| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum melanggar Pasal 665 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni penanaman atau pembiaran :
- Pohon durian, dengan ciri-ciri : tinggi 11 meter, berjarak 2,6 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
- Pohon alpukat, dengan ciri-ciri : tinggi 10 meter, berjarak 3,1 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
- Pohon mangga, dengan ciri-ciri : tinggi 6 meter, berjarak 3,3 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
- Pohon mahkota dewa, dengan ciri-ciri : tinggi 2,4 meter, berjarak 0,45 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
- Pohon kamboja bali, dengan ciri-ciri : tinggi 2,3 meter, berjarak 0,7 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
- Pohon kelor, dengan ciri-ciri : tinggi 2,4 meter, berjarak 1 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
- Pohon salam koja, dengan ciri-ciri : tinggi 2,3 meter, berjarak 0,6 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
- Pohon singkong karet, dengan ciri-ciri : tinggi 2,5 meter, berjarak 0,5 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
- Pohon singkong karet, dengan ciri-ciri : tinggi 2,4 meter, berjarak 3,7 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
- Tanaman TEH PAGAR, dengan ciri-ciri : tinggi 1,3 meter, berjarak 45 sentimeter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
- Tanaman TEH PAGAR, dengan ciri-ciri : tinggi 1,2 meter, berjarak 40 sentimeter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk memusnahkan pohon berupa :
- Pohon durian, dengan ciri-ciri : tinggi 11 meter, berjarak 2,6 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
- Pohon alpukat, dengan ciri-ciri : tinggi 10 meter, berjarak 3,1 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
- Pohon mangga, dengan ciri-ciri : tinggi 6 meter, berjarak 3,3 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
- Pohon mahkota dewa, dengan ciri-ciri : tinggi 2,4 meter, berjarak 0,45 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
- Pohon kamboja bali, dengan ciri-ciri : tinggi 2,3 meter, berjarak 0,7 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
- Pohon kelor, dengan ciri-ciri : tinggi 2,4 meter, berjarak 1 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
- Pohon salam koja, dengan ciri-ciri : tinggi 2,3 meter, berjarak 0,6 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
- Pohon singkong karet, dengan ciri-ciri : tinggi 2,5 meter, berjarak 0,5 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
- Pohon singkong karet, dengan ciri-ciri : tinggi 2,4 meter, berjarak 3,7 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
- Tanaman TEH PAGAR, dengan ciri-ciri : tinggi 1,3 meter, berjarak 45 sentimeter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
- Tanaman TEH PAGAR, dengan ciri-ciri : tinggi 1,2 meter, berjarak 40 sentimeter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tanpa syarat apapun yang pelaksanaannya dibantu oleh pihak kepolisian atau aparat negara yang sah untuk itu;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian:
-
-
-
Barat : Tristanto (nomor SHM: 05439, BPN Sleman)
Timur : Jalan
Selatan : Jasmin
Utara : Jalan
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebagai berikut:
-
-
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap bulan keterlambatannya sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Melarang TERGUGAT untuk menanam kembali pohon-pohon dan pagar hidup yang melanggar pasal 665 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , yang berbatasan dengan tanah milik PENGGUGAT.
- Memberikan izin dan hak kepada PENGGUGAT untuk memusnahkan segala pohon dan pagar hidup yang akan ditanam kembali oleh TERGUGAT yang melanggar pasal 665 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , yang berbatasan dengan tanah milik PENGGUGAT, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |