| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan:
- Perjanjian Kerjasama Nomor: APP.012/PKS/2023/DU tanggal 27 Juni 2023 antara PT. ANGKASA PURA PROPERTI dan CV. SEDAP MAKANAN PANGGANG Perihal Kerjasama Pengelolaan Restoran di lahan Demangan Yogyakarta;
- Perjanjian Kerjasama Nomor: APP.013/PKS/2023/DU tanggal 27 Juni 2023 antara PT. ANGKASA PURA PROPERTI dan CV. CITARASA KUAH MANTAP Perihal Kerjasama Pengelolaan Restoran di lahan Demangan Yogyakarta;
- Perjanjian Kerjasama Nomor: APP.013.A/PKS/2023/DU tanggal 27 Juni 2023 antara PT. ANGKASA PURA PROPERTI dan CV. REBUS MIE KUAH Perihal Kerjasama Pengelolaan Restoran di lahan Demangan Yogyakarta.
sah dan mememiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II wanprestasi;
-
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara sekaligus dan seketika:
- Kerugian materil yakni kekurangan Revenue Sharing hak bagian PENGGUGAT sejumlah Rp1.785.600.000,- (satu miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah);
- Kerugian materil yang berupa potential loss sejumlah Rp8.231.432.258,- (delapan miliar dua ratus tiga puluh satu juta empat ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah);
- Kerugian immateril sejumlah Rp5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang PENGGUGAT ajukan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap:
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jl. Soragan Nomor 5D, Desa Ngestiharjo, Kecamatan, Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, milik TERGUGAT I (DEWI INDRIANIKA);
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jl. Soragan Nomor 5G, Desa Ngestiharjo, Kecamatan, Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, milik TERGUGAT II (FANI SUWITO);
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jl. Demangan Baru Nomor 26, Mrican, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, milik TERGUGAT II (FANI SUWITO);
- Harta bergerak berupa 1 (Satu) unit Mobil Hyundai Santa FE HEV G A/T berwarna Hitam dengan nomor polisi AB 1056 KM atas nama Fani Suwito.
- Meletakkan sita jaminan terhadap aset-aset lainnya milik PARA TERGUGAT dalam hal aset-aset yang dimohonkan dalam Petitum nomor 6 tidak mencukupi hak PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya-upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai putusan dilaksanakan seluruhnya;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo et Bono). |