| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat diatas untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal secara hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya atas Akta Perjanjian Kredit Nomor 07 tanggal 08 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani Tergugat I, Tergugat III tidak sah, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan seluruh Jaminan sebagaimana dalam posita angka 5 kepada para Penggugat tanpa syarat dan pembebanan apapun, yaitu:
- Sertipikat Hak Milik 07353/JOGOTIRTO, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/06/2022, Nomor 04296/JOGOTIRTO/2022, seluas 100 M2 (Seratus meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :13040804.08676. tercatat atas nama WALIJAH, yang terletak di Desa Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Sertipikat Hak Milik 07915/Tegaltirto, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 04/01/2021, Nomor 04420/Tegaltirto/2020, seluas 150 M2 (Seratus lima puluh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :13040802.09126. tercatat atas nama YUSUF SAIFUL ANWAR, yang terletak di Desa Tegaltirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Sertipikat Hak Milik 08033/Sumberharjo, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 22/10/2018, Nomor 05015/Sumberharjo/2018, seluas 1.220 M2 (Seribu dua ratus dua puluh meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 13040901.10339, tercatat atas nama YUSUF SAIFUL ANWAR, yang terletak di Desa Sumberharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Sertipikat Hak Milik 23979/Bangunjiwo, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30-09-2020, Nomor 23159/Bangunjiwo/2020, seluas 366 M2 (Tiga ratus enam puluh enam meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 13010304.28873. tercatat atas nama YUSUF SAIFUL ANWAR, yang terletak di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Menyatakan batal secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Akta Perjanjian Kredit No. 07 Tanggal 08 Maret 2023.
- Menyatakan batal secara Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya atas:
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor 10 tanggal 8 Maret 2023, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 81/2023 tanggal 28 Maret 2023.
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor 09 tanggal 8 Maret 2023, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 80/2023 tanggal 28 Maret 2023
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum baik sendiri-sendiri atau bersama-sama.
- Menghukum Tergugat VI untuk menghapus catatan pemasangan hak tanggungan Sertipikat Hak Milik, sebagai berikut:
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 07915/Tegaltirto, seluas 150 m2 yang terletak di Desa/Kalurahan/Kelurahan Tegaltirto, Kepanewon/Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama pemegang hak Yusuf Saiful Anwar, asal hak pemecahan.
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 08033/Sumberharjo, seluas 1.220 m2, yang terletak di Desa/Kalurahan/Kelurahan Sumberharjo, Kepanewon/Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama pemegang hak Yusuf Saiful Anwar, asal hak pengakuan hak.
- Menghukum Tergugat VII untuk menghapus catatan pemasangan hak tanggungan Sertipikat Hak Milik, sebagai berikut:
Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 23979/Bangunjiwo, seluas 366 m2, yang terletak di Desa/Kalurahan/Kelurahan Bangunjiwo, Kepanewon/Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama pemegang hak Yusuf Saiful Anwar, asal hak pemecahan
- Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian kepada Para Penggugat secara tunai, yang mengalami kerugian Materiil dan Imateriil dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
- Kerugian Imateriil Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
Dengan jumlah kerugian Materiil dan Imateriil Rp. 2 .000.000.000 (dua milyar rupiah)
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII) untuk membayar uang paksa (dwangsom) pada Para Penggugat uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) perharinya keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan diktum putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas pemeriksaan perkara ini.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII untuk mematuhi diktum putusan perkara a quo.
- Menghukum Tergugat II untuk membatalkan lelang dan mematuhi diktum putusan perkara a quo sebagaimana posita angka 20.
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, dan Perlawanan lain (Uit Voerbar bij Voerrad)
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku :
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil adilnya : |