Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2026/PN Smn BAMBANG PRASETYO, S.H. JALI ANGGA PAMUNGKAS Als GEMBO BIN (Alm) SUPARMAN DARYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2163/M.4.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JALI ANGGA PAMUNGKAS Als GEMBO BIN (Alm) SUPARMAN DARYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                            P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-51/Slmn/Enz.2/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

    Nama lengkap

:

Jali Angga Pamungkas Als Gembo bin (alm) Suparman Daryadi.

Tempat lahir

:

Sleman

Umur/Tanggal lahir

:

25 Tahun/ 08 Juli 2000.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan 

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Seropan RT.001 RW.018 Kel.Bejiharjo Kec.Karangmojo Kab.Gunungkidul Atau

Bengkel ban di Jalan Farida M Noto No.5 Kel.Kotabaru Kec.Gondokusuman Kota Yogyakarta.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pelajar (KTP) , Tukang ban(sekarang)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Riwayat Penangkapan Terdakwa Jali Angga Pamungkas Als Gembo bin (alm) Suparman Daryadi.

 

1.

Ditangkap Oleh Penyidik

:

02 Februari 2026 s/d 05 Februari 2026.

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa Jali Angga Pamungkas Als Gembo bin (alm) Suparman Daryadi, jenis RUTAN masing-masing :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

 

03 Februari 2026 s/d 22 Februari 2026.

 

 

 

2.

 

 

3.

Perpanjangan Penahanan Oleh  PU Sejak                                                    

 

Ditahan oleh JPU sejak

 

 

 

23 Februari 2026 s/d 03 April 2026.

 

 

02 April 2026 s/d 21 April 2026.

 

 

 

 

  1. Isi Dakwaan :

PERTAMA :

Bahwa terdakwa Jali Angga Pamungkas Als Gembo bin (alm) Suparman bersama dengan saksi Andrian Rifky Saputra als Andre (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat di  Dsn. Sanggrahan Rt. 008 Rw. 009, Kel. Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman,  turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

-    Bahwa pada hari Minggu 1 Februari 2026 sekira jam 23.30 WIB, Terdakwa Jali Angga Pamungkas Als Gembo bin (alm) Suparman mendatangi tempat kerja saksi Andrian Rifky Saputra Alias Andre di angkringan seputaran Masjid Syuhada Kel. Kotabaru, Kec. Gondokusuman Kota Yogyakarta, kemudian terdakwa mengajak ngobrol saksi Andrian sambil melihat-lihat broadcast/story pada akun IG gemilio.part2”, yang berada dihandphone terdakwa menggunakan akun IG “destasya65”. Kemudian terdakwa mengajak saksi Andrian untuk membeli tembakau sintetis dengan cara “Ayo tuku spray, lagi pengin ki..” lalu saksi Andrian menjawab “yo ayo gas..” lalu terdakwa sampaikan lagi “ayo urunan”  dan dijawab “ya”. Kemudian saksi Andrian memberikan uang tunai kepada terdakwa sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa terima kemudian terdakwa menghubungi pada akun IG gemilio.part2 dengan bertanya ketersedian dan harganya paket spray 5 ml (cairan tembakau sintetis), pada saat itu tersedia paket spray 5 ml sesuai pricelist seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Senin 2 Februari 2026 sekira jam 00.28 WIB terdakwa memesan kepada akun IG gemilio.part2 tersebut paket spray 5 ml dan agar paket bisa diturunkan di area Kota Yogyakarta, kemudian akun IG gemilio.part2 tersebut memberikan rekening Bank Jago dengan nomor rekening 103950002028 atas nama REINOL

 -   Bahwa terdakwa bersama saksi ANDRIAN kemudian mentransfer pembayaran melalui konter handphone WS CARD, Jl. Hayam Wuruk, Tegal Panggung, Danurejan, Kota Yogyakarta, sekira jam 00.41 WIB sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan ongkos admin sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Setelah transfer sukses kemudian terdakwa mengirim foto laporan transfer kepada akun IG gemilio.part2.

-    Bahwa sekira jam 01.08 WIB terdakwa mendapatkan alamat peletakan / maps dan foto spray tembakau sintetis tersebut di daerah pinggir jalan Sultan Agung, Wonokromo, Pleret, Bantul. Dan penjual / akun IG gemilio.part2 menyampaikan kalau paket spray sudah didapatkan untuk mengabari.

-    Bahwa  terdakwa bersama dengan saksi Andrian kemudian menuju ke titik maps, terdakwa diboncengkan oleh saksi Andrian, sekira jam 02.00 WIB sampai di titik lokasi maps, kemudian terdakwa mengambil paket spray. Setelah berhasil paket spray terdakwa dapatkan kemudian terdakwa foto dan kirimkan kepada akun IG gemilio.part2, kemudian paket spray tersebut  Tersangka simpan didalam kantong saku celana yang sedang terdakwa kenakan. Setelah itu terdakwa bawa bersama dengan saksi ANDRIAN pulang ke rumah saksi ANDRIAN di Dsn. Sanggrahan Rt. 008 Rw. 009, Kel. Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman  setelah sampai terdakwa lalu meletakkan paket spray di atas lantai kamar saksi ANDRIAN.

-    Bahwa setelah itu terdakwa dan saksi Andrian membuka paketnya mendapatkan cairan yang mengandung Narkotika Gol I sebanyak 5 ml, kemudian terdakwa dan saksi Andrian menyiapkan tembakau biasa yang sudah dibeli sebelumnya diatas lantai dengan didasari plastik kresek warna putih bening kemudian terdakwa menyemprotkan pada tembakau biasa tersebut lalu dicampurkan dengan menggunakan tangan. Setelah tercampur merata lalu terdakwa dan saksi ANDRIAN menjadikan dan memasukkannya ke dalam paket-paket plastik klip kecil menjadi 25 (dua puluh lima) paket plastik klip kecil. Kemudian terdakwa juga membuat lintingan tembakau sintetis sebanyak 7 (tujuh) linting untuk digunakan bersama.

-    Bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi ANDRIAN untuk mengambil 1 (satu) paket plastik klip kecil tersebut guna persediaan konsumsi terdakwa dan saksi ANDRIAN menyetujuinya. Selanjutnya sebanyak 24 (dua puluh empat) paket dikumpulkan dimasukkan saksi ANDRIAN  ke dalam 1 (satu) buah plastik klip warna bening oranye lalu disimpannya di bawah kasur di dalam kamar rumah saksi ANDRIAN yang rencana akan digunakan dan sebagian dijual.

 -   Bahwa petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa di daerah Banyuraden Gamping Sleman sering terjadi peredaran narkoba, kemudian ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026, sekira pukul 22.30 WIB di Dsn.Sanggrahan RT.008 RW.009 Kel.Banyuraden Kec.Gamping Kab.Sleman dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Andrian saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan:

  1. 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto ± 0,70 ( nol koma tujuh nol ) gram beserta bungkusnya.
  2. 1 (satu) lembar kertas paper warna coklat.
  3. 1 (satu) unit HandPhone merek REDMI warna Hitam dengan Nomor Simcard 089675208686, dengan IMEI 1. 867448073952429, IMEI 2. 867448073952437, dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan pada tanggal 02 Februari 2026.

Yang diakui milik terdakwa.

 

Dan terhadap saksi Andrian ditemukan :

        1.  1 (satu) buah plastik klip warna bening oranye yang didalamnya berisi 24 (dua puluh empat) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis Tembakau Sintetis dengan berat Bruto + 18,02 (delapan belas koma nol dua) gram beserta bungkusnya;--
        2. 7 (tujuh) buah puntung rokok yang didalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis Tembakau Sintetis dengan berat Bruto + 0,61 (nol koma enam satu) gram beserta bungkusnya;
        3. 1 (satu) buah botol spray bekas yang terdapat sisa cairan sintetis;
        4. 1 (satu) buah plastik klip warna oranye hitam bertuliskan My Brand Shag Tobacco yang didalamnya berisi tembakau rokok.
        5. 2 (dua) buah pembungkus kertas paper merk Radja Mas.
        6. 1 (satu) pack plastik klip ukuran 6X4 merk ZIP IN.

Yang diakui milik saksi Andrian dan terdakwa karena dibeli menggunakan uang bersama.

        1. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 warna hitam dengan nomor simcard 0882006889663, dengan nomor IMEI : 865413046798418, IMEI 2 : 865413046798400.

Yang diakui milik saksi Andrian.

  • Bahwa terdakwa dan saksi Andrian membeli, menerima, Narkotika Golongan I berupa tanaman jenis tembakau gorila tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, hal tersebut bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 338/NNF/2026 dan Nomor Lab : 339/NNF/2026 tanggal 3 Februari 2026 pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian RI Daerah Jateng oleh Pemeriksa Rostiawan Abrianto,A.Md.A.K,dkk diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso,S.Si.,M.Si., dengan kesimpulan :

BB- 917/2026/NNF, berupa irisan daun diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No.15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BB- 918/2026/NNF, berupa irisan daun BB- 919/2026/NNF berupa puntung rokok, dan BB- 920/2026/NNF berupa botol spray diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No.15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo  UU RI No.1 Th.2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Permenkes RI No.15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa Jali Angga Pamungkas Als Gembo bin (alm) Suparman bersama dengan saksi Andrian Rifky Saputra als Andre (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat di  Dsn. Sanggrahan Rt. 008 Rw. 009, Kel. Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-    Bahwa pada hari Minggu 1 Februari 2026 sekira jam 23.30 WIB, Terdakwa Jali Angga Pamungkas Als Gembo bin (alm) Suparman bersama saksi Andrian Rifky Saputra Alias Andre di angkringan seputaran Masjid Syuhada Kel. Kotabaru, Kec. Gondokusuman Kota Yogyakarta, memesan paket spray/ biang untuk membuat tembakau sintetis melalui akun IG gemilio.part2”, yang berada dihandphone terdakwa menggunakan akun IG “destasya65”, sebanyak 5 ml (cairan tembakau sintetis) dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dengan uang iuran masing sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Senin 2 Februari 2026 terdakwa dan saksi Andrian melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening Bank Jago dengan nomor rekening 103950002028 atas nama REINOL melalui konter handphone WS CARD, Jl. Hayam Wuruk, Tegal Panggung, Danurejan, Kota Yogyakarta, sekira jam 00.41 WIB sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan ongkos admin sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Setelah transfer sukses kemudian terdakwa mengirim foto laporan transfer kepada akun IG gemilio.part2”, dan mendapatkan alamat peletakan / maps dan foto spray tembakau sintetis tersebut di daerah pinggir jalan Sultan Agung, Wonokromo, Pleret, Bantul.

-    Bahwa  terdakwa bersama dengan saksi Andrian kemudian mengambil paket spray sesuai maps  dan setelah berhasil kemudian dibawa ke rumah saksi ANDRIAN di Dsn. Sanggrahan Rt. 008 Rw. 009, Kel. Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman  setelah sampai terdakwa lalu meletakkan paket spray di atas lantai kamar saksi ANDRIAN.

-    Bahwa setelah itu terdakwa dan saksi Andrian membuka paketnya mendapatkan cairan yang mengandung Narkotika Gol I sebanyak 5 ml, kemudian terdakwa dan saksi Andrian menyiapkan tembakau biasa yang sudah dibeli sebelumnya diatas lantai dengan didasari plastik kresek warna putih bening kemudian terdakwa menyemprotkan pada tembakau biasa tersebut lalu dicampurkan dengan menggunakan tangan. Setelah tercampur merata lalu terdakwa dan saksi ANDRIAN menjadikan dan memasukkannya ke dalam paket-paket plastik klip kecil menjadi 25 (dua puluh lima) paket kecil plastik klip. Kemudian terdakwa juga membuat lintingan tembakau sintetis sebanyak 7 (tujuh) linting untuk digunakan bersama.

-    Bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi ANDRIAN untuk mengambil 1 (satu) paket plastik klip kecil tersebut guna persediaan konsumsi terdakwa dan saksi ANDRIAN menyetujuinya. Selanjutnya sebanyak 24 (dua puluh empat) paket dikumpulkan dimasukkan saksi ANDRIAN  ke dalam 1 (satu) buah plastik klip warna bening oranye lalu disimpannya di bawah kasur di dalam kamar rumah saksi ANDRIAN yang rencana akan digunakan dan Sebagian dijual.

-   Bahwa petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa di daerah Banyuraden Gamping Sleman sering terjadi peredaran narkoba, kemudian ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026, sekira pukul 22.30 WIB di Dsn.Sanggrahan RT.008 RW.009 Kel.Banyuraden Kec.Gamping Kab.Sleman dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Andrian saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan:

  1. 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto ± 0,70 ( nol koma tujuh nol ) gram beserta bungkusnya.
  2. 1 (satu) lembar kertas paper warna coklat.
  3. 1 (satu) unit HandPhone merek REDMI warna Hitam dengan Nomor Simcard 089675208686, dengan IMEI 1. 867448073952429, IMEI 2. 867448073952437, dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan pada tanggal 02 Februari 2026.

Yang diakui milik terdakwa.

Dan terhadap saksi Andrian ditemukan :

        1.  1 (satu) buah plastik klip warna bening oranye yang didalamnya berisi 24 (dua puluh empat) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis Tembakau Sintetis dengan berat Bruto + 18,02 (delapan belas koma nol dua) gram beserta bungkusnya;--
        2. 7 (tujuh) buah puntung rokok yang didalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis Tembakau Sintetis dengan berat Bruto + 0,61 (nol koma enam satu) gram beserta bungkusnya;
        3. 1 (satu) buah botol spray bekas yang terdapat sisa cairan sintetis;
        4. 1 (satu) buah plastik klip warna oranye hitam bertuliskan My Brand Shag Tobacco yang didalamnya berisi tembakau rokok.
        5. 2 (dua) buah pembungkus kertas paper merk Radja Mas.
        6. 1 (satu) pack plastik klip ukuran 6X4 merk ZIP IN.

     Yang diakui milik saksi Andrian dan terdakwa karena dibeli menggunakan uang bersama.

        1. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 warna hitam dengan nomor simcard 0882006889663, dengan nomor IMEI : 865413046798418, IMEI 2 : 865413046798400.

Yang diakui milik saksi Andrian.

  • Bahwa terdakwa dan saksi Andrian memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa tembakau gorila tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, hal tersebut bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 338/NNF/2026 dan Nomor Lab : 339/NNF/2026 tanggal 3 Februari 2026 pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian RI Daerah Jateng oleh Pemeriksa Rostiawan Abrianto,A.Md.A.K,dkk diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso,S.Si.,M.Si., dengan kesimpulan :

BB- 917/2026/NNF, berupa irisan daun diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No.15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BB- 918/2026/NNF, berupa irisan daun BB- 919/2026/NNF berupa puntung rokok, dan BB- 920/2026/NNF berupa botol spray diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No.15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No.1 Th.2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Permenkes RI No.15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

ATAU :

KETIGA :

Bahwa terdakwa Jali Angga Pamungkas Als Gembo bin (alm) Suparman bersama dengan saksi Andrian Rifky Saputra als Andre (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira jam 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat di Dsn. Sanggrahan Rt. 008 Rw. 009, Kel. Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, turut serta melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis bagi diri sendiri, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 -     Bahwa pada hari Minggu 1 Februari 2026 sekira jam 23.30 WIB, Terdakwa Jali Angga Pamungkas Als Gembo bin (alm) Suparman bersama saksi Andrian Rifky Saputra Alias Andre di angkringan seputaran Masjid Syuhada Kel. Kotabaru, Kec. Gondokusuman Kota Yogyakarta, memesan paket spray/ biang untuk membuat tembakau sintetis melalui akun IG “gemilio.part2”, yang berada dihandphone terdakwa menggunakan akun IG “destasya65”, sebanyak 5 ml (cairan tembakau sintetis) dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dengan uang iuran masing sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Senin 2 Februari 2026 terdakwa dan saksi Andrian melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening Bank Jago dengan nomor rekening 103950002028 atas nama REINOL melalui konter handphone WS CARD, Jl. Hayam Wuruk, Tegal Panggung, Danurejan, Kota Yogyakarta, sekira jam 00.41 WIB sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan ongkos admin sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Setelah transfer sukses kemudian terdakwa mengirim foto laporan transfer kepada akun IG “gemilio.part2”, dan mendapatkan alamat peletakan / maps dan foto spray tembakau sintetis tersebut di daerah pinggir jalan Sultan Agung, Wonokromo, Pleret, Bantul.

-      Bahwa  terdakwa bersama dengan saksi Andrian kemudian mengambil paket spray sesuai maps  dan setelah berhasil kemudian dibawa ke rumah saksi ANDRIAN di Dsn. Sanggrahan Rt. 008 Rw. 009, Kel. Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman  setelah sampai terdakwa lalu meletakkan paket spray di atas lantai kamar saksi ANDRIAN.

-      Bahwa setelah itu terdakwa dan saksi Andrian membuka paketnya mendapatkan cairan yang mengandung Narkotika Gol I sebanyak 5 ml, kemudian terdakwa dan saksi Andrian menyiapkan tembakau biasa yang sudah dibeli sebelumnya diatas lantai dengan didasari plastik kresek warna putih bening kemudian terdakwa menyemprotkan pada tembakau biasa tersebut lalu dicampurkan dengan menggunakan tangan. Setelah tercampur merata lalu terdakwa dan saksi ANDRIAN menjadikan dan memasukkannya ke dalam paket-paket plastik klip kecil menjadi 25 (dua puluh lima) paket kecil plastik klip. Kemudian sekira pukul 06.00 WIB terdakwa juga membuat lintingan tembakau sintetis sebanyak 7 (tujuh) linting dengan menggunakan kertas paper dengan diisikannya tembakau sintetis yang telah diracik tersebut, setelah jadi dan siap terdakwa mengambil selinting kemudian terdakwa bakar ujung lintingan tersebut menggunakan korek api lalu terdakwa hisap sekira 3 (tiga) sampai 4 (empat) seperti merokok biasa. Setelah itu terdakwa berikan kepada saksi ANDRIAN guna bergantian dalam menghisapnya. Pada setiap pemakaiannya 1 (satu) linting tembakau sintetis masing-masing bisa menghisap sekitar kurang lebih 3 sampai 4 kali hisapan layaknya seperti orang merokok. Pada saat itu terdakwa bersama dengan saksi ANDRIAN menghabiskan sebanyak 3 (tiga) linting dan digunakan secara bergantian yang dimulai dari terdakwa membuat lintingan sampai dengan jam 09.00 WIB.  Kemudian sekira jam 18.30 WIB terdakwa bersama dengan saksi ANDRIAN kembali mengkonsumsi tembakau sintetis dengan cara yang sama sebanyak 4 (empat) linting hingga sampai jam 22.00 WIB. Selesai mengkonsumsinya bekas puntung rokok tembakau sintetis tersebut ditaruh di asbak setelah itu saksi ANDRIAN membuangnya di dalam tong sampah yang berada dikamar saksi ANDRIAN.

-      Bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi ANDRIAN untuk mengambil 1 (satu) paket plastik klip kecil tersebut guna persediaan konsumsi terdakwa dan saksi ANDRIAN menyetujuinya. Selanjutnya sebanyak 24 (dua puluh empat) paket dikumpulkan dimasukkan saksi ANDRIAN  ke dalam 1 (satu) buah plastik klip warna bening oranye lalu disimpannya di bawah kasur di dalam kamar rumah saksi ANDRIAN yang rencana akan digunakan dan sebagian akan dijual.

 -     Bahwa petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa di daerah Banyuraden Gamping Sleman sering terjadi peredaran narkoba, kemudian ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026, sekira pukul 22.30 WIB di Dsn.Sanggrahan RT.008 RW.009 Kel.Banyuraden Kec.Gamping Kab.Sleman dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Andrian saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan:

  1. 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto ± 0,70 ( nol koma tujuh nol ) gram beserta bungkusnya.
  2. 1 (satu) lembar kertas paper warna coklat.
  3. 1 (satu) unit HandPhone merek REDMI warna Hitam dengan Nomor Simcard 089675208686, dengan IMEI 1. 867448073952429, IMEI 2. 867448073952437.

        Yang diakui milik terdakwa.

         Dan terhadap saksi Andrian ditemukan :

a. 1 (satu) buah plastik klip warna bening oranye yang didalamnya berisi 24 (dua puluh empat) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis Tembakau Sintetis dengan berat Bruto + 18,02 (delapan belas koma nol dua) gram beserta bungkusnya;--

b.  7 (tujuh) buah puntung rokok yang didalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis Tembakau Sintetis dengan berat Bruto + 0,61 (nol koma enam satu) gram beserta bungkusnya;

c.  1 (satu) buah botol spray bekas yang terdapat sisa cairan sintetis;

d.  1 (satu) buah plastik klip warna oranye hitam bertuliskan My Brand Shag Tobacco yang didalamnya berisi tembakau rokok.

e.  2 (dua) buah pembungkus kertas paper merk Radja Mas.

f.   1 (satu) pack plastik klip ukuran 6X4 merk ZIP IN.

Yang diakui milik saksi Andrian dan terdakwa karena dibeli menggunakan uang bersama.

g. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 warna hitam dengan nomor simcard 0882006889663, dengan nomor IMEI : 865413046798418, IMEI 2 : 865413046798400.

Yang diakui milik saksi Andrian.

 

  • Bahwa terdakwa dan saksi Andrian menggunakan Narkotika Golongan I  berupa tembakau gorila tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, hal tersebut bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 338/NNF/2026 dan Nomor Lab : 339/NNF/2026 tanggal 3 Februari 2026 pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian RI Daerah Jateng oleh Pemeriksa Rostiawan Abrianto,A.Md.A.K,dkk diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso,S.Si.,M.Si., dengan kesimpulan :

BB- 917/2026/NNF, berupa irisan daun diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No.15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BB- 918/2026/NNF, berupa irisan daun BB- 919/2026/NNF berupa puntung rokok, dan BB- 920/2026/NNF berupa botol spray diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No.15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-      Bahwa terdakwa dan saksi Andrian setelah memakai narkotika jenis tembakau sintetis yang dirasakan adalah nge-fly, kepala terasa pusing, badan terasa berat dan merasa lapar.

-      Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RS Bhayangkara Polda DIY dengan penanggungjawab dr.Retno Ami S.,M.Sc.Sp.PK, petugas pemeriksa G.Susti Astiwi, tanggal 03 Februari 2026 terhadap urine sdr.Jali Angga Pamungkas dengan pemeriksaan urine narkoba hasil negatif.

 

 

 

 

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

 

                SLEMAN,  2 April 2026

          JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

        BAMBANG PRASETIYO, S.H.

  Jaksa Madya NIP.198308082007031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
a> SLOT THAILAND SLOT GACOR SLOT GACOR JAV INDO SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT MAXWIN SLOT PULSA SLOT QRIS https://www.dierenartsdemaere.be/ https://harianviral.blog/ https://infogacor2026.com/ https://tips-taxi338.online/ https://sob-andre.com/