| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga secara hukum, Akta Kuasa Menjual nomor 05, Tanggal 3 September 2014, yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT di Kabupaten Sleman Indra Zulfrizal, SH;
- Menyatakan sah dan berharga secara hukum, Akta Kuasa Menjual nomor 6, Tanggal 3 September 2014, dihadapan Notaris/PPAT di Kabupaten Sleman Indra Zulfrizal, SH;
- Menyatakan sah dan berharga secara hukum, Akta Kuasa Menjual nomor 7, Tanggal 3 September 2014, dihadapan Notaris/PPAT di Kabupaten Sleman Indra Zulfrizal, SH;
- Menyatakan sah dan berharga secara hukum, Perjanjian Jual Beli Antara Benny Yuliana Dan Ivan Wijaya Tanggal 21 APRIL 2017, Dilegalisasi Oleh Notaris BURHAN ALBAR, SH, Mkn, Nomor 24/Leg/IV/2017;
- Menyatakan sah dan berharga secara hukum, Perjanjian Jual Beli Antara Benny Yuliana Dan Ivan Wijaya Tanggal 21 APRIL 2017, Dilegalisasi Oleh Notaris BURHAN ALBAR, SH, Mkn, Nomor 25/Leg/IV/2017;
- Menyatakan sah dan berharga secara hukum, Perjanjian Jual Beli Antara Benny Yuliana Dan Ivan Wijaya Tanggal 21 APRIL 2017, Dilegalisasi Oleh Notaris BURHAN ALBAR, SH, Mkn, Nomor 26/Leg/IV/2017.
- Menetapkan secara hukum Putusan atas gugatan pengesahan jual beli hak atas tanah ini, agar dipergunakan dan berlaku menurut hukum, layaknya Akta Jual-Beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya Balik nama sertipikat-sertipikat :
- Sertipikat Hak Milik nomor 1670/Sendangadi, Surat Ukur nomor 1.381 tanggal 18 Maret 1992, luas 829 m2, tercatat atas nama Hadi Purwito/Murjilah, terletak di Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Sertipikat Hak Milik nomor 1671/Sendangadi, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 18 Maret 1992, nomor 1.382, seluas 969 m2 (Sembilan ratus enam puluh sembilan meter persegi), tercatat atas nama Nyonya Marmiyati (dalam Akta Kuasa Jual Ny. Maryati), terletak di Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Sertipkat Hak Milik nomor 1672/Sendangadi, Surat Ukur nomor 1.383 tanggal 18 Maret 1992, luas 955 m2. tercatat atas nama Nyonya Hadi Sukarto (dalam akta kuasa jual Nyonya Saniyem Hadi Sukarto), terletak di desa sendangadi, kecamatan mlati, kabupaten sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Memerintahkan Turut Tergugat VI untuk mencatatkan peralihan hak dan balik nama sertipikat Hak Milik nomor 1670 Kelurahan Sendangadi, Surat Ukur nomor 1.381 tanggal 18 Maret 1992, luas 829 m2 (delapan ratus dua puluh Sembilan meter persegi), terletak di Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :
|
|
|
Subarno;
|
|
|
|
Ny. Hadi Sularto;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Semula tercatat atas nama HADI PURWITO/ MURJILAH, Beralih haknya dan balik namamenjadi ke atas nama PENGGUGAT (IVAN WIJAYA);
- Memerintahkan Turut Tergugat VI untuk mencatatkan peralihan hak dan balik nama sertipikat Hak Milik nomor 1671/Sendangadi, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 18 Maret 1992, nomor 1.382, seluas 969 m2 (Sembilan ratus enam puluh sembilan meter persegi), terletak di Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :
|
|
|
Setiawan;
|
|
|
|
Murdiyono;
|
|
|
|
Jalan Lukito Harjo;
|
|
|
|
-
|
Semula tercatat atas nama Nyonya MARMIYATI (dalam Akta Kuasa Jual Ny. MARYATI), Beralih haknya dan balik namamenjadi ke atas nama PENGGUGAT (IVAN WIJAYA);
- Memerintahkan Turut Tergugat VI untuk mencatatkan peralihan hak dan balik nama Sertiifkat Hak Milik nomor 1672 Kelurahan Sendangadi, Surat Ukur nomor 1.383 tanggal 18 Maret 1992, luas 955 m2 (sembilan ratus lima puluh lima meter persegi), terletak di Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :
Semula tercatat atas nama Nyonya HADI SUKARTO (dalam Akta Kuasa Jual Ny. SANIYEM HADI SUKARTO), Beralih haknya dan balik namamenjadi ke atas nama PENGGUGAT (IVAN WIJAYA);
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDAIR.
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon agar dapat diputus seadil-adilnya. [Ex Aquo Et Bono] |