari Sigit sudah lebih dari satu kali yaitu sebelumnya  yang pertama anggal 9 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 ,membeli 1 paket dengan harga Rp.200.000 . yang selanjutnya pada tanggal 9  Oktober 2025 sekitar pukl 21.00 WIB membeli sisa sabu dalam pipet kaca seharga Rp.100.000 dan  terakhir tanggal 10 Oktober 2025,  1 paket sabu seharga Rp.100.000.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoium Kriminalistik  No. Lab. R/400.7.5/1676/D13.1  tanggal  17  Oktober  2025 Terhadap barang bukti yang disita  dari BINTORO DWI KURNIAWAN alias MENYOK bin WAJIONO WAJI MULYONO  I Nomor: BB-/333.e/X/RES.4,2.2025/Ditresnarkoba    dengan no. Kode Laboratorium 026055/T/10/2025, dengan berat isinya 0,03 gram  adalah mengandung metamfetamina  sedangkan   1 pipet kaca dengan berat  2,44 gram yang diduga sabu  Dengan nomor kode laboratorium 026056/T/09/2025  tidak mengandung Metamfetamina ,  yang di tanda tangani Kepala Dinas Balai LABKES dr. WORO UMI RATIH,M.Kes,Sp.PK terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa BINTORO DWI KURNIAWAN alias MENYOK bin WAJIONO WAJI MULYONO  diatur dan diancam pidana pasal 609 ayat (1)  huruf a .UU  RI No  1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

                                                                               DAN  

 

Ketiga :

Bahwa Terdakwa BINTORO DWI KURNIAWAN alias MENYOK bin WAJIONO WAJI MULYONO  ,( yang selanjutnya disebut terdakwa )  pada hari  Kamis, tanggal  9  Oktober 2025, sekira pukul 10.24 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalan bulan  Oktober dalam tahun 2025,  atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dirumah Bintaran Kidul MG II/169 YK RT 011 Rw 003, Kel. Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta     atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri  Yogyakarta  yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, penyalahguna narkotika Golongan I  bagi dirinya sendiri.

 

 Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

Bahwa awalnya   pada hari jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30, di rumahnya di Bintaran,  Mergangsan Yogyakarta, telah dihubungi oleh  SIGIT ( berkas terpisah) untuk dimintai tolong menjualkan tabung Gas warna pink, selanjutnya terdakwa berhasil menjual tabung Gas tersebut dan laku R.200.000,yang kemudian uang diserahkan pada Sigit, pada  waktu itu Sigit memberitahu  bahwa Sigit akan mengambil sabu  “ engko aku arep njipuk, nitip ora “dan terdakwa ditawarin oleh Sigit mau nitip apa tidak  , dengan kata kata “ sisan arep urunan opo ora “  selanjutnya terdakwa tertarik, yang selanjutnya terdakwa  menitip Rp.100.000,dengan cara terdakwa menstransfer uang Rp.100.000 dari akun dana milik terdakwa ( 08816617349) ke akun dana milik Sigit ( 082331597232).

Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB  terdakwa kerumah Sigit dan mengambil sabu pesananya  di rumah Kos Sigit di Santan Gg 1 Nomer.11 Rt 08 Rw 029, Kalongan, Maguwohajo, Depok, Sleman, dengan mengatakan “ngonaku tak ngone neng ngomah wae” dan dijawab Sigit “ yo sik “ selanjutnya setelah sabu diserahkan kemudian terdakwa pulang kerumahnya

Bahwa selanjutnya petugas  Kepolisian Polda DIY,  yaitu saksi Prasetyansyah bersama dengan Ruminto, Nurcholis dan Anggun  Perdana  melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan  terlebih dahulu terhadap terhadap terdakwa , berdasarkan informasi dari warga masyarakat pada akhir September2025,  menginformasikan bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Mergangsan, Yogyakarta, yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB    bertempat dirumah Bintaran Kidul MG II/169 YK RT 011 Rw 003, Kel. Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta      dan dilanjutkan dengan pengeledahan rumah dan  badan terdakwa dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :

  1. 1 (satu)  buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bruto 0,32 gram beserta bungkusnya , ditemukan didalam kamar di bawah kasur
  2. 1 (satu) buah pipet  kaca bening yang terdapat kerak sabu dengan bera 2.44 Gram, ditemukan didalam kamar di laci meja TV
  3. 1 (sat) buah bong terbuat dari botol plastik bening pada tutupnya tedapat dua potong sedotan warna putih, ditemukan di belakang meja TV didalam kamar
  4. 2 ( dua) buah korek api gas warna merah dan biru, ditemukan dilantai kamar
  5.  1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan nomer simcard 08222596078 ditemukan diatas kasur kamar terdakwa

Bahwa semua barang bkti tersebut diakui milik terdakwa, dan maksud terdakwa membeli sabu tersebut adalah untuk digunakan sendiri

Bahwa terdakwa membeli sabu dari Sigit sudah lebih dari satu kali yaitu sebelumnya  yang pertama anggal 9 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 ,membeli 1 paket dengan harga Rp.200.000 . yang selanjutnya pada tanggal 9  Oktober 2025 sekitar pukl 21.00 WIB membeli sisa sabu dalam pipet kaca seharga Rp.100.000 dan  terakhir tanggal 10 Oktober 2025,  1 paket sabu seharga Rp.100.000.

Bahwa terdakwa terakhir mengkonsumsi narkotika jenis sabu adalah pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekira pkul 21.00 WIB di rumahnya Bintaran Kidul MG II/169 YK RT 011 Rw 003, Kel. Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta   , adalah sabu yang dibeli oleh terdakwa pada tanggal 9 Oktober 2025 berupa sisa sabu dalam pipet kaca dengan harga Rp.100.000, bahwa cara terdakwa mengkonsumsi sabu dengan cara pertama terdakwa menyiapkan alat alatnya berupa bong penghisap,  korek api Gas, selanjutnya terdakwa  merangkai alat hisap dengan cara botol plastik yang masih berisi air sekira ½ botol, selanutnya dipasang pipet kaca yang berisi sisa sabu ke sedotan pastick yang tersambung dengan tutup botol, selanjutnya terdakwa membakar pipet kaca dengan korek api gas dengan api kecil, setelah sabu yang menempel didalam pipet tersebut mencair dan muncul asap sedikit, selanjutnya asap tersebut terdakwa hisap dengan sedotan yang satunya, asap dihisap melalui mulut dan selanjutnya dikeluarkan melalui mulut, sampai sekitar 6 kali hisapan . bahwa terdakwa tidak merasakan efek apapun setelah mengkonsumsi sabu tersebut, bahwa terdakwa sudah mulai mengkonsumsi sabu sejak tahun 2014

Bahwa terakwa dalam mengkonsumsi sabhu tanpa ada ijin dari yang berwajib, bukan dalam pengobatan suatu penyakit, , dan terdakwa juga belum pernah menjalani rehabilitas medis atau sosial sebagai pengguna narkotika

Bahwa terdakwa selain mengkonsumsi sabu, terdakwa juga mengkonsumsi aprazolam 0,5 gram pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Warung Kopi didaerah  Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta

Bahwa  terhadap terdakwa dilakukan tes urine pada RS, Bhayangkara Polda DIY pada tanggal 11 Oktober 2025 NoLab : L-290955 pengirim dr Rna Roy , Penanggng jawab dr Retno Ami S,M,Sc,PK dengan hasil  Amphetamin ( M.AMP ) negatif dan  Benzodiazepines : Positif.

----------Perbuatan terdakwa BINTORO DWI KURNIAWAN alias MENYOK bin WAJIONO diatur dan diancam pidana pasal 127  ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. . Jo . Undang Undang  RI. No 1 Tahun 2023 tentang KUHP  Jo.Undang Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

 

Sleman, 26 Januari 2026

               PENUNTUT UMUM

 

 

 

            Kusuma Eka MR, SH, MH. 

                                                                                                      Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya