Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
353/Pdt.P/2025/PN Smn RULI RIZKI ARLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 353/Pdt.P/2025/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RULI RIZKI ARLI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan secara sah perubahan penulisan nama Ibu kandung pada Akta Kelahiran anak kandung Pemohon Nomor: 2366/K/2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut tertanggal 02 Juli 2008 yang semulanya  tertulis  RULI RIZQI ARLI, menjadi RULI RIZKI ARLI sebagaimana Kartu Tanda Penduduk dengan NIK No. 3205065802870005, sebagaimana Kartu Keluarga No. 3404070406200005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 30 Januari 2025, dan sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3404-LT-06052025-0056 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 06 Mei 2025;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan perubahan nama tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak