Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2025/PN Smn BASARIA MARPAUNG, S.H. JUNARYOKO Alias YOKO Bin MARIJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 170/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2078/M.4.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

LOGO-KJSNKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. ParasamyaNomor 6 Beran,Tridadi,Sleman 55511Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

website :www.kejari-sleman.go.id, e-mail : kejarisleman.tu@gmail.com

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                       P-29

 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM -  118 /Slmn/Eoh.2/04/2025

 

A.        IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap        :  JUNARYOKO Alias YOKO Bin MARIJO

                                                                          Tempat lahir             :  PURWOREJO

                                                                          Umur/Tgl lahir           :  18 Tahun / 8 Januari 2007

                                                                          Jenis Kelamin           :  Laki-laki     

                                                                          Kebangsaan             :  Indonesia  

Tempat tanggal        : Sibentar, Rt 001 Rw 002, Tlogoguwo, Kaligesing, Purworejo,

                                   Jawa Tengah

                                                                          Agama                       :  Islam

                                                                          Pekerjaan                  :  Pelajar / Mahasiswa

 

B.        PENAHANAN TERDAKWA :       

  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik di Rutan Polsek Mlati  sejak tanggal 06 Maret 2025 s/d  tanggal 26 Maret  2025;
  • Penahanan terdakwa diperpanjang oleh JPU di Rutan Polresta Sleman sejak tanggal  27 Maret  2025 s/d tanggal 05  Mei 2025;
  • Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Klas IIb Kab. Sleman sejak tanggal 30 April 2025  s/d tanggal 19  Mei  2025.

 

C.      DAKWAAN  :

--------- Bahwa ia terdakwa JUNARYOKO Alias YOKO Bin MARIJO pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 04.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Tempat Cukur Rambut ( Barbershop) di Dsn Klepu Kidul, Sendangmulyo, Minggir, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya pada hari Kamis Tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 04.30 Wib Terdakwa JUNARYOKO Alias YOKO Bin MARIJO masuk ke dalam Tempat usaha potong rambut ( Barber Shop ) tempat saksi korban MUKMIN MANSYUR bekerja sekaligus tempat tinggal bersama karyawan lainya, kemudian terdakwa menuju kamar tidur yang berada di belakang lalu mengambil dompet Warna Coklat bertuliskan Levis yang di dalamnya berisi uang tunai Rp. 1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah) , KTP, Kartu ATM BRI dan STNK atas nama saksi Korban MUKMIN MANSYUR dan 1(satu) Unit Handphone Merk VIVO Y 17s IMEI1 : 865379073221972, IMEI2 : 865379073221964 yang berada di samping kanan kepala saksi korban MUKMIN MANSYUR yang sedang tidur tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban, kemudian terdakwa memasukkanya ke saku celana bagian belakang terdakwa dengan maksud Handphone tersebut akan digunakan sendiri oleh terdakwa, sedangkan uangnya akan digunakan untuk keperluan sehari hari.
  • Bahwa pada saat saksi korban terbangun mendapati terdakwa JUNARYOKO Alias YOKO Bin MARIJO sedang menggeledah tas milik teman korban yang berada disamping korban sedang tidur kemudian korban meneriaki terdakwa yang kebetulan korban kenal. Kemudian terdakwa JUNARYOKO Alias YOKO Bin MARIJO pura pura merebahkan diri di samping kursi tempat (cukur) namun korban mendapati dompet dan hp yang berada di dekat tempat korban tidur sudah tidak ada dan kemudian saksi korban menanyakan terdakwa apakah dia mengambil Dompet dan Handphone nya namun terdakwa langsung pergi dan selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Minggir.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MUKMIN MANSYUR mengalami kerugian 1(satu) Unit Handphone Merk VIVO Y 17s IMEI1 : 865379073221972, IMEI2 : 865379073221964 seharga Rp. 2.700.000 ( dua juta tujuh ratus ribu  rupiah ) dan 1 (satu) buah Dompet Warna Coklat bertuliskan Levis yang di dalamnya berisi uang tunai Rp. 1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah) ,KTP, Kartu ATM BRI dan STNK atas nama saksi korban, sehingga total kerugian yang dialami saksi korban MUKMIN MANSYUR  sekira Rp.3.740.000 ( tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke 3 KUH Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Sleman,    06 Mei  2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 
 

 

 

 

 

BASARIA MARPAUNG, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya