| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 233/Pid.B/2026/PN Smn | RINA WISATA, S.H. | 2.SLAMET WIDODO als GARENG bin SARIMAN 3.DIAN EFFENDI als FENDI bin SLAMET WIDODO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 233/Pid.B/2026/PN Smn | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 3257/M.4.11/Eoh.2/06/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN P- 29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
NO.REG.PERK. : PDM- 100/ SLMN/Eoh.2/06/2026 A. IDENTITAS TERDAKWA: Nama Lengkap : SLAMET WIDODO als GARENG bin SARIMAN Tempat lahir : Klaten Umur/Tgl lahir : 41 Tahun / 8 Agustus 1985 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Sidomukti RT 002 RW 006 Randusari, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Nama Lengkap : DIAN EFFENDI als FENDI bin SLAMET WIDODO Tempat lahir : Klaten Umur/Tgl lahir : 19 Tahun / 22 Nopember 2006 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Sidomukti RT 002 RW 006 Randusari, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah Agama : Islam Pekerjaan : Pelajar/ Mahasiswa B. PENAHANAN PARA TERDAKWA : Terdakwa I : Ditahan dalam perkara lain. Terdakwa II Oleh Penyidik : RUTAN, 9 April 2026 s/d 28 April 2026; Diperpanjang Oleh PU : RUTAN, 29 April 2026 s/d 7 Juni 2026; Oleh JPU : RUTAN, 3 Juni 2026 s/d 22 Juni 2026; C. DAKWAAN : ------- Bahwa mereka terdakwa I. SLAMET WIDODO als GARENG bin SARIMAN bersama terdakwa II. DIAN EFFENDI als FENDI bin SLAMET WIDODO pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di kos Natama Dusun Balangan RT/RW 004/002, Wukirsari, Cangkringan, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f, g KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------ Sleman, 4 Juni 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
RINA WISATA, S.H. Jaksa Muda NIP. 19870819 200912 2 004 |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

“Demi Keadilan dan Kebenaran
SURAT DAKWAAN