| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535
Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: REG. PERKARA PDM-389/Slmn/Eoh.2/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
- Nama lengkap
|
:
|
ARI ISKANDAR RENATA Als ARI Bin ( Alm ) ARIE SUTEJO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jepara
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
42 Tahun / 01 Januari 1983
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat KTP
|
:
|
Dk Krosok Rt 003/003 Desa Ngrundul Kec. Kebonarum Kab. Klaten Jawa Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
- Nama lengkap
|
:
|
FIHMA AM NGGA PURNAMA Als ANGGA Bin HERI PURNOMO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Klaten
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
24 Tahun / 29 November 2001
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat KTP
|
:
|
Gatak Rt 002/008 Trunuh kec. Klaten Selatan Kab. Klaten Jawa Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
B.
|
PENAHANAN PARA TERDAKWA :
|
|
|
|
-
|
Terdakwa ditahan oleh penyidik
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 21 Oktober 2025 s/d tanggal 09 November 2025;
|
|
-
|
Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 10 November 2025 s/d tanggal 19 Desember 2025;
|
|
-
|
Penahanan oleh JPU
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 10 Desember 2025 s/d tanggal 29 Desember 2025.
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa ia Terdakwa I ARI ISKANDAR RENATA Als ARI Bin ( Alm ) ARIE SUTEJO bersama sama dengan Terdakwa II FIHMA AM NGGA PURNAMA Als ANGGA Bin HERI PURNOMO pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 12.48 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi HALID DAMAWAN yang beralamat di Jalan Wonosalam 1 C Banjarsari Rt 12/05 Sukoharjo Kec. Ngaglik Kab.Sleman Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib saksi HALID DAMAWAN memasang iklan 1 ( satu ) sepeda motor merek Yamaha N Max Tahun 2024 warna Hitam No.pol D-2848-UFG Nomor Rangka : MH3SG5620RJ990744 Nomor mesin: G3L8E2138083 di toko online OLX kemudian pada hari jumat tanggal 10 oktober 2025 sekira pukul 17.20 wib terdakwa I menghubungi saksi HALID DAMAWAN dengan menggunakan nomor 0882006238625 untuk datang kerumah dengan maksud untuk melihat kemudian membeli sepeda motor yang di iklankan oleh Saksi HALID DAMAWAN kemudian terdakwa I meminta share lokasi rumah saksi HALID.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa I mendatangi rumah terdakwa II yang beralamat di Dusun Gatak Rt 002/008 Trunuh kec. Klaten Selatan Kab. Klaten Jawa Tengah kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil sepeda motor di daerah Ngaglik dengan mengatakan “AYO MANGKAT NGETERKE AKU JUPUK MOTOR NENG NGAGLIK“ Kemudian terdakwa I dan terdakwa II berangkat dari rumah terdakwa II menuju ke rumah saksi HALID DAMAWAN yang beralamat di Jalan Wonosalam 1 C Banjarsari Rt 12/05 Sukoharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta dengan menggunakan sarana transportasi grab car/ taxi online kemudian sesampainya di wilayah Jalan Wonosalam 1 C Banjarsari Rt 12/05 Sukoharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta terdakwa II turun dan menunggu di pinggir jalan yang tidak jauh dari Jalan Wonosalam 1 C Banjarsari Rt 12/05 Sukoharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta kemudian terdakwa I sampai di rumah saksi HALID dan menghubungi saksi HALID kemudian terdakwa bertemu dengan saksi HALID dan menanyakan terkait surat-surat dari 1 ( satu ) sepeda motor mer Yamaha N Max Tahun 2024 warna Hitam No.pol D-2848-UFG Nomor Rangka : MH3SG5620RJ990744 Nomor mesin: G3L8E2138083 tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk menghidupkan mesin sepeda motor tersebut karena ingin di coba kemudian setalah di hidupkan oleh saksi HALID terdakwa langsung membawa motor tersebut dengan cara di putar paksa arah pintu keluar dan langsung di bawa pergi dan menjemput terdakwa II yang menunggu di pinggir jalan dekat rumah saksi HALID tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa, saksi HALID DAMAWAN mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp. 24.000.000,- (dua pulub empat juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---Bahwa ia Terdakwa I ARI ISKANDAR RENATA Als ARI Bin ( Alm ) ARIE SUTEJO bersama sama dengan Terdakwa II FIHMA AM NGGA PURNAMA Als ANGGA Bin HERI PURNOMO pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 12.48 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi HALID DAMAWAN yang beralamat di Jalan Wonosalam 1 C Banjarsari Rt 12/05 Sukoharjo Kec. Ngaglik Kab.Sleman Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan para terdakwa sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib saksi HALID DAMAWAN memasang iklan 1 ( satu ) sepeda motor merek Yamaha N Max Tahun 2024 warna Hitam No.pol D-2848-UFG Nomor Rangka : MH3SG5620RJ990744 Nomor mesin: G3L8E2138083 di toko online OLX kemudian pada hari jumat tanggal 10 oktober 2025 sekira pukul 17.20 wib terdakwa I menghubungi saksi HALID DAMAWAN dengan menggunakan nomor 0882006238625 untuk datang kerumah dengan maksud untuk melihat kemudian membeli sepeda motor yang di iklankan oleh Saksi HALID DAMAWAN kemudian terdakwa I meminta share lokasi rumah saksi HALID.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa I mendatangi rumah terdakwa II yang beralamat di Dusun Gatak Rt 002/008 Trunuh kec. Klaten Selatan Kab. Klaten Jawa Tengah kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil sepeda motor di daerah Ngaglik dengan mengatakan “AYO MANGKAT NGETERKE AKU JUPUK MOTOR NENG NGAGLIK“ Kemudian terdakwa I dan terdakwa II berangkat dari rumah terdakwa II menuju ke rumah saksi HALID DAMAWAN yang beralamat di Jalan Wonosalam 1 C Banjarsari Rt 12/05 Sukoharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta dengan menggunakan sarana transportasi grab car/ taxi online kemudian sesampainya di wilayah Jalan Wonosalam 1 C Banjarsari Rt 12/05 Sukoharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta terdakwa II turun dan menunggu di pinggir jalan yang tidak jauh dari Jalan Wonosalam 1 C Banjarsari Rt 12/05 Sukoharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta kemudian terdakwa I sampai di rumah saksi HALID dan menghubungi saksi HALID kemudian terdakwa bertemu dengan saksi HALID dan menanyakan terkait surat-surat dari 1 ( satu ) sepeda motor mer Yamaha N Max Tahun 2024 warna Hitam No.pol D-2848-UFG Nomor Rangka : MH3SG5620RJ990744 Nomor mesin: G3L8E2138083 tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk menghidupkan mesin sepeda motor tersebut karena ingin di coba kemudian setalah di hidupkan oleh saksi HALID terdakwa langsung membawa motor tersebut dengan cara di putar paksa arah pintu keluar dan langsung di bawa pergi dan menjemput terdakwa II yang menunggu di pinggir jalan dekat rumah saksi HALID tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa, saksi HALID DAMAWAN mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp. 24.000.000,- (dua pulub empat juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---Bahwa ia Terdakwa I ARI ISKANDAR RENATA Als ARI Bin ( Alm ) ARIE SUTEJO bersama sama dengan Terdakwa II FIHMA AM NGGA PURNAMA Als ANGGA Bin HERI PURNOMO pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 12.48 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi HALID DAMAWAN yang beralamat di Jalan Wonosalam 1 C Banjarsari Rt 12/05 Sukoharjo Kec. Ngaglik Kab.Sleman Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib saksi HALID DAMAWAN memasang iklan 1 ( satu ) sepeda motor merek Yamaha N Max Tahun 2024 warna Hitam No.pol D-2848-UFG Nomor Rangka : MH3SG5620RJ990744 Nomor mesin: G3L8E2138083 di toko online OLX kemudian pada hari jumat tanggal 10 oktober 2025 sekira pukul 17.20 wib terdakwa I menghubungi saksi HALID DAMAWAN dengan menggunakan nomor 0882006238625 untuk datang kerumah dengan maksud untuk melihat kemudian membeli sepeda motor yang di iklankan oleh Saksi HALID DAMAWAN kemudian terdakwa I meminta share lokasi rumah saksi HALID.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa I mendatangi rumah terdakwa II yang beralamat di Dusun Gatak Rt 002/008 Trunuh kec. Klaten Selatan Kab. Klaten Jawa Tengah kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil sepeda motor di daerah Ngaglik dengan mengatakan “AYO MANGKAT NGETERKE AKU JUPUK MOTOR NENG NGAGLIK“ Kemudian terdakwa I dan terdakwa II berangkat dari rumah terdakwa II menuju ke rumah saksi HALID DAMAWAN yang beralamat di Jalan Wonosalam 1 C Banjarsari Rt 12/05 Sukoharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta dengan menggunakan sarana transportasi grab car/ taxi online kemudian sesampainya di wilayah Jalan Wonosalam 1 C Banjarsari Rt 12/05 Sukoharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta terdakwa II turun dan menunggu di pinggir jalan yang tidak jauh dari Jalan Wonosalam 1 C Banjarsari Rt 12/05 Sukoharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta kemudian terdakwa I sampai di rumah saksi HALID dan menghubungi saksi HALID kemudian terdakwa bertemu dengan saksi HALID dan menanyakan terkait surat-surat dari 1 ( satu ) sepeda motor mer Yamaha N Max Tahun 2024 warna Hitam No.pol D-2848-UFG Nomor Rangka : MH3SG5620RJ990744 Nomor mesin: G3L8E2138083 tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi HALID untuk menghidupkan mesin sepeda motor tersebut karena ingin di coba kemudian setalah di hidupkan terdakwa langsung membawa motor tersebut dengan cara di putar paksa arah pintu keluar, bahwa kemudian saksi HALID berusaha mempertahankan sepeda motor dengan cara pegang begel nya namun terdakwa I meng ngegas SPM dengan kencang hingga pegangan saksi HALID terlepas dan SPM langsung di bawa pergi kemudian menjemput terdakwa II yang menunggu di pinggir jalan dekat rumah saksi HALID tersebut.
- Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak memiliki izin dari pihak yang berhak.
- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa, saksi HALID DAMAWAN mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp. 24.000.000,- (dua pulub empat juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP ---------
|
|
Sleman,16 Desember 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ADINDA HAPSARI, S.H.
Ajun Jaksa
|
|