| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274)868535 Fax.(0274) 865572
Website: kejari-sleman.go.id, email: kejarisleman.tu@gmail.com
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-268/Slmn/Enz.2/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO.
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Yogyakarta.
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 Tahun/13 Maret 1997.
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kaliajir Lor Rt. 003 Rw. 011 Kalitirto, Berbah, Sleman, D.I. Yogyakarta atau Kaliajir Lor Rt. 007 Rw. 013 Kalitirto, Berbah, Sleman, D.I. Yogyakarta.
|
|
Agama
|
:
|
Kristen.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta.
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA.
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
Riwayat Penangkapan dan Penahanan Terdakwa dengan jenis RUTAN masing-masing :
|
|
1. Riwayat Penangkapan Terdakwa
|
|
|
|
Ditangkap Oleh Penyidik
|
:
|
29 Oktober 2025 s/d 30 Oktober 2025
|
|
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa, jenis RUTAN
|
|
|
|
|
-
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
31 Oktober 2025 s/d 19 Nopember 2025
|
|
|
|
|
-
|
Perpanjangan Penahanan Oleh PU Sejak
|
:
|
20 Nopember 2025 s/d 29 Desember 2025
|
|
|
|
|
-
|
Penahanan Oleh PU Sejak
|
:
|
11 Desember 2025 s/d/ 30 Desember 2025
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
PERTAMA :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO bersama-sama dengan SAKSI DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRAAnak Dari Alm. ANTONIUS PURWADI dan SAKSI YOGA SAPUTRA Alias BOGEL Bin ALM RAMBAT (Keduanya disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 19.47 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan SD Pondok, Kalitirto, Berbah, Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakunan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib membeli Narkotika jenis Shabu dari seseorang yang bernama GANCO (masuk dalam daftar pencarian orang) sebanyak 7 (tujuh) plastik klip yang salah satunya dibungkus dengan isolasi warna hitam dan tisu warna putih yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram dengan harga Rp. 1.150.000,00 (Satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) di daerah Candi Sambisari, Purwomartani Kalasan Sleman;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 18.58 Wib menghubungi Saksi SAKSI DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) melalui Whatsapp untuk bertemu di depan Kelurahan Kalitirto untuk selanjutnya bersepakat menuju ke rumah Saksi SAKSI YOGA SAPUTRA (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) di Bercak Bulu Rt. 002 Rw. 024 Jogotirto, Berbah, Sleman;
- Bahwa setelah Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO dan Saksi SAKSI DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA sampai di rumah Saksi SAKSI YOGA SAPUTRA dan langsung masuk kamar membangunkan Saksi SAKSI YOGA SAPUTRA dan setelah bangun SAKSI YOGA SAPUTRA langsung mandi sedangkan Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO bersama Saksi SAKSI DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA mengemas paket-paket narkotika dengan menggunakan plastik klip;
- Bahwa setelah Saksi SAKSI YOGA SAPUTRA selesai mandi kemudian Saksi SAKSI DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA menyuruh Saksi SAKSI YOGA SAPUTRA untuk membeli isolasi dan sambil menyerahkan uang sejumlah Rp. 7.000,00 (Tujuh ribu rupiah) dan setelah berhasil membeli isolasi Saksi SAKSI YOGA SAPUTRA kembali dan masuk kamar lagi melihat sudah ada 4 (empat) paket narkotika/Shabu diatas kasur kemudian Saksi SAKSI YOGA SAPUTRA menutupi paket Shabu tersebut dengan jaket;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO )DWI PRASETYO menyuruh SAKSI YOGA SAPUTRA untuk membantu membuat paketan Narkotika jenis Shabu dengan cara Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO mengambil paketan Shabu yang sudah jadi dan menunjukan kepada SAKSI YOGA SAPUTRA sambil berkata “Bikin Paket Seperti ini” dan selanjutnya paket Shabu oleh Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO bersama-sama dengan SAKSI DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA dan SAKSI YOGA SAPUTRA berhasil dipecah menjadi 8 (delapan) paket dengan maksud untuk dijual kembali;
- Bahwa kemudian Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 19.47 Wib mengabari DEVA (masuk dalam daftar pencarian orang) kalau Shabu yang dipesan sudah ada dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu) satu paket, kemudian Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO mengambil 1 (satu) paket Shabu yang sudah jadi dan membawanya untuk diantar ke DEVA di depan SD Pondok, Kalitirto, Berbah, Sleman;
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO berhasil menyerahkan Shabu kepada DEVA dan menerima uang Rp. 200.000,00 (Duaratus ribu rupiah dari DEVA kemudian kembali lagi ke rumah SAKSI YOGA SAPUTRA;
- Bahwa Petugas Kepolisian Polda DIY yaitu Saksi Sutapa dan Saksi Agastya Dhika Pratama yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika yang dilakukan Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO bersama-sama dengan SAKSI DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA dan SAKSI YOGA SAPUTRA kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 Wib melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO bersama-sama dengan SAKSI DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA dan SAKSI YOGA SAPUTRA;
- 1 (satu) buah pipet kaca dengan berat bruto 1,50 (satu koma lima nol) gram yang didalamnya diduga masih terdapat sisa sabu.
- 1 (satu) unit handphone SAMSUNG Galaxy A06 warna biru dengan nomor WA : 085747881257.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong.
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah yang diberi sumbu dari jarum suntik.
- 1 (satu) buah isolasi warna hitam.
- 4 (empat) potongan sedotan warna putih.
- 1 (satu) buah cutton bud.
- 1 (satu) unit handphone VIVO Y12s warna biru dengan nomor WA : 088980992105 dan WA Business : 088239468387.
- 2 (dua) bungkus isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat tisu warna putih yang berisi 2 (dua) plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,58 (nol koma lima delapan) gram.
- 7 (tujuh) plastik klip yang salah satunya dibungkus dengan isolasi warna hitam dan tisu warna putih yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram.
- 1 (satu) unit handphone VIVO Y12s warna biru dengan nomor WA : 088216228050 dan WA Business : 083190421007.
- Uang tunai sebesar Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) pack sedotan warna putih.
- 1 (satu) bungkus rokok Diplomat yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip yang berisi 65 (enam puluh lima) butir TRIHEXYPHENIDYL.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor : R/400.7.5/1769/D13.1 tanggal 4 November 2025 menyatakan barang bukti dengan nomor RBB/363.e/X/2025/Ditresnarkoba/Polda DIY dengan kode Laboratorium 028296/T/10/2025 dan 02829/T/10/2025 positif mengandung Metamfetamin, seperti terdaftar dalam Gol. I No. Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO beserta barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO bersama-sama dengan SAKSI DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRAAnak Dari Alm. ANTONIUS PURWADI dan SAKSI YOGA SAPUTRA Alias BOGEL Bin ALM RAMBAT (Keduanya disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Bercak Bulu Rt. 002 Rw. 024 Jogotirto, Berbah, Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakunan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO membeli Shabu dari seseorang yang bernama GANCO (masuk dalam daftar pencarian orang) sebanyak 7 (tujuh) plastik klip yang salah satunya dibungkus dengan isolasi warna hitam dan tisu warna putih yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram dengan harga Rp. 1.150.000,00 (Satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) di daerah Candi Sambisari, Purwomartani Kalasan Sleman;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 18.58 Wib menghubungi SAKSI DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) melalui Whatsapp untuk bertemu di depan Kelurahan Kalitirto untuk selanjutnya bersepakat menuju ke rumah SAKSI YOGA SAPUTRA (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) di Bercak Bulu Rt. 002 Rw. 024 Jogotirto, Berbah, Sleman;
- Bahwa setelah Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO dan SAKSI DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA sampai di rumah SAKSI YOGA SAPUTRA dan langsung masuk kamar membangunkan SAKSI YOGA SAPUTRA dan setelah bangun SAKSI YOGA SAPUTRA langsung mandi sedangkan Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO bersama SAKSI DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA mengemas paket-paket narkotika dengan menggunakan plastik klip;
- Bahwa setelah SAKSI YOGA SAPUTRA selesai mandi kemudian SAKSI DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA menyuruh SAKSI YOGA SAPUTRA untuk membeli isolasi dan sambil menyerahkan uang sejumlah Rp. 7.000,00 (Tujuh ribu rupiah) dan setelah berhasil membeli isolasi SAKSI YOGA SAPUTRA kembali dan masuk kamar lagi melihat sudah ada 4 (empat) paket narkotika/Shabu diatas kasur kemudian SAKSI YOGA SAPUTRA menutupi paket Shabu tersebut dengan jaket;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO menyuruh SAKSI YOGA SAPUTRA untuk membantu membuat paketan Narkotika jenis Shabu dengan cara Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO mengambil paketan Shabu yang sudah jadi dan menunjukan kepada SAKSI YOGA SAPUTRA sambil berkata “Bikin Paket Seperti ini” dan selanjutnya paket Shabu oleh Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO bersama-sama dengan SAKSI DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA dan SAKSI YOGA SAPUTRA berhasil dipecah menjadi 8 (delapan) paket dengan maksud untuk dijual kembali;
- Bahwa kemudian Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 19.47 Wib mengabari DEVA (masuk dalam daftar pencarian orang) kalau Shabu yang dipesan sudah ada dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu) satu paket, kemudian Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO mengambil 1 (satu) paket Shabu yang sudah jadi dan membawanya untuk diantar ke DEVA di depan SD Pondok, Kalitirto, Berbah, Sleman;
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO berhasil menyerahkan Shabu kepada DEVA dan menerima uang Rp. 200.000,00 (Duaratus ribu rupiah dari DEVA kemudian kembali lagi ke rumah SAKSI YOGA SAPUTRA;
- Bahwa Petugas Kepolisian Polda DIY yaitu Saksi Sutapa dan Saksi Agastya Dhika Pratama yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika yang dilakukan Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO bersama-sama dengan SAKSI DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA dan SAKSI YOGA SAPUTRA kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 Wib melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO bersama-sama dengan SAKSI DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA dan SAKSI YOGA SAPUTRA;
- Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pipet kaca dengan berat bruto 1,50 (satu koma lima nol) gram yang didalamnya diduga masih terdapat sisa sabu.
- 1 (satu) unit handphone SAMSUNG Galaxy A06 warna biru dengan nomor WA : 085747881257.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong.
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah yang diberi sumbu dari jarum suntik.
- 1 (satu) buah isolasi warna hitam.
- 4 (empat) potongan sedotan warna putih.
- 1 (satu) buah cutton bud.
- 1 (satu) unit handphone VIVO Y12s warna biru dengan nomor WA : 088980992105 dan WA Business : 088239468387.
- 2 (dua) bungkus isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat tisu warna putih yang berisi 2 (dua) plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,58 (nol koma lima delapan) gram.
- 7 (tujuh) plastik klip yang salah satunya dibungkus dengan isolasi warna hitam dan tisu warna putih yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram.
- 1 (satu) unit handphone VIVO Y12s warna biru dengan nomor WA : 088216228050 dan WA Business : 083190421007.
- Uang tunai sebesar Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) pack sedotan warna putih.
- 1 (satu) bungkus rokok Diplomat yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip yang berisi 65 (enam puluh lima) butir TRIHEXYPHENIDYL.
- Bahwa Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO bersama SAKSI DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA dan SAKSI YOGA SAPUTRA tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor : R/400.7.5/1769/D13.1 tanggal 4 November 2025 menyatakan barang bukti dengan nomor RBB/363.e/X/2025/Ditresnarkoba/Polda DIY dengan kode Laboratorium 028296/T/10/2025 dan 02829/T/10/2025 positif mengandung Metamfetamin, seperti terdaftar dalam Gol. I No. Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO beserta barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
DAN
KEDUA :
Bahwa Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO bersama-sama dengan SAKSI DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRAAnak Dari Alm. ANTONIUS PURWADI dan SAKSI YOGA SAPUTRA Alias BOGEL Bin ALM RAMBAT (Keduanya disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Bercak Bulu Rt. 002 Rw. 024 Jogotirto, Berbah, Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakunan perbuatan sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO membeli Shabu dari seseorang yang bernama GANCO (masuk dalam daftar pencarian orang) sebanyak 7 (tujuh) plastik klip yang salah satunya dibungkus dengan isolasi warna hitam dan tisu warna putih yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram dengan harga Rp. 1.150.000,00 (Satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) di daerah Candi Sambisari, Purwomartani Kalasan Sleman;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 18.58 Wib menghubungi SAKSI DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) melalui Whatsapp untuk bertemu di depan Kelurahan Kalitirto untuk selanjutnya bersepakat menuju ke rumah SAKSI YOGA SAPUTRA (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) di Bercak Bulu Rt. 002 Rw. 024 Jogotirto, Berbah, Sleman;
- Bahwa setelah Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO dan SAKSI DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA sampai di rumah SAKSI YOGA SAPUTRA dan langsung masuk kamar membangunkan SAKSI YOGA SAPUTRA dan setelah bangun SAKSI YOGA SAPUTRA langsung mandi sedangkan Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO bersama SAKSI DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA mengemas paket-paket narkotika dengan menggunakan plastik klip;
- Bahwa setelah SAKSI YOGA SAPUTRA selesai mandi kemudian SAKSI DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA menyuruh SAKSI YOGA SAPUTRA untuk membeli isolasi dan sambil menyerahkan uang sejumlah Rp. 7.000,00 (Tujuh ribu rupiah) dan setelah berhasil membeli isolasi SAKSI YOGA SAPUTRA kembali dan masuk kamar lagi melihat sudah ada 4 (empat) paket narkotika/Shabu diatas kasur kemudian SAKSI YOGA SAPUTRA menutupi paket Shabu tersebut dengan jaket;
- Bahwa sambil membuat paketan Narkotika jenis Shabu Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO bersama-sama dengan SAKSI DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA dan SAKSI YOGA SAPUTRA menggunakan Shabu dengan cara Shabu dimasukan dipipet kaca kemudian dibakar dan hisap menggunakan bong yang sudah dibuat sebelumnya kemudian asapnya dihisap secara bergantian yang pertama adalah SAKSI DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA menghisap kurang lebih 3 (tiga) kali hisapan selanjutnya SAKSI YOGA SAPUTRA menghisap kurang lebih 3 (tiga) kali hisapan kemudian Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO menghisap kurang lebih 3 (tiga) kali hisapan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 00053315 tanggal pemeriksaan 30 Oktober 2025 Atas nama JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA menyatakan potitif Amphetamin (AMP) dan Methamphetamine (M-AMP);
- Bahwa selanjutnya Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO dan barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------
DAN
KETIGA :
Bahwa Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Bercak Bulu Rt. 002 Rw. 024 Jogotirto, Berbah, Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 17 Tahun 2023 yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO membeli Shabu dari seseorang yang bernama GANCO (masuk dalam daftar pencarian orang) sebanyak 7 (tujuh) plastik klip yang salah satunya dibungkus dengan isolasi warna hitam dan tisu warna putih yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram dengan harga Rp. 1.150.000,00 (Satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) di daerah Candi Sambisari, Purwomartani Kalasan Sleman;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 18.58 Wib menghubungi SAKSI DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) melalui Whatsapp untuk bertemu di depan Kelurahan Kalitirto untuk selanjutnya bersepakat menuju ke rumah SAKSI YOGA SAPUTRA (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) di Bercak Bulu Rt. 002 Rw. 024 Jogotirto, Berbah, Sleman;
- Bahwa pada saat Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO menuju rumah SAKSI YOGA SAPUTRA sambil membawa 7 (tujuh) plastik klip yang berisi 65 (enam puluh lima) butir TRIHEXYPHENIDYL karena SAKSI YOGA SAPUTRA memesan kepada Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terkait peredaran narkotika jenis shabu dalam penguasaan Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Diplomat yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip yang berisi 65 (enam puluh lima) butir TRIHEXYPHENIDYL.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0083 tanggal 31 Oktober 2025 menyatakan sampel barang bukti yang disita dari JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO DWI PRASETYO tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dalam menyimpan maupun mendistribusikan tablet warna putih berlogo Y tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------
|
Sleman, 15 Desember 2025.
JAKSA PENUNTUT UMUM,
BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
Ajun Jaksa NIP.199201182018011001.
|
|
|
|